2.5 KG kali pak bukan 3 KG ??
  ----- Original Message ----- 
  From: Arka thea 
  To: [email protected] 
  Sent: Tuesday, August 24, 2010 3:43 PM
  Subject: Re: ~ aga ~ ttg ZAkat


  dari sekian banyak bayar zakat, menurut saya hanya zakat fitrah yg unik, 
karena siapapun dan berapa bnyk harta yg org itu punya bayar zakat fitrah nya 
smua sama hanya sebesar 3Kg bahan makanan utama yg kita makan dlm setahun. 
contoh: kita makan dlm setahun beras dgn harga 7000/kg maka bayar lah zakat 
fitrah sebesar 3kg nya beras itu. 

  kalo untuk itungan yg lain mgkin yg lain bisa membantu.. krn ada zakat mal, 
zakat penghasilan yg setau saya 2,5% dari penghasilan kita. 


  2010/8/24 Najib <[email protected]>

    selain definisi terus realisasi bayar zakat gimana nih ??ada solusi
      ----- Original Message ----- 
      From: Arka thea 
      To: [email protected] 
      Sent: Tuesday, August 24, 2010 3:31 PM
      Subject: Re: ~ aga ~ ttg ZAkat


      Definisi Zakat : 
        

      Menurut Bahasa : 
      tumbuh (numuww),Suci (thaharah) dan bersih Berkembang dan bertambah 
(ziyadah) .

      Menurut Istilah Fiqh : 
      Menyerahkan sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah kepada 
orang-orang yang berhak menerimanya
       
      Tujuan Zakat (1) : 
       
      Membersihkan :
      1. Membersihkan jiwa orang yang memiliki kelebihan harta dari kekikiran.
      2. Membersihkan hati fakir miskin dari sifat iri dan dengki
      3. Membersihkan masyarakat dari benih perpecahan
      4. membersihkan harta dari hak orang lain
       
      Tujuan Zakat (2) : 
      Mengembangkan :
      1. Mengembangkan kepribadian orang yang memiliki kelebihan harta dari 
eksistensi moralnya
      2. Mengembangkan kepribadian fakir miskin
      3. Mengembangkan dan melipatgandakan nilai harta
      4. Sarana jaminan sosial dalam islam
      5. Sarana mengurangi terjadinya kesenjangan social
       
      Landasan Kewajiban Zakat 
      QS At-taubah ayat 103 : 
      "Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu 
membersihkan dan mensucikan mereka." 

      Hadist :
      "Islam dibangun atas lima rukun : syahadat la ilaha illaLah muhammadar 
rosululLoh, menegakkan sholat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji dan shoum 
di bulan ramadhan."

      Ijma : Para ulama salaf (ulama klasik) ataupun ulama kholaf (kontemporer) 
sepakat akan wajibnya zakat.
       


      Perbedaan Zakat, Infaq, Shodaqoh 
      Zakat : Kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, alokasi 
tertentu dan waktu tertentu.
      infaq : Mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat, ada yang 
wajib dan ada pula yang sunnah.
      Shodaqoh : Maknanya lebih luas, mencakup infaq, zakat, atau kebaikan non 
materi lainnya.
       
      Penjelasan
      INFAQ arti menurut bahasa MEMBELANJAKAN.
      Pengertian Menurut Syara' ; 
       Mengeluarkan harta karena taat (patuh) kepada Allah· 

      INFAQ terdiri dari:
      1. INFAQ WAJIB; seperti zakat, nadzar 
      2. INFAQ SUNNAT' ; seperti memberikan pertolongan dengan mem-berikan 
suatu barang. 

      FIRMAN ALLAH SWT : artinya

      ........ dan tetaplah kamu ber-INFAQ untuk agama Allah, dan janganlah 
kamu menjerumuskan diri dengan tanganmu sendiri kelem- bah kecelakaan (karena 
menghentikan INFAQ itu)." (Q-S. Al Baqarah ayat 195) 

      Sabda Rasulullah SAW. 
      Dari Abu Musa Al-Asyary R.A. dari Nabi Muhammad SAW bersabda, "Tiap-tiap 
Muslim haruslah bersedekah"; Sahabat bertanya; "Bagaimana kalau dia tidak mampu 
Ya Rasulullah?"; Nabi menjawab, "Dia harus berusaha dengan kedua tangan 
(tenaga)nya hingga berhasil untuk dirinya dan untuk bersedekah"; Sahabat 
bertanya, "bagaimana kalau dia tidak mampu?"; Nabi menjawab; " menolong orang 
yang mempunyai kebutuhan dan keluhan"; Sahabat bertanya, "bagaimana kalau dia 
tidak mampu?"; Nabi menjawab, "Dia melakukan sesuatu perbuatan baik atau 
menahan dirinya dari perbuatan munkar (kejahatan) itupun merupakan shodaqoh 
baginya".

      »Ketentuan ber- INFAQ 
      INFAQ WAJIB ; bentuk dan jumlah pemberiannya telah ditentukan. 
      INFAQ SUNNAT : Tidak ada ketentuan dalm bentuk dan jumlah pemberiannya, 
terserah kepada pertimbangan dan keikhlasannya. 

      »Manfaat ber-INFAQ : mengharap ridho Allah dan melatih diri 

      S H A D A Q O H
      Istilah umumnya Derma, penjelasan menurut kebiasaan Memberi sesuatu 
kepada orang lain yang sangat membutuhkannya dengan mengharap pahala dari Allah 
SWT.

      Pengertian menurut syara': memberi sesuatu kepada orang yang membutuhkan 
sekalipun ia tidak mengharapkan pahala, atau memberi sesuatu kepada orang kaya 
karena mengharapkan pahala di akherat; Pengertian menurut kebiasaan: memberi 
sesuatu kepada orang lain yang sangat membutuhkannya, dengan mengharapkan 
pahala dari Allah S.W.T.

      FIRMAN ALLAH SWT - SURAH AL-BAQARAH 177 ; 

      artinya memberikan harta benda yang dikasihi kepada keluarganya yang 
miskin dan kepada anak yatim dan orang miskin, dan orang dalam perjalanan dan 
kepada orang-orang yang meminta (karena tidak punya) dan untuk memerdekakan 
hamba sahaya".

      Kententuannya tidak disyaratkan ijab qobul (serah terima)

      » Manfaat bershadaqoh :
      Untuk dapat mencegah datangnya bala.
      Untuk dapat memelihara harta dari hal-hal yang tidak diinginkan.
      Untuk mengharap keberkahan harta yang dimiliki.


      Sebelum menjawab pertanyaan tentang apakah tabungan haji wajib 
dikeluarkan zakatnya ? Perlu kami ulas sebalumnya tentang Zakat terlebih 
dahulu. Sebagaimana kita ketahui, zakat penghasilan seperti gaji, honor, upah 
dan jejenisnya merupakan bentuk zakat yang di masa lalu belum ditetapkan. Zakat 
      penghasilan baru ditetapkan di masa sekarang ini melalui ijtihad para 
ulama besar di abad ini.

      Sebagai sebuah ijtihad, tentu saja melahirkan pro dan kontra. Yang tidak 
setuju dengan adanya zakat penghasilan berprinsip bahwa zakat itu bagian dari 
ibadah ritual, sehingga harus didasari dengan dalil-dalil yang qath'i dan 
tegas. Dan kitab-kitab hadits atau pun fiqih klasik sama sekali tidak pernah 
menyinggung tentang kewajiban zakat penghasilan ini.

      Pendapat lembaga zakat yang PERTAMA mengatakan tidak ada lagi zakat untuk 
uang  tabungan melandaskan ijtihadnya dengan logika bahwa zakat tidak perlu 
dibayarkan dua kali untuk harta yang sama. Karena pemilik uang sudah bayar 
zakat penghasilan, maka uang itu tidak perlu lagi dibayarkan zakatnya 
      sebagai zakat tabungan. ( tentunya kita sudah melaksanakan Zakat terlebih 
dahulu sebelum menabung di Tabunga Haji )

      Sedangkan pendapat lembaga amil yang KEDUA mewajibkan zakat lagi, 
berprinsip bahwa semua jenis dan bentuk harta ada zakatnya. Ketika menerima 
sebagai gaji, wajib dikeluarkan zakatnya. Dan ketika disimpan menjadi tabungan 
lalu terkumpul hinngga mencapai nishab dan haul, wajib lagi dizakatkan.

      Nah, seandainya tidak ada zakat penghasilan, tentu tidak perlu ada 
perbedaan pendapat ini. Karena yang dizakatkan tinggal satu saja, yaitu zakat 
uang tabungan.

      Jadi Mana Yang Benar?

      Dalam hal ini kita tidak bisa menyalahkan salah satu pendapat. Keduanya 
berangkat dari ijtihad yang kuat.

      Yang mengatakan harus ada zakat tabungan lagi di luar zakat penghasilan 
berangkat dari logika bahwa tiap jenis harta zakat ada ketentuan zakatnya. 
Misalnya seseorang bertani dan mendapatkan panen yang melebihi nisab. Maka dia 
harus berzakat sesuai dengan ketentuan. Lalu dari hasil panen yang dijualnya 
itu, dia membeli beberapa ekor sapi untuk diternakkan. Apabila telah memenuhi 
nishab dan haulnya, petani yang kini punya profesi sampingan sebagai peternak 
itu tetap wajib berzakat atas harta ternaknya.

      Mengapa demikian?

      Karena ternak miliknya itu telah memenuhi syarat baginya untuk wajib 
mengeluarkan zakat. Meski sumber permodalannya dari hasil panen yang sudah 
dikurangi untuk berzakat.

      Kesimpulan:

      Kedua pendapat di atas lagi-lagi adalah hadsil ijtihad yang didapat dari 
berbagai dalil. Terkadang hasil ijtihad bisa sama dengan sesama para ahli 
ijtihad yang lain, tetapi tidak jarang hasilnya berbeda-beda.

      Perbedaan pandangan itu biasanya lahir karena berbagai sebab. Yang utama 
di antaranya karena perbedaan sudut pandang, juga karena perbedaan metodologi 
pengambilan kesimpulan hukum, bahkan tidak jarang perbedaan itu terjadi karena 
perbedaan dalam menetapkan keshahihan suatu hadits, juga ketika menetapkan 
kekhususan dan ke-umumannya.

      Buat kita yang awam, hasil ijtihad yang mana saja boleh kita pilih dan 
suatu ketika boleh saja kita tinggalkan. Sebab boleh jadi ulama yang 
mengeluarkan hasil ijtihad itu sendiri suatu ketika akan mengoreksi kembali 
pendapatnya. Dan hal itu hukumnya sah-sah saja




      On 24 August 2010 15:28, mahen edogawa <[email protected]> 
wrote:

        Brothers
        wlw lebaran msh bbrp minggu lagi
        kl bole gw minta di share dong artikel ttg zakat

        -- 
        you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
        to post emails, just send to :
        [email protected]
        to join this group, send blank email to :
        [email protected]
        to quit from this group, just send email to :
        [email protected]
        if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid
        or add me in Yahoo Messenger at [email protected] or
        add my twitter @aga_madjid
        thanks for joinning this group.




      -- 
      ketika hidup penuh dgn makna
      Regards,


      Eka Prasetia (Phecor)


      -- 
      you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
      to post emails, just send to :
      [email protected]
      to join this group, send blank email to :
      [email protected]
      to quit from this group, just send email to :
      [email protected]
      if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid
      or add me in Yahoo Messenger at [email protected] or
      add my twitter @aga_madjid
      thanks for joinning this group.


    -- 
    you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
    to post emails, just send to :
    [email protected]
    to join this group, send blank email to :
    [email protected]
    to quit from this group, just send email to :
    [email protected]
    if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid
    or add me in Yahoo Messenger at [email protected] or
    add my twitter @aga_madjid
    thanks for joinning this group.




  -- 
  ketika hidup penuh dgn makna
  Regards,


  Eka Prasetia (Phecor)


  -- 
  you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
  to post emails, just send to :
  [email protected]
  to join this group, send blank email to :
  [email protected]
  to quit from this group, just send email to :
  [email protected]
  if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid
  or add me in Yahoo Messenger at [email protected] or
  add my twitter @aga_madjid
  thanks for joinning this group.

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid
or add me in Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

Kirim email ke