*

KOMERSIALISASI KUNYIT HARUS SEIIZIN JEPANG

**Liputan6.com* <http://liputan6.com/>*, Jakarta:* Kekalahan Indonesia dalam
soal hak paten pemanfaatan kunyit sebagai antibiotik bagi keperluan industri
adalah dampak dari belum adanya undang-undang perlindungan genetik. Selain
itu banyak juga warga yang enggan mematenkan penemuannya. Hal ini dikemukan
staf Pertimbangan Hukum Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,
Herlianto, Selasa (12/12).

Herlianto mencontohkan, sejak Ditjen HAKI berdiri pada 1991, paten barang
lokal hanya 10 persen dari total yang didaftarkan. Padahal untuk mengajukan
hak paten seorang pemohon hanya membayar biaya antara Rp 475 ribu hingga Rp
575 ribu ditambah biaya pemeriksaan Rp 2 juta. "Biasanya permohonan diproses
antara 24 hingga 36 bulan," kata Herlianto.

Sementara menurut Kepala Pusat Penelitian Sumber Daya Hayati dan
Bioteknologi Mahmud Thohari, bila Indonesia tak waspada ditengarai akan
banyak turunan genetis spesies tanaman obat lain yang mengalami nasib
serupa. "Banyak tanaman lain yang juga menjadi incaran pihak asing," kata
Mahmud.

Seperti diketahui, Indonesia terpaksa membayar royalti kepada Jepang dalam
pemanfaatan kunyit. Padahal Indonesia adalah negara kedua terbesar yang kaya
akan keanekaragaman hayati. Akibat kelengahan ini, kerugian yang harus
ditanggung ditaksir mencapai miliaran dolar Amerika Serikat.*(IAN/Inka
Prawirasasra dan Suhanda)*
*

**Liputan6.com* <http://liputan6.com/>*, Jakarta:* Banyak varietas tanaman
lokal, berupa produk pertanian yang dihasilkan oleh Indonesia. Tapi kemudian
dipatenkan negara lain. Kunyit, salah satu di antaranya. Ironisnya, untuk
setiap pemanfaatan kunyit buat komersial dan industri, Indonesia harus
membayar royalti kepada Jepang.

Kepada *SCTV*, baru-baru ini, Kepala Pusat Varietas Departemen Kehutanan
Hindarwati mengaku, perlindungan sumber daya genetik bagi varietas lokal,
seperti kunyit saat ini memang lemah. Berdasarkan undang-undang yang ada,
varietas tersebut tak dapat dipatenkan, hanya dilindungi dari kepunahan. Tak
heran, Indonesia kalah cepat dari negara lain dalam hal klaim mengklaim
tanaman asli. Ujungnya, royalti pun mengalir ke kas negara lain.

Persoalan seperti di atas memang menjadi pekerjaan rumah bagi industri
pertanian Indonesia. Meski pusat varietas tanaman telah dibentuk 2004,
pendaftaran untuk mendapatkan perlidungan hukum hanya ditujukan bagi tanaman
baru hasil persilangan.*(ORS/Inka Prawirasasra dan Joni Marcos
*


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke