Bekerja Keras atau Pekerja Keras
"Janganlah kalian membebani mereka dengan sesuatu yang mereka tidak mampu.
Jika kalian membebankan sesuatu kepada mereka, maka bantulah" (HR Al -
Bukhari (30) dan Muslim (1661) dari Abu Dzaqrr)
Menyewa tenaga orang lain, merupakan kebutuhan seorang atau lebih, (dalam
bentuk perseroan terbatas, perusahaan, kongsi, dll), atau mempekerjakannya
untuk suatu pekerjaan tertentu (dalam bentuk proyek-proyek, tenaga
kontrak,
dll.), baik karena memang kita membutuhkannya ataupun karena kita tidak
mampu melakukan pekerjaan tersebut seorang diri. Sudah merupakan fenomena
umum dan menjadi suatu kebiasaan dalama kehidupan kita, hubungan yang
saling
menguntungkan bukan malah sebaliknya hubungan yang merugikan sehingga
tidak
ajrang kita mendengar adanya perserikatan para pekerja atau
persatuan-persatuan yang mengatasnamakan pekerja untuk di akomodir menjadi
sebuah kepentingan yang menguntungkan hanya beberapa pihak saja.
Sebenarnya
hal yang demikian tidak mesti terjadi jika kita mengetahui adab-adab
secara
islami dan bimbingan yang berkaitan dengan ijaarah (mempekerjakan orang).
Kami akan menyebutkan sebagiannya menurut yang kami ketahui sebagai bahan
renungan, dan dengan pertolongan Alloh, diantaranya adalah:
1.. Hendaknya mempekerjakan seorang Muslim, bukan orang di luar Islam.
Wajib bagi kaum muslimin untuk tidak mempekerjakan seseorang kecuali
seorang
muslim. Tidak boleh mempekerjakan orang musyrik. Sesungguhnya Nabi telah
bersabda:
" Aku tidak akan meminta bantuan kepada orang musrik." (HR Muslim (1817)
dari 'Aisyah Radhiallahu anha.
Umar inbul Khotthob r. A. Sangat marah ketika Abu Musa Al-Asy'ari r. A.
Menyewa seorang juru tulis Nasrani pada masa kepempimpinannya di Kufah.
Terkecuali jika memang ia tidak menemukan seorang Muslim hingga ia
terpaksa
mengupah orang musyrik, dengan syarat tidak memberikan kekuasaan kepada
orang tersebut atas aset-aset kaum Muslimin. Namun fenomena saat ini kamum
Muslimin yang ada belum mampu menjadi seorang pekerja yang diharapkan
mungkin karena ia belum tahu atau memang ia terbelakang sehingga jia
berkongsi selalu saja menjadi terbelakang atau tidak berprestasi. Fenomena
yang demikian kita sebut saja bahwa kaum muslimin belum mengerti atau
belum
mengetahui dan menyadari bahwa dirinya sebagai orang yang mampu dan bisa.
2.. hendaknya mempekerjakan orang yang Kuar lagi Terpercaya.
Sebab, orang yang memililki sifat-sifat seperti ini akan mampu
melaksanakan
tugas dan lebih bertaqwa kepada Alloh dalam tugasnya.
"... sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja
(pada
kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya." (Qs. Al~ Qoshosh (28):
26)
3.. kemudahan dalam muamalah
Maksudnya adalah muamalah antara atasan dengan bawahan, majikan dengan
pekerja yang diwarnai dengan kemudahan, kelembutan dan penuh kerelaana
hati.
Sesungguhnya Islam sangat menganjurkan kemudahan dalam semua bentuk
muamalah
yang dilakukan oleh manusia. Rasulullah bersabda: "Alloh merahmati orang
yang mudah jika menjual, membeli dan menagih" (HR Bukhari (2076) dari
Jabir).
4.. Kesepakatan.
Yaitu kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya, yakni tentang pekerjaan
yang diminta, penjelasan karakter dan perinciannya, serta upah atau
bayaran
yang pantas sehingga tidak merugikan salah satu pihak. Kesepakatan ini
dianjurkan dalam bentuk tertulis (lihat Qs. Al-Baqoroh (2): 282) dengan
tujuan dapat memutuskan sebab-sebab perselisihan, menutup pintu masuk
syetan, serta mencegah kecurangan dan penipuan. Hal ini yang telah
ditinggalkan oleh banyak kaum muslimin saat ini.
Dalil syariatnya kesepakatan dan penetapan upah atau bayaran ini
berdasarkan
sabda Rasulullah ketika ditanya tentang pekerjaan beliau menggembala
kambing. Beliau bersabda: "Aku menggembala kambing untuk penduduk Mekkah
dengan upah beberapa qirath" (HR Bukhari (2262) dari Abu Hurairah)
Yang dimaksud dengan qirath adalah bagian dari dinar atau dirham. Satu
qirath (4/6 dinar) sama dengan setengah daniq (dirham) atau satu dirham
sama
dengan enam daniq. Sebagian perawi hadist berpegang dengan tafsir ini,
sebagaimana yang dipilih oleh Ibnu Hajar.
5.. Tidak Boleh mempekerjakan seseorang untuk perkara yang Haram (cukup
jelas apapun bentuknya).
6.. Amanah dalam melaksanakan Tugas dan Pekerjaan
Hal ini yang sudah mulai hilang dan kamu muslimin wajib mengembalikannya
sebab hal ini merupakan salah satu ciri kiamat. Sudah selayaknya para
pekerja melaksanakan amanah atau tugas yang telah diberikannya dan tidask
khianat. Hendaknya kamum muslimin bertaqwa kepada Alloh, bahkan ketika
majikan atau atasan mereka tidak ada. Harus tetap muraqabah (merasa dalam
pengawasan) dengan Rabbnya dalam melaksanakan tugas yang telah dibebankan
kepadanya. Sesungguhnya ini sifat amanah. Alloh berfirman: "Sesungguhnya
Alloh menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...
" (Qs An-Nisaa' (4): 58)
7.. Menyerahkan Hasil Keuntungan kepada Majikan atau Atasan atau
Penanggung Jawabnya.
Seorang pekerja sudah seharusnya menyerahkan keuntungan kepada majikan
atau
atasan. Rasulullah bersabda: "Seorang bendahara yang amanah, yang
menunaikan
apa yang diperintahkan kepadanya dengan senang hati, termasuk orang yang
bershodaqoh"
Tidak boleh ia mengambil sesuatu pun untuk dirinya karena itu merupakan
penghianatan. Sebagaiman ia jugat idak boleh menyerahkan keuntungan kepad
selain majikannya. Sesungguhnya itu adalah kezhaliman. Demikian juga
hendaknya ia bersikap wara' (berhati-hati) dalam menerima hadiah yang
diserahkan kepadanya disebabkan posisi pada jabatan itu.
8.. Berbelas kasih kepada pegawai
Hendaknya seorang majikan tidak membebani pegawai/karyawan/pekerja dengan
pekerjaan diluar kemampuan atau memikulkan kepada pekerjaan yang tidak
sanggup ia mengerjakannya. Kecuali jika majikannya turut membantu
mengerjakan tugas yang dibebankannya itu. Rasulullah bersabda: "Janganlah
kalian membebani mereka dengan sesuatu yang mereka tidak mampu. Jika
kalian
membebankan sesuatu kepada mereka, maka bantulah." (HR Bukhari (30) dan
Muslim (1661) dari Abu Dzarr)
9.. Menunaikan Hak Pekerja
Hendaknya seorang majikan menunaikan hak-hak pekerja yang telah disepakati
sebelumnya, segera setelah ia menyelesaikan tugasnya, berdasarkan sabda
Rasulullah: "Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya." (HR Ibnu
Majah (2443) dari Ibnu Umar. Lihat shohih Ibnu Majah (1980). Terdapat pula
riwayat dari jalur Abu Hurairah, jabir, dan Anas dengan beberapa tambahan:
"Asal hadist ini ada dalam riwayat Al Bukhari dan yang selainnya".
Janganlah ia berusaha untuk menunda-nunda penyerahannya tau merugikan
sedikitpun darinya. Sebab, perbuatan itu termasuk kategori memakan harta
orang secara bathil. Maka selayaknya setiap majikan menyadari bahwasanya
memakan hak pekerja merupakan dosa yang sangat besar. Rasulullah bersabda:
"Alloh Ta'ala berfimran: Ada tiga macam orang yang langsung Aku tuntut
pada
hari kiamat: orang yang membuat perjanjian atas nama-Ku lalau ia
melanggar;
orang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya; dan
orang
yang mempekerjakan orang lain, yang orang itu telah menyempurnakan
pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan gajinya (upahnya)." (HR Bukhari
(2227)).
10.. Menjaga Hak-hak Pekerja yang Pergi (Tidak Hadir)
Hendaknya seorang majikan atau atasan hendaknya tetap menjaga hak-hak
pekerja jika pekerja itu pergi sebelum ditunaikan haknya, baik karena
sakit,
pergi tiba-tiba, atau sebab lainnya. Seandainya upah pekerja itu bergabung
dengan ahrta majikan atau atasan dan terus bertambah keuntungannya ketika
si
pekerja pergi, hendaknya majikan menyerahkan upah itu berikut
keuntungannya.
Ini merupakan amal sholih dan bentuk penunaian amanah. Rasulullah bersabda
mengisahkan tentang tiga orang yang terperangkap di dalam gua: "... Orang
yang ketiga berakta: Ya Alloh, aku pernah mempekerjakan beberapa orang
pekerja. Akupun menyerahkan upah mereka masing-masing, kecuali upah satu
orang yang ia pergi sebelum aku menyerahkan upahnya. Kemudian, aku
mengusahakan upah itu hingga berkembang menjadi harta yang banyak. Setelah
berlalu beberapa waktu, iapun mendatangiku seraya berkata: "Wahai, hamba
Alloh, serahkanlah upahku kepadaku!" Aku berkata kepadanya: Semua yang
engkau saksikan berupa unta, sapi, kambing dan budak ini adalah upahmu.
Dia
berkata: Wahai hamba Alloh janganlah engkau bergurau denganku. Akuy
berkata:
Aku tiadk bergurau. Maka diapun mengambil seluruh harta itu, menuntunnya
dan
tiak menyisakan sedikitpun. Ya, Alooh, jika aku melakukan semua itu
semata-mata karena mengharap wajah-Mu, maka keluarkanlah kami dari tempat
ini. Batu itupun bergeser hingga mereka bertiga dapat berjalan keluar."
(HR
Bukhari (3465) dan Muslim (2743) dari Ibnu Umar).
Seandainya pekerja itu telah meniggal sebelum ia menerima upah, hendaknya
majikan menyerahkan upah itu kepada ahli warisnya dengan segera. Sebab,
mereka lebih berhak atas upah atau gaji tersebut. Ini merupakan bentuk
penunaian amanah.
Jika majikan sudah berusaha mencari ahlu waris pekerja itu namun tidak
juga
menemukannya, hendaknya ia bersedekah senilai upah itu atas nama pekerja
tersebut. Allahu a'lam.
Kesimpulan:
Jika antara majikan dengan pekerja atau bawahan telah mengerti adab-adab
yang berkenaan dengan hubungan bekerja dan mempekerjakan orang maka adanya
istilah bekerja keras atau pekerja keras tidak perlu dipermasalahkan sebab
kedua istilah tersebut disadari oleh pekerja dan majikan dengan prinbsip
yang jelas dan tidak saling mendzolimi.
Walhamdulillah Robbil 'aalamin
Disadur dan disarikan dari Buku ENSIKLOPEDI ADAB ISLAM menurut Al~Qur'an
dan
As Sunnah, Abdul Aziz Fathi Assayyid Nada, Pustaka Imam Syafii, 2007.
Penulis:
Ust. Hayat Setiawan Husen (Ketua Dewan Da'wah DKI Jakarta)