http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2006/10/27/brk,20061027-86643,id.html
*Monopoli Jasa Perkeretaan Akan Berakhir* Jum'at, 27 Oktober 2006 | 02:42 WIB *TEMPO Interaktif*, *Jakarta*:Pemerintah akan mengakhiri monopoli perusahaan negara dalam jasa perkeretaan dengan menawarkan bisnis ini kepada badan usaha swasta nasional dan asing. Menteri Perhubungan Hatta Rajasa mengungkapkan pemerintah dan Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat telah bersepakat menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perkeretaan. Ketentuan baru perkeretaan tersebut akan mengganti Undang-Undang Perkeretaapian lama. "Dalam aturan baru nanti swasta dan pemerintah daerah bisa bermain di jasa perkeretaan," katanya saat silaturahmi Idul Fitri di Jakarta, Selasa lalu. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992, bisnis jasa perkeretaan tertutup bagi badan usaha swasta. PT Kereta Api Indonesia merupakan pemain tunggal di bisnis tersebut. Kalaupun ada badan swasta terlibat, mereka tidak punya andil (saham) karena hanya bekerja sama dengan PT Kereta Api sebagai operator. Sesuai dengan aturan perkeretaan baru, menurut Menteri Hatta, pemerintah akan mendorong badan usaha swasta nasional masuk ke bisnis kereta khusus, seperti batu bara, kelapa sawit, dan minyak sawit. Badan usaha swasta bisa mengomersialkan jasa kereta angkutan barang tersebut tanpa perlu takut melanggar aturan. "Jasa ini bisa murni dilakukan oleh swasta," katanya. Untuk kereta api angkutan penumpang, kata dia, badan usaha swasta juga bisa ikut andil (termasuk saham) meski belum bisa sepenuhnya mengoperasikan armada kereta. Dalam melayani jasa ini, swasta masih harus bekerja sama dengan perusahaan negara, yaitu PT Kereta Api. Investor asing juga bisa berperan dalam jasa perkeretaan di Tanah Air. Namun, dia menegaskan, investor asing tetap harus bekerja sama dengan perusahaan lokal atau PT Kereta Api karena kepemilikan saham dalam bisnis perkeretaan hanya dibatasi sampai dengan 49 persen. "Itu sesuai dengan Undang-Undang Penanaman Modal," paparnya. Meski peran swasta dalam jasa angkutan kereta penumpang masih terbatas, kata Menteri, badan usaha swasta, termasuk pemerintah daerah, bisa sepenuhnya menyediakan infrastruktur perkeretaannya. "Swasta, pemerintah daerah, atau perusahaan negara boleh membangun rel kereta," kata dia. Prasarana jaringan rel kereta yang dibangun badan usaha swasta atau badan usaha daerah tetap milik negara. Semua operator perkeretaan, baik perusahaan milik negara maupun badan usaha swasta yang menggunakan infrastruktur perkeretaan itu, wajib membayar pajak kepada pemerintah. Dia menambahkan pemerintah daerah juga diberikan hak untuk membangun prasarana jaringan rel kereta baru di wilayahnya dengan cara bekerja sama dengan pemerintah pusat ataupun asing. "Ini agar iklim usaha di bisnis perkeretaan semakin kompetitif dan meningkatkan keselamatan," kata dia. Sebaliknya, kata dia, pemerintah akan memberi kompensasi kepada operator kereta yang menyuntik dana (track access charge) untuk merawat infrastruktur milik pemerintah. *Andri Setyawan* [Non-text portions of this message have been removed] ========================= Moto: Email Kritik atau dikritiki?!? Hari gini, siapa Takut! ------------------------- FYI: Join Milis AKI di www.Friendster.com, caranya tinggal add email address [EMAIL PROTECTED] di bagian User Search. Anda bisa melihat profile Members, biodata dan komentar2 dari teman2 mereka. ------------------------- Setting Milis AKI : Digest: [EMAIL PROTECTED] Normal: [EMAIL PROTECTED] Untuk meminta bantuan, pertanyaan, perkenalan email kirim ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/