Definisi Zakat :

Menurut Bahasa :
tumbuh (numuww),Suci (thaharah) dan bersih Berkembang dan bertambah
(ziyadah) .

Menurut Istilah Fiqh :
Menyerahkan sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah kepada orang-orang
yang berhak menerimanya

Tujuan Zakat (1) :

Membersihkan :
1. Membersihkan jiwa orang yang memiliki kelebihan harta dari kekikiran.
2. Membersihkan hati fakir miskin dari sifat iri dan dengki
3. Membersihkan masyarakat dari benih perpecahan
4. membersihkan harta dari hak orang lain

Tujuan Zakat (2) :
Mengembangkan :
1. Mengembangkan kepribadian orang yang memiliki kelebihan harta dari
eksistensi moralnya
2. Mengembangkan kepribadian fakir miskin
3. Mengembangkan dan melipatgandakan nilai harta
4. Sarana jaminan sosial dalam islam
5. Sarana mengurangi terjadinya kesenjangan social

Landasan Kewajiban Zakat
QS At-taubah ayat 103 :
"Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka."

Hadist :
"Islam dibangun atas lima rukun : syahadat la ilaha illaLah muhammadar
rosululLoh, menegakkan sholat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji dan
shoum di bulan ramadhan."

Ijma : Para ulama salaf (ulama klasik) ataupun ulama kholaf (kontemporer)
sepakat akan wajibnya zakat.



*Perbedaan Zakat, Infaq, Shodaqoh
*Zakat : Kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, alokasi
tertentu dan waktu tertentu.
infaq : Mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat, ada yang wajib
dan ada pula yang sunnah.
Shodaqoh : Maknanya lebih luas, mencakup infaq, zakat, atau kebaikan non
materi lainnya.

Penjelasan
INFAQ arti menurut bahasa MEMBELANJAKAN.
Pengertian Menurut Syara' ;
 Mengeluarkan harta karena taat (patuh) kepada Allah·

INFAQ terdiri dari:
1. INFAQ WAJIB; seperti zakat, nadzar
2. INFAQ SUNNAT' ; seperti memberikan pertolongan dengan mem-berikan suatu
barang.

FIRMAN ALLAH SWT : artinya

........ dan tetaplah kamu ber-INFAQ untuk agama Allah, dan janganlah kamu
menjerumuskan diri dengan tanganmu sendiri kelem- bah kecelakaan (karena
menghentikan INFAQ itu)." (Q-S. Al Baqarah ayat 195)

Sabda Rasulullah SAW.
Dari Abu Musa Al-Asyary R.A. dari Nabi Muhammad SAW bersabda, "Tiap-tiap
Muslim haruslah bersedekah"; Sahabat bertanya; "Bagaimana kalau dia tidak
mampu Ya Rasulullah?"; Nabi menjawab, "Dia harus berusaha dengan kedua
tangan (tenaga)nya hingga berhasil untuk dirinya dan untuk bersedekah";
Sahabat bertanya, "bagaimana kalau dia tidak mampu?"; Nabi menjawab; "
menolong orang yang mempunyai kebutuhan dan keluhan"; Sahabat bertanya,
"bagaimana kalau dia tidak mampu?"; Nabi menjawab, "Dia melakukan sesuatu
perbuatan baik atau menahan dirinya dari perbuatan munkar (kejahatan) itupun
merupakan shodaqoh baginya".

»Ketentuan ber- INFAQ
INFAQ WAJIB ; bentuk dan jumlah pemberiannya telah ditentukan.
INFAQ SUNNAT : Tidak ada ketentuan dalm bentuk dan jumlah pemberiannya,
terserah kepada pertimbangan dan keikhlasannya.

»Manfaat ber-INFAQ : mengharap ridho Allah dan melatih diri

S H A D A Q O H
Istilah umumnya Derma, penjelasan menurut kebiasaan Memberi sesuatu kepada
orang lain yang sangat membutuhkannya dengan mengharap pahala dari Allah
SWT.

Pengertian menurut syara': memberi sesuatu kepada orang yang membutuhkan
sekalipun ia tidak mengharapkan pahala, atau memberi sesuatu kepada orang
kaya karena mengharapkan pahala di akherat; Pengertian menurut kebiasaan:
memberi sesuatu kepada orang lain yang sangat membutuhkannya, dengan
mengharapkan pahala dari Allah S.W.T.

FIRMAN ALLAH SWT - SURAH AL-BAQARAH 177 ;

artinya memberikan harta benda yang dikasihi kepada keluarganya yang miskin
dan kepada anak yatim dan orang miskin, dan orang dalam perjalanan dan
kepada orang-orang yang meminta (karena tidak punya) dan untuk memerdekakan
hamba sahaya".

Kententuannya tidak disyaratkan ijab qobul (serah terima)

» Manfaat bershadaqoh :
Untuk dapat mencegah datangnya bala.
Untuk dapat memelihara harta dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Untuk mengharap keberkahan harta yang dimiliki.


Sebelum menjawab pertanyaan tentang apakah tabungan haji wajib dikeluarkan
zakatnya ? Perlu kami ulas sebalumnya tentang Zakat terlebih dahulu.
Sebagaimana kita ketahui, zakat penghasilan seperti gaji, honor, upah dan
jejenisnya merupakan bentuk zakat yang di masa lalu belum ditetapkan. Zakat
penghasilan baru ditetapkan di masa sekarang ini melalui ijtihad para ulama
besar di abad ini.

Sebagai sebuah ijtihad, tentu saja melahirkan pro dan kontra. Yang tidak
setuju dengan adanya zakat penghasilan berprinsip bahwa zakat itu bagian
dari ibadah ritual, sehingga harus didasari dengan dalil-dalil yang qath'i
dan tegas. Dan kitab-kitab hadits atau pun fiqih klasik sama sekali tidak
pernah menyinggung tentang kewajiban zakat penghasilan ini.

Pendapat lembaga zakat yang PERTAMA mengatakan tidak ada lagi zakat untuk
uang  tabungan melandaskan ijtihadnya dengan logika bahwa zakat tidak perlu
dibayarkan dua kali untuk harta yang sama. Karena pemilik uang sudah bayar
zakat penghasilan, maka uang itu tidak perlu lagi dibayarkan zakatnya
sebagai zakat tabungan. ( tentunya kita sudah melaksanakan Zakat terlebih
dahulu sebelum menabung di Tabunga Haji )

Sedangkan pendapat lembaga amil yang KEDUA mewajibkan zakat lagi, berprinsip
bahwa semua jenis dan bentuk harta ada zakatnya. Ketika menerima sebagai
gaji, wajib dikeluarkan zakatnya. Dan ketika disimpan menjadi tabungan lalu
terkumpul hinngga mencapai nishab dan haul, wajib lagi dizakatkan.

Nah, seandainya tidak ada zakat penghasilan, tentu tidak perlu ada perbedaan
pendapat ini. Karena yang dizakatkan tinggal satu saja, yaitu zakat uang
tabungan.

Jadi Mana Yang Benar?

Dalam hal ini kita tidak bisa menyalahkan salah satu pendapat. Keduanya
berangkat dari ijtihad yang kuat.

Yang mengatakan harus ada zakat tabungan lagi di luar zakat penghasilan
berangkat dari logika bahwa tiap jenis harta zakat ada ketentuan zakatnya.
Misalnya seseorang bertani dan mendapatkan panen yang melebihi nisab. Maka
dia harus berzakat sesuai dengan ketentuan. Lalu dari hasil panen yang
dijualnya itu, dia membeli beberapa ekor sapi untuk diternakkan. Apabila
telah memenuhi nishab dan haulnya, petani yang kini punya profesi sampingan
sebagai peternak itu tetap wajib berzakat atas harta ternaknya.

Mengapa demikian?

Karena ternak miliknya itu telah memenuhi syarat baginya untuk wajib
mengeluarkan zakat. Meski sumber permodalannya dari hasil panen yang sudah
dikurangi untuk berzakat.

Kesimpulan:

Kedua pendapat di atas lagi-lagi adalah hadsil ijtihad yang didapat dari
berbagai dalil. Terkadang hasil ijtihad bisa sama dengan sesama para ahli
ijtihad yang lain, tetapi tidak jarang hasilnya berbeda-beda.

Perbedaan pandangan itu biasanya lahir karena berbagai sebab. Yang utama di
antaranya karena perbedaan sudut pandang, juga karena perbedaan metodologi
pengambilan kesimpulan hukum, bahkan tidak jarang perbedaan itu terjadi
karena perbedaan dalam menetapkan keshahihan suatu hadits, juga ketika
menetapkan kekhususan dan ke-umumannya.

Buat kita yang awam, hasil ijtihad yang mana saja boleh kita pilih dan suatu
ketika boleh saja kita tinggalkan. Sebab boleh jadi ulama yang mengeluarkan
hasil ijtihad itu sendiri suatu ketika akan mengoreksi kembali pendapatnya.
Dan hal itu hukumnya sah-sah saja


On 24 August 2010 15:28, mahen edogawa <[email protected]>wrote:

> Brothers
> wlw lebaran msh bbrp minggu lagi
> kl bole gw minta di share dong artikel ttg zakat
>
> --
> you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
> to post emails, just send to :
> [email protected]
> to join this group, send blank email to :
> [email protected]
> to quit from this group, just send email to :
> [email protected]<aga-madjid%[email protected]>
> if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid
> or add me in Yahoo Messenger at [email protected] or
> add my twitter @aga_madjid
> thanks for joinning this group.
>



-- 
ketika hidup penuh dgn makna
Regards,


Eka Prasetia (Phecor)

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid
or add me in Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

Kirim email ke