INDONESIA : HUKUM DIBAWAH KAKI PARA KRIMINAL
<http://winner.blogdetik.com/2011/01/02/indonesia-hukum-dibawah-kaki-para-kr
iminal/> 


Tahun 2010 baru saja berlalu. Semua orang merayakan, merefleksikan dan
kemudian membuat resolusi. Ada yang memandang tahun lalu sebagai sebuah
rangkaian peristiwa yang tidak perlu diingat, ada juga yang menyimpannya
dalam sebuah bingkai yang disusun berdasarkan keperluan, untuk diteruskan,
ditingkatkan atau diperbaiki.

Sementara itu, nasib 200 juta lebih rakyat Indonesia belum berubah. Masih
banyak yang tidak bisa menikmati fasilitas sebagai warga negara. Bahkan
untuk hak-hak dasar, misalnya bertemu Tuhannya saja masih sulit. Selama
tahun 2010, kita malah disuguhi dengan drama-drama yang sesungguhnya tidak
lucu, tidak bermutu dan membuat kita ingin menumpahkan sesuatu. Diantara
Drama yan tidak lucu itu adalah drama hukum, yang menunjukkan siapa yang
memiliki kendali atas bangsa ini, para penjahat. Ya, penjahat. Setidaknya
hal ini dapat kita lihat dari bagaimana para penegak hukum, mereka yang
berkuasa dan memiliki tugas untuk memastikan bahwa semua orang mendapatkan
apa yang menjadi bagiannya, apakah itu sebuah penghargaan ataukah hukuman,
yang dalam bahasa latin diringkas dalam sebuah frasa unicuiqe suum tribuere.
Ya, para kriminal yang menjagai keadilan di bangsa ini adalah para kriminal.
Demikian juga dengan para penguasa pada sisi yang lain. Mereka adalah para
kriminal. Dan para kriminal itu dikomandani oleh seorang Presiden, yaitu
Susilo Bambang Yudhoyono.

Sebuah tuduhan yang brutal, sebuah pernyataan yang tendensius, bukan? Ya,
ini adalah sebuah tuduhan yang sangat kasar. Namun, apakah tuduhan ini
berdasar? Tentu, setidaknya menurut saya. Tuduhan ini muncul dari beberapa
kasus, sebagai premis, kemudian reaksi, pidato dan tindakan nyata dari
Presiden yang menjadi ukurannya. Apak saja yang membuat saya bisa menyatakan
bahwa negara ini berada dibawah kontrol para kriminal? Mari kita lihat satu
persatu. Kita mengenal bahwa lembaga-lembaga penyidikan berada di bawah
Presiden. Sudah bukan rahasia lagi di masyarakat, bahwa para penyidik adalah
kriminal pada tingkat awal. Tidak ada satupun transaksi yang menjadi bagian
pelayanan publik dari lembaga-lembaga ini yang tidak mengandalkan bribery,
atau suap atau gratifikasi. Mulai dari pelanggaran lalu-lintas, pembuatan
SKCK, pembuatan laporan atas suatu tindakan kriminal, penindaklanjutan
laporan tersebut hingga sebuah kejahatan bisa terungkap, meminta pengawalan
jika anda memerlukan pengawalan, pengamanan atas sebuah pagelaran, bahkan
hanya sekedar meminta perlindungan saja, masyarakat harus mengeluarkan
sejumlah uang yang tidak seharusnya, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan
dan berbagai gratifikasi lainnya. Itu jika anda bukan sebagai tersangka.
Jika anda menjadi tersangka, maka jumlah uang yang akan dikeluarkan akan
bertambah besar. Jika anda ingin supaya kasus cepat dilimpahkan ke
Kejaksaan, maka anda harus mengeluarkan sejumlah uang. Jika tersangka tidak
ingin ditahan, maka uang juga harus keluar. Jika tersangka ingin agar
didalam sel mereka 'aman', maka mereka juga harus mengeluarkan sejumlah
uang. Lebih menarik lagi jika anda ingin melakukan sesuatu terhadap lawan
anda, misalnya dia punya hutang, yang setelah dikaji benar-benar urusan
perdata, maka dengan sejumlah uang anda bisa mengubahnya jadi pidana. Supaya
cepet dibayar. Anda bisa mengaturnya dengan sejumlah oknum. Tinggal diatur
bagaimana cara menekannya. Dalam kasus rebutan lahan / tanah/ sengketa
tanah, anda juga bisa melakukan hal yang sama. Kalau anda sedang bersengketa
dengan seseorang, tinggal diatur saja, bagaimana caranya memasukkan dia ke
sel, atau ditahan. Kalau anda punya sejumlah uang, maka anda bisa atur itu
dengan Penyidik. Mereka pasti bisa melakukan penahanan, tindakan. Mereka
sangat pintar dengan rumusan "tahan dulu, dalil hukumnya kita siapkan
belakangan". Seperti kita tau, banyak sekali aturan hukum kita yang
memberikan peluang bagi penahanan. Jika suami anda kesal dengan anda yang
menceraikan, dan meninggalkan dia, maka anda bisa ditahan dengan pasal yang
dicar-cari. Bayangkan, hanya untuk urusan itu saja, seseorang bisa ditahan.
Apalagi urusan tulisan saya ini, pasti lebih mudah mencari alasan
penahanannya. Perkara pidana sangat mudah sekali dibuat. Ada uang, semuanya
akan jadi mudah. Para pejabatnya bergelimangan uang haram. Kita bisa lihat
dalam kasus rekening gendut

Selanjutnya Kejaksaan. Lembaga ini juga adalah lembaga pemerasan dalam
tingkat yang selanjutnya. Sangat sedikit sekali perkara yang lewat dari
tangan seorang Penuntut tanpa mereka meminta suap. Bahkan untuk kasus
pencurian ayam yang ditangani pro bono (cuma-cuma) sekalipun, mereka meminta
uang suap. Jika tidak, maka mereka akan menuntut dengan tuntutan yang paling
berat. Yang lebih menggelikan, jika seorang terdakwa didampingi oleh seorang
penasehat hukum, maka jaksa akan mewanti-wanti dan meminta supaya sang
terdakwa segera melepaskan pengacar tersebut. Jika sang terdakwa meneruskan,
maka ada ancaman bahwa tuntutannya akan diperberat. Rekayasa sebuah kasus
pidana tidak akan berjalan tanpa dukungan seorang jaksa, yang saya baru
tahu, ternyata mereka dilatih di Ragunan. Mereka hampir tidak terlihat lagi
seperti orang dengan unsur kemanusiaan. Uang nampaknya menjadi tuan mereka.
Semua orang yang berurusan dengan hukum , akan berkata "yes, proses
pemiskinan penuh kesengsaraan akan segera dimulai". Itu baru yang berurusan
dengan perkara kriminal. Bagaimana dengan intel-intel kejaksaan yang
berurusan dengan penyelidikan? Para pengusaha tahu sekali kapan mereka harus
setor kepada perwakilan mafia ini, sebelum kasus-kasus penggelapan pajak
mereka dibongkar, atau pelanggaran-pelanggaran lingkungan mereka dibongkar
kejaksaan. Kalau Jaksa sudah beraksi, sadis sekali. Mereka akan memeras
terdakwa hingga tidak ada lagi yang tersisa. Dan ya, pengacara bisa menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari drama ini, karena pemerasan tersebut
biasanya harus melewati tangan ketiga, bisa pengacara atau makelar kasus.
Namun, bukan dengan maksud membela diri, harus saya sampaikan bahwa
pengacara adalah profesi tanpa kekuasaan, baik itu untuk menahan, melakukan
tuntutan maupun menghukum. Posisi para penasehat hukum, sama dengan
masyarakat. Mereka adalah 'user' dari para penjahat ini. Kadang keadaan
memaksa mereka. Pengacara, seperti juga masyarakat, tidak punya pilihan
lain. Bagi seorang pengacara, terutama bagi saya, penahanan dan penuntutan
klien itu memberikan beban psikologi yang cukup besar, terutama jika klien
itu sudah membayar kita, dan kemudian harus menemui fakta, bahwa semuanya
ternyata bisa diurus tanpa pengacara. Uang saja, sudah cukup. Itu yang
menyebabkan saya harus berdiskusi panjang lebar dan setengah bersitegang
dengan seorang klien, sebelum saya menerima sebuah perkara pidana. Lebih
mudah secara psikologis menangani perkara perdata atau pidana pro bono
daripada perkara pidana berbayar, karena dengan pro bono, klien memiliki
ekspektasi yang terbatas dan penasehat hukum bisa secara maksimal berkreasi
tanpa beban.

Kembali kepada para penguasa dibidang hukum itu. Para hakim? Jangan tanya.
Mereka akan meminta suap pertama kali kepada pihak yang paling besar
kemungkinan dimenangkan atau dibebaskan. Tapi, jika pihak yang dihubungi
oleh hakim melalui panitera tersebut tidak merespon, maka hakim tersebut
akan segera beralih kepada pihak lain, atau menghukum. Dalil hukum? Tinggal
dicari. Sama saja dengan tingkat penyidikan. Jika para pihak tidak puas,
maka hakim punya statemen hukum paling ampuh "anda kan bisa upaya hukum,
silakan saja". Didalam pergaulan para hakim, dikenal istilah TPP , yaitu
Tunjangan Para Pihak yang berperkara. Sadis. Mereka ini bahkan tidak
malu-malu memanggil para pihak yang "cuek" saja, menanyakan apakah mereka
mau "dibantu". Sekalipun dalil kuat, posisi para pencari keadilan memang
berada pada posisi yang seharusnya menang atau memang tidak bersalah, jika
tidak disertai sejumlah uang, maka jangan harap akan memperoleh keadilan.
Pengadilan, menjadi tempat dimana keadilan sudah tidak ada, karena untuk
mendapatkannya , anda harus melakukan penawaran tertinggi (lelang). Sebuah
penelitian dari Australia, menyampaikan bahwa persoalan investasi di
Indonesia adalah salah satunya karena keadilan masih harus dibeli.

Dan anda tahu, para pejabat penegak hukum tersebut punya harta yang luar
biasa berlimpah, hasil keringat dan darah para pencari keadilan yang mereka
injak didalam proses penegakan hukum. Rekening gendut para pejabat
menunjukkan bahwa mereka begitu kaya, entah darimana uangnya. Permintaan
informasi yang dilakukan ICW, ditolak mentah-mentah. Dan sekarang sedang
disidangkan di Komisi Informasi. Dari kasus-kasus yang terungkap, kita bisa
lihat, bagaimana rakusnya mereka ini. Sebuah motor Harley bisa diperoleh
dengan mudah dari seorang konsultan pajak. Uang milyaran rupiah bisa
dimiliki dalam waktu yang tidak masuk akal. Seorang Jaksa seperti Cirus
Sinaga saja bisa punya harta berlimpah yang entah darimana datangnya.

Lalu, apakah DPR tidak bisa mengontrol mereka ini? Bisa. Persoalannya,
banyak dari mereka juga punya masalah hukum, atau setidaknya kepentingan
bisnis dengan para penegak hukum. Anda bisa bayangkan, kriminal mengontrol
penjahat. Dalam sebuah rapat komisi kita mendengar ada seorang anggota
komisi yang sedang jadi tersangka di Banten. Lalu kita mendengar beberapa
anggota komisi yang mengawasi para penegak hukum, terlibat kasus "travel
check". Juga kita mendengar seorang anggota DPR yang punya masalah karena
sebelum jadi anggota DPR, pernah menerima uang dari seorang koruptor.
Sisanya, adalah para lawyer yang integritasnya tidak jelas, termasuk satu
eksponen ORBA yang kalau bicara tidak ada juntrungannya. (tidak nyambung).
Dengan kondisi seperti ini, dengan anggota-anggota DPR yang masih punya
kepentingan dengan pengurusan perkara dan kaitan kasus kriminal, apa yang
kita harapkan dari mereka untuk pengawasan lembaga-lembaga penegak hukum?
Bagaimana mungkin, seorang Hakim Agung yang korup, yang memperkarakan Komisi
Yudisial, bisa masuk menjadi anggota Komisi Yudisial? Ini menunjukkan bahwa
anggota DPR kita pun isinya kebanyakan adalah penjahat. Belum lagi ada ketua
partai yang punya kasus penggelapan pajak seperti diungkap oleh Gayus,
semakin menunjukkan pada kita bahwa lembaga DPR sudah juga disandera oleh
kepentingan para kriminal. Jadi, sudah tiga-tiganya penjahat. Eksekutif,
Legislatif dan Yudikatif.

Belum lagi serangan terhadap upaya-upaya perbaikan atas korupsi di negeri
ini. Majalah Tempo, yang mengungkap rekening gendut, mengalami penyerangan
(yang sampai hari ini belum juga terungkap). Aktivis ICW, mengalami
penyerangan akibat langkahnya yang mencoba mengurai rekening gendut para
jenderal. Semua tidak bisa diungkap. Khusus untuk kasus aktivis ICW, Tama S
Langkun. Penyanderaan KPK dalam rekayasa kasus Bibit Chandra, juga
mengakibatkan pemberantasan korupsi di negeri ini menjadi mandul.

Selanjutnya adalah masalah Hak Asasi Manusia. Di negeri ini, jika anda ingin
beribadah, maka anda harus minta ijin umat lain, hal yang tidak masuk akal
dalam teori HAM manapun yang diakui dibagian didunia yang mengakui hukum
sebagai panglima Ini adalah sebuah pemandangan dimana ada kelompok yang
boleh mendikte umat agama lain, mengenai apa yang harus dilakukan, apa yang
harus dipakai dan sebagainya. Keadaan ini dapat kita lihat dalam penyegelan
gereja (bahkan yang sudah berijin seperti di Bogor dan Depok), penusukan dan
penganiayaan terhadap orang yang hendak pergi beribadah, penyerangan dan
pembakaran tempat-tempat ibadah Ahmadiyah di berbagai tempat, penyegelan
rumah yatim piatu Ahmadiyah, yang menyebabkan anak-anak yatim piatu itu
-yang sama sekali tidak punya pilihan dan tidak pernah minta jadi yatim
piatu- , berada dalam posisi seperti bukan anak manusia, diperlakukan
seperti binatang, dikurung dalam sangkar berupa bangunan. Hari-hari ini
peristiwa ini semakin biadab dan menunjukkan bahwa binatang saja lebih
berharga di negeri ini, asalkan dia tidak berbeda dan satu ide dengan
kelompok fasis.

Pertanyaan kita: apakah Presiden kita paham akan hal ini? Ya, presiden lebih
dari paham akan hal ini. Namun, yang kita lihat dari Presiden kita adalah
sebuah pembiaran yang masif (frasa ini kurang tepat). Rangkaian pidatolah
yang diumbar untuk merespon beberapa kejadian ini, serta langkah-langah
reaktif yang sama sekali tidak menolong situasi sekarang ini, dimana kita
dikepung oleh para penjahat, dimana kita tidak bisa berharap banyak pada
para penegak hukum, yang semakin hari semakin jahat dan brutal saja.
Rekayasa hukum sudah menjadi praktek lumrah bahkan menjadi pemandangan biasa
pada penyidikan di tingkat distrik. Presiden tidak melakukan langkah yang
menolong rakyat untuk keluar dari keadaan yang luar biasa ini, ketika
kelompok-kelompok minoritas diperlakukan seperti binatang dan didikte oleh
para kelompok fasis. Bahkan ketika pimpinan Kepolisian menyatakan bersahabat
dengan kelompok itu, Presiden tidak memberikan reaksi apapun. Adanya Satgas
Anti Mafia Hukum, tidak lebih hanya sebuah kosmetik yang ingin menunjukkan
bahwa secara formal Presiden telah melakukan sesuatu, padahal, secara
substansial presiden melakukan pembiaran saja. Tidak ada punishment bagi
para pejabat penegak hukum yang melakukan tindak-tindakan non-etis. Semua
hanya didasarkan pada landasan normatif. Padahal, mengelola negara hukum,
juga memerlukan perilaku para penegak hukum yang beretika dan berbudaya
luhur. Keadilan adalah dasar yang menentukan apakah sebuah negara itu
beradab atau tidak. Negara ini sekarang sungguh-sungguh sedang dalam
kepungan para mafia, para penegak hukum yang jadi penjahat, penegak hukum
yang bisa dibeli dan dikendalikan oleh para kriminal. Keadaan ini
mengingatkan kita pada masa-masa Amerika juga dikendalikan oleh para
mafioso, godfather. Kondisi ini juga yang terjadi dengan Rusia setelah lepas
dari komunis. Saya rasa Rusia sekarang masih sama saja. Dikepung oleh mafia.
Seharusnya Presiden kita melakukan sesuatu atas hal ini. Apakah sulit? Tentu
tidak. Salah satu langkah penting yang bisa dilakukan oleh Presiden adalah
melakukan terobosan dalam pembentukan hukum. Ini domain Presiden pada
tingkat permulaan. Kita semua tahu bahwa draft legislasi di DPR, 90 persen
lebih selalu berasal dari eksekutif. Jadi, sangat memungkinkan bagi Presiden
untuk membentuk sebuah peraturan perundang-undangan. Ditambah lagi, Ketua
DPR yang berasal dari partainya Presiden, merupakan suatu tambahan jalan
lapang bagi Presiden. Lanjut lagi, 70 persen kursi di parlemen dikuasai oleh
kelompok koalisi Presiden. Jadi, sangat besar kemungkinan Presiden untuk
melakukan terobosan hukum, bahkan membentuk undang-undang dan aturan yang
memberikan perlindungan lebih besar bagi peniup peluit (whistleblower) atau
membuat undang-undang bagi pembuktian terbalik atas harta-harta kekayaan
para pejabat.

Pertanyaan lain yang timbul, apakah Presiden tidak terlibat, atau
mengomandoi para kriminal ini? Pertanyaan ini masih membutuhkan jawaban.
Tapi, mari kita lihat kenyataan bahwa Presiden ini kampanyenya dibiayai oleh
para rentenir politik, dan salah satu rentenir politiknya adalah pihak yang
terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus pengemplangan Pajak. Serta
bencana lumpur Sidoarjo. Dan ternyata, Presiden memberikan posisi yang
strategis pada tokoh satu ini: pengontrol kelompok presiden. Hal yang luar
biasa terjadi di Indonesia: sebuah kecelakaan lingkungan, yang oleh Presiden
Obama diminta sedemikian rupa agar pelakunya bertanggung jawab, di Indonesia
pelakunya diberi tempat mulia dan kerugian ditanggung oleh negara !
Kemudian, kita melihat bagaimana Presiden memberikan privilege terhadap para
kerabatnya, dengan memberikan grasi yang tidak masuk akal, sementara
terhadap whistleblower yang menolong mengungkap kasus Gayus, misalnya Susno,
Presiden tidak memberikan pertolongan apapun. Padahal kita tahu, kewenangan
penahanan seorang tersangka seperti Susno Duadji, ada di tangan Polisi dan
Jaksa pada tahap penyidikan dan pra penuntutan. Namun, Presiden tidak
melakukan apapun padahal semua itu berada dibawah wewenangnya. Malah, apa
yang terjadi dengan Susno, membuat para whistleblower menjadi ngeri dan
takut untuk melakukan hal yang sama, karena pasti akan "dikerjai" seperti
Susno Duadji. Demikian juga, Presiden tidak pernah dalam kesempatan apapun
menyampaikan dorongan agar kasus pengemplangan pajak ditindaklanjuti. Beliau
malah ribut untuk vonis Misbakhun, yang jelas-jelas sudah bukan
kewenangannya lagi untuk urusan vonis. Presiden tidak bisa melihat bahwa ada
bagian yang bisa dia kerjakan dan bagian yang seharusnya menjadi kewenangan
lembaga lain. Ketika lembaga-lembaga hukum dibawah presiden telah berubah
menjadi sarang penjahat, bagaimanapun, komandannya adalah Presiden. Secara
struktur memang begitu. Kita, saya dan anda bisa meratapi keadaan ini, atau
melakukan sesuatu untuk itu. Kita bisa support lembaga-lembaga yang punya
concern dengan pemberantasan korupsi, dan mempopulerkan setiap upaya itu,
entah melalui tulisan berbagai jaringan yang ada, atau kita melakukannya di
komunitas lokal. Kita masih punya harapan, melawan kriminal dan komandannya,
kalau kita mau. Kita Bisa. Amin.

Winner Jhonshon

Advokat, Mahasiswa Pasca sarjana

Ketua Pengurus Daerah Lembaga Advokasi Hukum dan HAM Jawa Barat

 

 

Warm Regards,

 

 

Zigo AlCapone

 

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

Kirim email ke