INDONESIA : HUKUM DIBAWAH KAKI PARA KRIMINAL <http://winner.blogdetik.com/2011/01/02/indonesia-hukum-dibawah-kaki-para-kr iminal/>
Tahun 2010 baru saja berlalu. Semua orang merayakan, merefleksikan dan kemudian membuat resolusi. Ada yang memandang tahun lalu sebagai sebuah rangkaian peristiwa yang tidak perlu diingat, ada juga yang menyimpannya dalam sebuah bingkai yang disusun berdasarkan keperluan, untuk diteruskan, ditingkatkan atau diperbaiki. Sementara itu, nasib 200 juta lebih rakyat Indonesia belum berubah. Masih banyak yang tidak bisa menikmati fasilitas sebagai warga negara. Bahkan untuk hak-hak dasar, misalnya bertemu Tuhannya saja masih sulit. Selama tahun 2010, kita malah disuguhi dengan drama-drama yang sesungguhnya tidak lucu, tidak bermutu dan membuat kita ingin menumpahkan sesuatu. Diantara Drama yan tidak lucu itu adalah drama hukum, yang menunjukkan siapa yang memiliki kendali atas bangsa ini, para penjahat. Ya, penjahat. Setidaknya hal ini dapat kita lihat dari bagaimana para penegak hukum, mereka yang berkuasa dan memiliki tugas untuk memastikan bahwa semua orang mendapatkan apa yang menjadi bagiannya, apakah itu sebuah penghargaan ataukah hukuman, yang dalam bahasa latin diringkas dalam sebuah frasa unicuiqe suum tribuere. Ya, para kriminal yang menjagai keadilan di bangsa ini adalah para kriminal. Demikian juga dengan para penguasa pada sisi yang lain. Mereka adalah para kriminal. Dan para kriminal itu dikomandani oleh seorang Presiden, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono. Sebuah tuduhan yang brutal, sebuah pernyataan yang tendensius, bukan? Ya, ini adalah sebuah tuduhan yang sangat kasar. Namun, apakah tuduhan ini berdasar? Tentu, setidaknya menurut saya. Tuduhan ini muncul dari beberapa kasus, sebagai premis, kemudian reaksi, pidato dan tindakan nyata dari Presiden yang menjadi ukurannya. Apak saja yang membuat saya bisa menyatakan bahwa negara ini berada dibawah kontrol para kriminal? Mari kita lihat satu persatu. Kita mengenal bahwa lembaga-lembaga penyidikan berada di bawah Presiden. Sudah bukan rahasia lagi di masyarakat, bahwa para penyidik adalah kriminal pada tingkat awal. Tidak ada satupun transaksi yang menjadi bagian pelayanan publik dari lembaga-lembaga ini yang tidak mengandalkan bribery, atau suap atau gratifikasi. Mulai dari pelanggaran lalu-lintas, pembuatan SKCK, pembuatan laporan atas suatu tindakan kriminal, penindaklanjutan laporan tersebut hingga sebuah kejahatan bisa terungkap, meminta pengawalan jika anda memerlukan pengawalan, pengamanan atas sebuah pagelaran, bahkan hanya sekedar meminta perlindungan saja, masyarakat harus mengeluarkan sejumlah uang yang tidak seharusnya, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan berbagai gratifikasi lainnya. Itu jika anda bukan sebagai tersangka. Jika anda menjadi tersangka, maka jumlah uang yang akan dikeluarkan akan bertambah besar. Jika anda ingin supaya kasus cepat dilimpahkan ke Kejaksaan, maka anda harus mengeluarkan sejumlah uang. Jika tersangka tidak ingin ditahan, maka uang juga harus keluar. Jika tersangka ingin agar didalam sel mereka 'aman', maka mereka juga harus mengeluarkan sejumlah uang. Lebih menarik lagi jika anda ingin melakukan sesuatu terhadap lawan anda, misalnya dia punya hutang, yang setelah dikaji benar-benar urusan perdata, maka dengan sejumlah uang anda bisa mengubahnya jadi pidana. Supaya cepet dibayar. Anda bisa mengaturnya dengan sejumlah oknum. Tinggal diatur bagaimana cara menekannya. Dalam kasus rebutan lahan / tanah/ sengketa tanah, anda juga bisa melakukan hal yang sama. Kalau anda sedang bersengketa dengan seseorang, tinggal diatur saja, bagaimana caranya memasukkan dia ke sel, atau ditahan. Kalau anda punya sejumlah uang, maka anda bisa atur itu dengan Penyidik. Mereka pasti bisa melakukan penahanan, tindakan. Mereka sangat pintar dengan rumusan "tahan dulu, dalil hukumnya kita siapkan belakangan". Seperti kita tau, banyak sekali aturan hukum kita yang memberikan peluang bagi penahanan. Jika suami anda kesal dengan anda yang menceraikan, dan meninggalkan dia, maka anda bisa ditahan dengan pasal yang dicar-cari. Bayangkan, hanya untuk urusan itu saja, seseorang bisa ditahan. Apalagi urusan tulisan saya ini, pasti lebih mudah mencari alasan penahanannya. Perkara pidana sangat mudah sekali dibuat. Ada uang, semuanya akan jadi mudah. Para pejabatnya bergelimangan uang haram. Kita bisa lihat dalam kasus rekening gendut Selanjutnya Kejaksaan. Lembaga ini juga adalah lembaga pemerasan dalam tingkat yang selanjutnya. Sangat sedikit sekali perkara yang lewat dari tangan seorang Penuntut tanpa mereka meminta suap. Bahkan untuk kasus pencurian ayam yang ditangani pro bono (cuma-cuma) sekalipun, mereka meminta uang suap. Jika tidak, maka mereka akan menuntut dengan tuntutan yang paling berat. Yang lebih menggelikan, jika seorang terdakwa didampingi oleh seorang penasehat hukum, maka jaksa akan mewanti-wanti dan meminta supaya sang terdakwa segera melepaskan pengacar tersebut. Jika sang terdakwa meneruskan, maka ada ancaman bahwa tuntutannya akan diperberat. Rekayasa sebuah kasus pidana tidak akan berjalan tanpa dukungan seorang jaksa, yang saya baru tahu, ternyata mereka dilatih di Ragunan. Mereka hampir tidak terlihat lagi seperti orang dengan unsur kemanusiaan. Uang nampaknya menjadi tuan mereka. Semua orang yang berurusan dengan hukum , akan berkata "yes, proses pemiskinan penuh kesengsaraan akan segera dimulai". Itu baru yang berurusan dengan perkara kriminal. Bagaimana dengan intel-intel kejaksaan yang berurusan dengan penyelidikan? Para pengusaha tahu sekali kapan mereka harus setor kepada perwakilan mafia ini, sebelum kasus-kasus penggelapan pajak mereka dibongkar, atau pelanggaran-pelanggaran lingkungan mereka dibongkar kejaksaan. Kalau Jaksa sudah beraksi, sadis sekali. Mereka akan memeras terdakwa hingga tidak ada lagi yang tersisa. Dan ya, pengacara bisa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari drama ini, karena pemerasan tersebut biasanya harus melewati tangan ketiga, bisa pengacara atau makelar kasus. Namun, bukan dengan maksud membela diri, harus saya sampaikan bahwa pengacara adalah profesi tanpa kekuasaan, baik itu untuk menahan, melakukan tuntutan maupun menghukum. Posisi para penasehat hukum, sama dengan masyarakat. Mereka adalah 'user' dari para penjahat ini. Kadang keadaan memaksa mereka. Pengacara, seperti juga masyarakat, tidak punya pilihan lain. Bagi seorang pengacara, terutama bagi saya, penahanan dan penuntutan klien itu memberikan beban psikologi yang cukup besar, terutama jika klien itu sudah membayar kita, dan kemudian harus menemui fakta, bahwa semuanya ternyata bisa diurus tanpa pengacara. Uang saja, sudah cukup. Itu yang menyebabkan saya harus berdiskusi panjang lebar dan setengah bersitegang dengan seorang klien, sebelum saya menerima sebuah perkara pidana. Lebih mudah secara psikologis menangani perkara perdata atau pidana pro bono daripada perkara pidana berbayar, karena dengan pro bono, klien memiliki ekspektasi yang terbatas dan penasehat hukum bisa secara maksimal berkreasi tanpa beban. Kembali kepada para penguasa dibidang hukum itu. Para hakim? Jangan tanya. Mereka akan meminta suap pertama kali kepada pihak yang paling besar kemungkinan dimenangkan atau dibebaskan. Tapi, jika pihak yang dihubungi oleh hakim melalui panitera tersebut tidak merespon, maka hakim tersebut akan segera beralih kepada pihak lain, atau menghukum. Dalil hukum? Tinggal dicari. Sama saja dengan tingkat penyidikan. Jika para pihak tidak puas, maka hakim punya statemen hukum paling ampuh "anda kan bisa upaya hukum, silakan saja". Didalam pergaulan para hakim, dikenal istilah TPP , yaitu Tunjangan Para Pihak yang berperkara. Sadis. Mereka ini bahkan tidak malu-malu memanggil para pihak yang "cuek" saja, menanyakan apakah mereka mau "dibantu". Sekalipun dalil kuat, posisi para pencari keadilan memang berada pada posisi yang seharusnya menang atau memang tidak bersalah, jika tidak disertai sejumlah uang, maka jangan harap akan memperoleh keadilan. Pengadilan, menjadi tempat dimana keadilan sudah tidak ada, karena untuk mendapatkannya , anda harus melakukan penawaran tertinggi (lelang). Sebuah penelitian dari Australia, menyampaikan bahwa persoalan investasi di Indonesia adalah salah satunya karena keadilan masih harus dibeli. Dan anda tahu, para pejabat penegak hukum tersebut punya harta yang luar biasa berlimpah, hasil keringat dan darah para pencari keadilan yang mereka injak didalam proses penegakan hukum. Rekening gendut para pejabat menunjukkan bahwa mereka begitu kaya, entah darimana uangnya. Permintaan informasi yang dilakukan ICW, ditolak mentah-mentah. Dan sekarang sedang disidangkan di Komisi Informasi. Dari kasus-kasus yang terungkap, kita bisa lihat, bagaimana rakusnya mereka ini. Sebuah motor Harley bisa diperoleh dengan mudah dari seorang konsultan pajak. Uang milyaran rupiah bisa dimiliki dalam waktu yang tidak masuk akal. Seorang Jaksa seperti Cirus Sinaga saja bisa punya harta berlimpah yang entah darimana datangnya. Lalu, apakah DPR tidak bisa mengontrol mereka ini? Bisa. Persoalannya, banyak dari mereka juga punya masalah hukum, atau setidaknya kepentingan bisnis dengan para penegak hukum. Anda bisa bayangkan, kriminal mengontrol penjahat. Dalam sebuah rapat komisi kita mendengar ada seorang anggota komisi yang sedang jadi tersangka di Banten. Lalu kita mendengar beberapa anggota komisi yang mengawasi para penegak hukum, terlibat kasus "travel check". Juga kita mendengar seorang anggota DPR yang punya masalah karena sebelum jadi anggota DPR, pernah menerima uang dari seorang koruptor. Sisanya, adalah para lawyer yang integritasnya tidak jelas, termasuk satu eksponen ORBA yang kalau bicara tidak ada juntrungannya. (tidak nyambung). Dengan kondisi seperti ini, dengan anggota-anggota DPR yang masih punya kepentingan dengan pengurusan perkara dan kaitan kasus kriminal, apa yang kita harapkan dari mereka untuk pengawasan lembaga-lembaga penegak hukum? Bagaimana mungkin, seorang Hakim Agung yang korup, yang memperkarakan Komisi Yudisial, bisa masuk menjadi anggota Komisi Yudisial? Ini menunjukkan bahwa anggota DPR kita pun isinya kebanyakan adalah penjahat. Belum lagi ada ketua partai yang punya kasus penggelapan pajak seperti diungkap oleh Gayus, semakin menunjukkan pada kita bahwa lembaga DPR sudah juga disandera oleh kepentingan para kriminal. Jadi, sudah tiga-tiganya penjahat. Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Belum lagi serangan terhadap upaya-upaya perbaikan atas korupsi di negeri ini. Majalah Tempo, yang mengungkap rekening gendut, mengalami penyerangan (yang sampai hari ini belum juga terungkap). Aktivis ICW, mengalami penyerangan akibat langkahnya yang mencoba mengurai rekening gendut para jenderal. Semua tidak bisa diungkap. Khusus untuk kasus aktivis ICW, Tama S Langkun. Penyanderaan KPK dalam rekayasa kasus Bibit Chandra, juga mengakibatkan pemberantasan korupsi di negeri ini menjadi mandul. Selanjutnya adalah masalah Hak Asasi Manusia. Di negeri ini, jika anda ingin beribadah, maka anda harus minta ijin umat lain, hal yang tidak masuk akal dalam teori HAM manapun yang diakui dibagian didunia yang mengakui hukum sebagai panglima Ini adalah sebuah pemandangan dimana ada kelompok yang boleh mendikte umat agama lain, mengenai apa yang harus dilakukan, apa yang harus dipakai dan sebagainya. Keadaan ini dapat kita lihat dalam penyegelan gereja (bahkan yang sudah berijin seperti di Bogor dan Depok), penusukan dan penganiayaan terhadap orang yang hendak pergi beribadah, penyerangan dan pembakaran tempat-tempat ibadah Ahmadiyah di berbagai tempat, penyegelan rumah yatim piatu Ahmadiyah, yang menyebabkan anak-anak yatim piatu itu -yang sama sekali tidak punya pilihan dan tidak pernah minta jadi yatim piatu- , berada dalam posisi seperti bukan anak manusia, diperlakukan seperti binatang, dikurung dalam sangkar berupa bangunan. Hari-hari ini peristiwa ini semakin biadab dan menunjukkan bahwa binatang saja lebih berharga di negeri ini, asalkan dia tidak berbeda dan satu ide dengan kelompok fasis. Pertanyaan kita: apakah Presiden kita paham akan hal ini? Ya, presiden lebih dari paham akan hal ini. Namun, yang kita lihat dari Presiden kita adalah sebuah pembiaran yang masif (frasa ini kurang tepat). Rangkaian pidatolah yang diumbar untuk merespon beberapa kejadian ini, serta langkah-langah reaktif yang sama sekali tidak menolong situasi sekarang ini, dimana kita dikepung oleh para penjahat, dimana kita tidak bisa berharap banyak pada para penegak hukum, yang semakin hari semakin jahat dan brutal saja. Rekayasa hukum sudah menjadi praktek lumrah bahkan menjadi pemandangan biasa pada penyidikan di tingkat distrik. Presiden tidak melakukan langkah yang menolong rakyat untuk keluar dari keadaan yang luar biasa ini, ketika kelompok-kelompok minoritas diperlakukan seperti binatang dan didikte oleh para kelompok fasis. Bahkan ketika pimpinan Kepolisian menyatakan bersahabat dengan kelompok itu, Presiden tidak memberikan reaksi apapun. Adanya Satgas Anti Mafia Hukum, tidak lebih hanya sebuah kosmetik yang ingin menunjukkan bahwa secara formal Presiden telah melakukan sesuatu, padahal, secara substansial presiden melakukan pembiaran saja. Tidak ada punishment bagi para pejabat penegak hukum yang melakukan tindak-tindakan non-etis. Semua hanya didasarkan pada landasan normatif. Padahal, mengelola negara hukum, juga memerlukan perilaku para penegak hukum yang beretika dan berbudaya luhur. Keadilan adalah dasar yang menentukan apakah sebuah negara itu beradab atau tidak. Negara ini sekarang sungguh-sungguh sedang dalam kepungan para mafia, para penegak hukum yang jadi penjahat, penegak hukum yang bisa dibeli dan dikendalikan oleh para kriminal. Keadaan ini mengingatkan kita pada masa-masa Amerika juga dikendalikan oleh para mafioso, godfather. Kondisi ini juga yang terjadi dengan Rusia setelah lepas dari komunis. Saya rasa Rusia sekarang masih sama saja. Dikepung oleh mafia. Seharusnya Presiden kita melakukan sesuatu atas hal ini. Apakah sulit? Tentu tidak. Salah satu langkah penting yang bisa dilakukan oleh Presiden adalah melakukan terobosan dalam pembentukan hukum. Ini domain Presiden pada tingkat permulaan. Kita semua tahu bahwa draft legislasi di DPR, 90 persen lebih selalu berasal dari eksekutif. Jadi, sangat memungkinkan bagi Presiden untuk membentuk sebuah peraturan perundang-undangan. Ditambah lagi, Ketua DPR yang berasal dari partainya Presiden, merupakan suatu tambahan jalan lapang bagi Presiden. Lanjut lagi, 70 persen kursi di parlemen dikuasai oleh kelompok koalisi Presiden. Jadi, sangat besar kemungkinan Presiden untuk melakukan terobosan hukum, bahkan membentuk undang-undang dan aturan yang memberikan perlindungan lebih besar bagi peniup peluit (whistleblower) atau membuat undang-undang bagi pembuktian terbalik atas harta-harta kekayaan para pejabat. Pertanyaan lain yang timbul, apakah Presiden tidak terlibat, atau mengomandoi para kriminal ini? Pertanyaan ini masih membutuhkan jawaban. Tapi, mari kita lihat kenyataan bahwa Presiden ini kampanyenya dibiayai oleh para rentenir politik, dan salah satu rentenir politiknya adalah pihak yang terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus pengemplangan Pajak. Serta bencana lumpur Sidoarjo. Dan ternyata, Presiden memberikan posisi yang strategis pada tokoh satu ini: pengontrol kelompok presiden. Hal yang luar biasa terjadi di Indonesia: sebuah kecelakaan lingkungan, yang oleh Presiden Obama diminta sedemikian rupa agar pelakunya bertanggung jawab, di Indonesia pelakunya diberi tempat mulia dan kerugian ditanggung oleh negara ! Kemudian, kita melihat bagaimana Presiden memberikan privilege terhadap para kerabatnya, dengan memberikan grasi yang tidak masuk akal, sementara terhadap whistleblower yang menolong mengungkap kasus Gayus, misalnya Susno, Presiden tidak memberikan pertolongan apapun. Padahal kita tahu, kewenangan penahanan seorang tersangka seperti Susno Duadji, ada di tangan Polisi dan Jaksa pada tahap penyidikan dan pra penuntutan. Namun, Presiden tidak melakukan apapun padahal semua itu berada dibawah wewenangnya. Malah, apa yang terjadi dengan Susno, membuat para whistleblower menjadi ngeri dan takut untuk melakukan hal yang sama, karena pasti akan "dikerjai" seperti Susno Duadji. Demikian juga, Presiden tidak pernah dalam kesempatan apapun menyampaikan dorongan agar kasus pengemplangan pajak ditindaklanjuti. Beliau malah ribut untuk vonis Misbakhun, yang jelas-jelas sudah bukan kewenangannya lagi untuk urusan vonis. Presiden tidak bisa melihat bahwa ada bagian yang bisa dia kerjakan dan bagian yang seharusnya menjadi kewenangan lembaga lain. Ketika lembaga-lembaga hukum dibawah presiden telah berubah menjadi sarang penjahat, bagaimanapun, komandannya adalah Presiden. Secara struktur memang begitu. Kita, saya dan anda bisa meratapi keadaan ini, atau melakukan sesuatu untuk itu. Kita bisa support lembaga-lembaga yang punya concern dengan pemberantasan korupsi, dan mempopulerkan setiap upaya itu, entah melalui tulisan berbagai jaringan yang ada, atau kita melakukannya di komunitas lokal. Kita masih punya harapan, melawan kriminal dan komandannya, kalau kita mau. Kita Bisa. Amin. Winner Jhonshon Advokat, Mahasiswa Pasca sarjana Ketua Pengurus Daerah Lembaga Advokasi Hukum dan HAM Jawa Barat Warm Regards, Zigo AlCapone -- you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups. to post emails, just send to : [email protected] to join this group, send blank email to : [email protected] to quit from this group, just send email to : [email protected] please visit to www.facebook.com/aga.madjid, add my Yahoo Messenger at [email protected] or add my twitter @aga_madjid thanks for joinning this group.
