Saya punya pengalaman kurang baik dengan urusan jual beli tanah.awal tahun 2007
saya melakukan proses jual beli dg beberapa kesepakatan.di antara beberapa
kesepakatan itu adalah proses pembayaran.saya selaku penjual menyepakati dari
klausul yg di tawarkan oleh pembeli bahwa proses pembayaran dilakukan 3
kali.penbayaran I dilakukan ketika proses pnandatangan akta jual beli di
hadapan notaris.
Pembayaran II dilakukan pada waktu proses pengukuran bidang tanah oleh
petugas BPN.Nah dr sini mulai terjadi permasalahan,petugas BPN menemukan
beberapa kekurangan yg meskipun uda saya penuhi semua masih saja mengatakan ada
kekurangan.Sehingga gambar ukur dari BPN yg saya gunakan sebagai tanda bukti
untuk pembayaran kedua tidak keluar-keluar.
Usut pnya usut ternyata instansi ini (BPN) tidak jauh beda instansi
pemerintahan yang lain.Di mana UUD (Ujung Ujungnya Doit) jd landasan dasar
merka dalam melakukan tugas(atau malah kewajiban mereka ya?).Setelah `ritual`
itu saya lakukan selang beberapa hari akhirnya keluar juga.Lidah saya spontan
mengucapkan ALHAMDULILLAH..(hati beristighfar krn tanpa saya sadari saya telah
melakukan suap)
Hanpir 6 bulan lamanya proses pembayaran ke2 itu terjadi.pembayaran ketiga
di laksanakan pada proses setelah ada pengumuman yg di keluarkan oleh
BPN.Seperti proses pngukuran tadi berbagi macam kekurangan coba saya penuhi
semua.Tapi kesemuanya jd tidak ada artinya ketika `ritual` tadi tidak saya
lakukan.Saya sudah berjanji pada diri saya sendiri (saya tidak akan lakukan
ritual itu),saya masih takut dg adzab TUHAN (penyuap dg yg disuap tidak ada
bedanya,sama2 dosa).
Yg coba sya lakukan hanyalah pendekatan2 secara personal.dimana setelah
merasa sudah dekat sya coba melakukan pendekatan dengan pendekatan
profesianalisme.Tp itu samua hampir tidak ada artinya.Dan sampai sekarang surat
pengumuman itu belom keluar...entah sampai kapan?????????
Pembeli dan notaris coba saya ajak bersama-sama untuk cari formula yg tepat
untuk solusi pernasalahan ini.Tp mereka seakan akan tidak ada masalah akan
permasalahan ini.Tanpa saya sadari rupanya saya telah `dibimbing` untuk
menyelesaikan permasalahan itu jika ingin ada pembayaran ketiga..
CALL CENTERnya KPK berapa ya.........
infokita2 <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Rekan2
Agromania yang baik,
Jual beli lahan/tanah pertanian atau perkebunan saat ini memang
sedang naik daun. Tak perlu jauh-jauh, coba saja amati postingan -
postingan yang dimuat di milis Agromania. Hampir setiap hari ada saja
postingan yang berniat mencari atau menjual lahan pertanian /
perkebunan miliknya. Dalam prosesnya, jual-beli seperti ini biasanya
hanya pada awalnya saja yang berjalan lancar. Ketika sampai pada
tahap membicarakan hak kepemilikan tanah, masalah pun muncul. Penjual
tidak bisa menunjukkan sertifikat atau surat-surat lain yang
berkekuatan hukum yang bisa meyakinkan calon pembeli bahwa tanah atau
lahan itu legal dan sah untuk dibeli. Akibatnya, upaya pembelian yang
sudah dirintis sekian waktu pun batal. Kedua belah pihak sama-sama
mengalami kerugian baik waktu maupun materi.
Sertifikat hak atas tanah memang seharusnya dimiliki oleh setiap
pemegang hak atas tanah. Belum mantap dan meyakinkan rasanya jika
seorang pemegang hak atas tanah belum memiliki bukti kepemilikan sah
berupa sertifikat entah itu. Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna
Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Hak Pengelolaan
Lahan, dan sebagainya. Dengan adanya sertifikat yang sah, pemegang
hak atas tanah bisa dengan mudah membuktikan bahwa dialah pemegang
hak atas tanah tersebut.. Bukan hanya itu, jika pemegang sertifikat
tersebut memerlukan dana untuk membiayai usahanya, dia bisa dengan
mudah mendapatkannya dengan menjaminkan sertifikat yang sah tersebut
ke bank.
Lalu mengapa banyak pemilik tanah/lahan di Indonesia tidak memiliki
sertifikat yang sah? Satu hal yang paling banyak dikeluhkan adalah
karena sulitnya melakukan pengurusan. Banyak pemilik tanah/lahan yang
tadinya dengan semangat berapi-api berniat mengurus sertifikat atas
tanahnya, terpaksa harus pulang dengan mengelus dada karena sulitnya
birokrasi dan banyaknya permasalahan yang dihadapi di lapangan. Mulai
dari kurang lengkapnya surat-surat tanah yang dimiliki sampai kepada
permasalahan dalam menghadapi berbagai level oknum aparat terkait
yang ingin mencari keuntungan pribadi. Terkadang setelah mengeluar
biaya yang sangat besar dengan waktu yang sangat lama, sertifikat tak
juga berhasil dimiliki?
Bagaimana solusinya? Agromania bekerjasama dengan PT BAYAN SEJAHTERA
MANDIRI mencobna mensosialisasikan sekaligus membantu pengurusan
sertifikat tanah para pemilik kebun/lahan dengan cara yang lebih
mudah dan cepat dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan secara
legal. PT BAYAN SEJAHTERA MANDIRI adalah perusahaan yang bergerak di
bidang pengurusan sertifikat tanah di seluruh wilayah hukum Indonesia
dan memiliki jaringan notaris/PPAT dan BPN di seluruh wilayah hukum
Indonesia sehingga dapat melayani pengurusan sertifikat di manapun di
Indonesia dengan mudah dan cepat.
Benar, kini tak sulit memiliki sertifikat. Silahkan ajukan pertanyaan
dan permasalahan sertifikat Anda untuk kita diskusikan di milis ini.
Pertanyaan dan permasalahan akan kami jawab di milis ini dan
sebahagian lain akan kami jawab dalam acara diskusi langsung yang
rencananya akan kami selenggarakan dalam waktu dekat dengan
mengundang rekan2 Agromania. Kami tunggu.
Salam Agromania,
Moderator
AGROMANIA (online & terpercaya sejak 1 Agustus 2000)
SMS AGROMANIA: 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9
EMAIL: [EMAIL PROTECTED]
MILIS: http://groups.yahoo.com/group/agromania
AKTIVITAS: http://ph.groups.yahoo.com/group/agromania/photos
REFERENSI: http://groups.yahoo.com/group/agromania/files/
ALAMAT: Jl.Jambu No.53, Pejaten Barat 2, Jaksel 12510
TELP/FAX: ( 0 2 1 ) 7 1 9 9 6 6 0
BERGABUNG: http://groups.yahoo.com/subscribe/agromania
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers
[Non-text portions of this message have been removed]