Yth.Ibu sri mulyani ST yg baik,
Sebelumnya saya ucapakan terimakasih atas masukan dan hadiahnya.
Saya akan menambahkan beberapa hal dari kejadian yg menimpa saya.yg
pertama,sebernanya hal ini bukan kapasitas/tanggungjawab saya.karena hal ini
sudah dimandatkan ke notaris(sekaligus PPAT bu).kespakatan sebelum adanya
tranasaksi bahwa pengurusan di serahkan kepada pihak notaris/PPAT sampai
diterbitkanya sertifikat.
Tp di tengah proses berkas di BPN tanpa sepengetahuan saya,pembeli telah
memeutuskan hubungan kerjasama dg pihak notaris.Hal itu saya ketahui ketika
saya minta konfirmasi perihal lamanya waktu untuk keluarnya peta bidang.
Lantas saya konfirmasi ke pembeli tentang hal ini,dia menjawab dengan
enteng kalo untuk proses seperti ini biarakn orang BPN yg bekerja(karena berkas
uda ada di BPN).Dalam hitungan hari,minggu sampai hitungan bulan saya coba
menunggu kabar dari proses trsbt.
kesabaran saya benar2 sudah habis ketika menginjak bulan ke 5.Saya
berinisiatif unuk mengecek sendiri langsng ke BPN.Dan alangkah kagetnya ketika
sya tau bahwa berkas tersebut tidak diproses( tidaka ada yg cek n ricek,kata
petugas,seperti ga bertuan)
Saya coba sharing ke pembeli yg saya dapatkan hanya sakit hati.Dg
congkakanya dia bilang kalo ingin ada pembayaran selanjutnya sesuaikan dengan
kesepakatan.Jd secara tdk lngsung saya `dibimbing` tuk menyelsaikannya.
Akhirnya mau tdk mau sya hrus proaktif untuk menyelesaiaknnya.Saya yg
sangat awam akan urusan seperti ini di buat bulan2an sama pihak2 yg kurang
bertanggung jawab.
Ringkas cerita saya hanya menunggu surat pengumuman itu keluar........
infokita2 <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Yth. Bpk.
Sukirno Wiwid
Kasus Anda adalah jual-beli tanah yang belum bersertifikat, Akta Jual
Beli (AJB) dilakukan di depan notaris, bukan Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) kemudian pembeli sebagai subyek mengajukan permohonan
sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional, di bawah ini adalah tahapan
yang harus Bapak lalui:
(1). Tahap I: Bapak memohon pengukuran yang nanti akan menghasilkan
Surat Ukur yang biasa disebut dengan Peta Bidang.
(2). Tahap II: Berdasarkan Peta Bidang tersebut diajukan Permohonan
Hak, kemudian dibentuklah Panitia A untuk verifikasi yuridis dan data
fisik (pengecekan lapangan). Pada tahap ini menghasilkan risalah
Panitia A.
(3). Pengumuman, diberitahukan kepada khalayak ramai bahwa pemohon
mengajukan permohonan sertipikasi oleh kantor Kelurahan dan Kecamatan
berjangka waktu 2 bulan, jika dalam masa 2 bulan tersebut tidak ada
yang mengajukan keberatan atas permohonan Bapak, maka keluarlah SK
Pemberian Hak.
(4). SK didaftarkan untuk penerbitan sertipikat.
(5). Total waktu yang diperlukan untuk proses tersebut di atas
setidaknya 5-6 bulan.
Demikian penjelasan saya, dan sebagai hadiah perkenalan dari kami
karena bapak adalah responden pertama kami via Agromania, maka kami
menawarkan fasilitas apabila Bapak menggunakan jasa kami untuk
memproses sertipikasi tersebut maka biaya tidak dibayarkan di muka
tetapi dibayarkan pada saat terrbit sertipikat Bapak, dan silahkan
Bapak menghubungi Agromania di 08 1 1 1 8 5 9 2 9 atau di 0217199660
serta bisa juga via email ke [EMAIL PROTECTED]
Terima kasih atas partisipasi Bpk Sukirno Wiwid, semoga sukses.
Salam hangat,
Sri Mulyani ST
PT BAYAN SEJAHTERA MANDIRI
--- In [email protected], sukirno wiwid <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Saya punya pengalaman kurang baik dengan urusan jual beli
tanah.awal tahun 2007 saya melakukan proses jual beli dg beberapa
kesepakatan.di antara beberapa kesepakatan itu adalah proses
pembayaran.saya selaku penjual menyepakati dari klausul yg di
tawarkan oleh pembeli bahwa proses pembayaran dilakukan 3
kali.penbayaran I dilakukan ketika proses pnandatangan akta jual beli
di hadapan notaris.
> Pembayaran II dilakukan pada waktu proses pengukuran bidang tanah
oleh petugas BPN.Nah dr sini mulai terjadi permasalahan,petugas BPN
menemukan beberapa kekurangan yg meskipun uda saya penuhi semua masih
saja mengatakan ada kekurangan.Sehingga gambar ukur dari BPN yg saya
gunakan sebagai tanda bukti untuk pembayaran kedua tidak keluar-
keluar.
> Usut pnya usut ternyata instansi ini (BPN) tidak jauh beda
instansi pemerintahan yang lain.Di mana UUD (Ujung Ujungnya Doit) jd
landasan dasar merka dalam melakukan tugas(atau malah kewajiban
mereka ya?).Setelah `ritual` itu saya lakukan selang beberapa hari
akhirnya keluar juga.Lidah saya spontan mengucapkan ALHAMDULILLAH..
(hati beristighfar krn tanpa saya sadari saya telah melakukan suap)
> Hanpir 6 bulan lamanya proses pembayaran ke2 itu
terjadi.pembayaran ketiga di laksanakan pada proses setelah ada
pengumuman yg di keluarkan oleh BPN.Seperti proses pngukuran tadi
berbagi macam kekurangan coba saya penuhi semua.Tapi kesemuanya jd
tidak ada artinya ketika `ritual` tadi tidak saya lakukan.Saya sudah
berjanji pada diri saya sendiri (saya tidak akan lakukan ritual
itu),saya masih takut dg adzab TUHAN (penyuap dg yg disuap tidak ada
bedanya,sama2 dosa).
> Yg coba sya lakukan hanyalah pendekatan2 secara personal.dimana
setelah merasa sudah dekat sya coba melakukan pendekatan dengan
pendekatan profesianalisme.Tp itu samua hampir tidak ada artinya.Dan
sampai sekarang surat pengumuman itu belom keluar...entah sampai
kapan?????????
> Pembeli dan notaris coba saya ajak bersama-sama untuk cari
formula yg tepat untuk solusi pernasalahan ini.Tp mereka seakan akan
tidak ada masalah akan permasalahan ini.Tanpa saya sadari rupanya
saya telah `dibimbing` untuk menyelesaikan permasalahan itu jika
ingin ada pembayaran ketiga..
> CALL CENTERnya KPK berapa ya.........
>
> infokita2 <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Rekan2
Agromania yang baik,
>
> Jual beli lahan/tanah pertanian atau perkebunan saat ini memang
> sedang naik daun. Tak perlu jauh-jauh, coba saja amati postingan -
> postingan yang dimuat di milis Agromania. Hampir setiap hari ada
saja
> postingan yang berniat mencari atau menjual lahan pertanian /
> perkebunan miliknya. Dalam prosesnya, jual-beli seperti ini
biasanya
> hanya pada awalnya saja yang berjalan lancar. Ketika sampai pada
> tahap membicarakan hak kepemilikan tanah, masalah pun muncul.
Penjual
> tidak bisa menunjukkan sertifikat atau surat-surat lain yang
> berkekuatan hukum yang bisa meyakinkan calon pembeli bahwa tanah
atau
> lahan itu legal dan sah untuk dibeli. Akibatnya, upaya pembelian
yang
> sudah dirintis sekian waktu pun batal. Kedua belah pihak sama-sama
> mengalami kerugian baik waktu maupun materi.
>
> Sertifikat hak atas tanah memang seharusnya dimiliki oleh setiap
> pemegang hak atas tanah. Belum mantap dan meyakinkan rasanya jika
> seorang pemegang hak atas tanah belum memiliki bukti kepemilikan
sah
> berupa sertifikat entah itu. Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna
> Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Hak Pengelolaan
> Lahan, dan sebagainya. Dengan adanya sertifikat yang sah, pemegang
> hak atas tanah bisa dengan mudah membuktikan bahwa dialah pemegang
> hak atas tanah tersebut.. Bukan hanya itu, jika pemegang
sertifikat
> tersebut memerlukan dana untuk membiayai usahanya, dia bisa dengan
> mudah mendapatkannya dengan menjaminkan sertifikat yang sah
tersebut
> ke bank.
>
> Lalu mengapa banyak pemilik tanah/lahan di Indonesia tidak
memiliki
> sertifikat yang sah? Satu hal yang paling banyak dikeluhkan adalah
> karena sulitnya melakukan pengurusan. Banyak pemilik tanah/lahan
yang
> tadinya dengan semangat berapi-api berniat mengurus sertifikat
atas
> tanahnya, terpaksa harus pulang dengan mengelus dada karena
sulitnya
> birokrasi dan banyaknya permasalahan yang dihadapi di lapangan.
Mulai
> dari kurang lengkapnya surat-surat tanah yang dimiliki sampai
kepada
> permasalahan dalam menghadapi berbagai level oknum aparat terkait
> yang ingin mencari keuntungan pribadi. Terkadang setelah mengeluar
> biaya yang sangat besar dengan waktu yang sangat lama, sertifikat
tak
> juga berhasil dimiliki?
>
> Bagaimana solusinya? Agromania bekerjasama dengan PT BAYAN
SEJAHTERA
> MANDIRI mencobna mensosialisasikan sekaligus membantu pengurusan
> sertifikat tanah para pemilik kebun/lahan dengan cara yang lebih
> mudah dan cepat dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan
secara
> legal. PT BAYAN SEJAHTERA MANDIRI adalah perusahaan yang bergerak
di
> bidang pengurusan sertifikat tanah di seluruh wilayah hukum
Indonesia
> dan memiliki jaringan notaris/PPAT dan BPN di seluruh wilayah
hukum
> Indonesia sehingga dapat melayani pengurusan sertifikat di manapun
di
> Indonesia dengan mudah dan cepat.
>
> Benar, kini tak sulit memiliki sertifikat. Silahkan ajukan
pertanyaan
> dan permasalahan sertifikat Anda untuk kita diskusikan di milis
ini.
> Pertanyaan dan permasalahan akan kami jawab di milis ini dan
> sebahagian lain akan kami jawab dalam acara diskusi langsung yang
> rencananya akan kami selenggarakan dalam waktu dekat dengan
> mengundang rekan2 Agromania. Kami tunggu.
>
> Salam Agromania,
> Moderator
>
> AGROMANIA (online & terpercaya sejak 1 Agustus 2000)
> SMS AGROMANIA: 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9
> EMAIL: [EMAIL PROTECTED]
> MILIS: http://groups.yahoo.com/group/agromania
> AKTIVITAS: http://ph.groups.yahoo.com/group/agromania/photos
> REFERENSI: http://groups.yahoo.com/group/agromania/files/
> ALAMAT: Jl.Jambu No.53, Pejaten Barat 2, Jaksel 12510
> TELP/FAX: ( 0 2 1 ) 7 1 9 9 6 6 0
> BERGABUNG: http://groups.yahoo.com/subscribe/agromania
>
>
>
>
>
>
>
>
> ---------------------------------
> Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di
Yahoo! Answers
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
---------------------------------
Nama baru untuk Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
[Non-text portions of this message have been removed]