* KOMERSIALISASI KUNYIT HARUS SEIIZIN JEPANG
**Liputan6.com* <http://liputan6.com/>*, Jakarta:* Kekalahan Indonesia dalam soal hak paten pemanfaatan kunyit sebagai antibiotik bagi keperluan industri adalah dampak dari belum adanya undang-undang perlindungan genetik. Selain itu banyak juga warga yang enggan mematenkan penemuannya. Hal ini dikemukan staf Pertimbangan Hukum Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Herlianto, Selasa (12/12). Herlianto mencontohkan, sejak Ditjen HAKI berdiri pada 1991, paten barang lokal hanya 10 persen dari total yang didaftarkan. Padahal untuk mengajukan hak paten seorang pemohon hanya membayar biaya antara Rp 475 ribu hingga Rp 575 ribu ditambah biaya pemeriksaan Rp 2 juta. "Biasanya permohonan diproses antara 24 hingga 36 bulan," kata Herlianto. Sementara menurut Kepala Pusat Penelitian Sumber Daya Hayati dan Bioteknologi Mahmud Thohari, bila Indonesia tak waspada ditengarai akan banyak turunan genetis spesies tanaman obat lain yang mengalami nasib serupa. "Banyak tanaman lain yang juga menjadi incaran pihak asing," kata Mahmud. Seperti diketahui, Indonesia terpaksa membayar royalti kepada Jepang dalam pemanfaatan kunyit. Padahal Indonesia adalah negara kedua terbesar yang kaya akan keanekaragaman hayati. Akibat kelengahan ini, kerugian yang harus ditanggung ditaksir mencapai miliaran dolar Amerika Serikat.*(IAN/Inka Prawirasasra dan Suhanda)* * **Liputan6.com* <http://liputan6.com/>*, Jakarta:* Banyak varietas tanaman lokal, berupa produk pertanian yang dihasilkan oleh Indonesia. Tapi kemudian dipatenkan negara lain. Kunyit, salah satu di antaranya. Ironisnya, untuk setiap pemanfaatan kunyit buat komersial dan industri, Indonesia harus membayar royalti kepada Jepang. Kepada *SCTV*, baru-baru ini, Kepala Pusat Varietas Departemen Kehutanan Hindarwati mengaku, perlindungan sumber daya genetik bagi varietas lokal, seperti kunyit saat ini memang lemah. Berdasarkan undang-undang yang ada, varietas tersebut tak dapat dipatenkan, hanya dilindungi dari kepunahan. Tak heran, Indonesia kalah cepat dari negara lain dalam hal klaim mengklaim tanaman asli. Ujungnya, royalti pun mengalir ke kas negara lain. Persoalan seperti di atas memang menjadi pekerjaan rumah bagi industri pertanian Indonesia. Meski pusat varietas tanaman telah dibentuk 2004, pendaftaran untuk mendapatkan perlidungan hukum hanya ditujukan bagi tanaman baru hasil persilangan.*(ORS/Inka Prawirasasra dan Joni Marcos * [Non-text portions of this message have been removed]

