http://www.kanwilpajakkhusus.depkeu.go.id/content.asp?contentid=392

Artikel Pajak    10/31/2006 2:26:58 PM

oleh Republika
Ketika Pajak Merambah ATM

Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) makin dekat  dengan kehidupan
sehari-hari. Dalam waktu tidak lama lagi, ATM tidak akan hanya  bisa
digunakan untuk menarik dan menyetor uang tunai, membayar tagihan
telepon,  listrik, air, televisi kabel, dan kartu kredit. Para pemegang
Nomor Pokok Wajib  Pajak (NPWP) baik perorangan maupun badan bakal bisa
membayar berbagai macam  pajak di mesin ATM.

Depkeu, lewat Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Kantor  Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) telah mengikat kerja sama dengan 11 bank  untuk
mempermudah pelayanan setoran pajak dari wajib pajak. Sistem
yang  mempermudah pembayaran itu diberi nama Modul Penerimaan Negara (MPN).
Bertepatan  dengan Hari Keuangan Nasional ke-30, MPN ini diluncurkan di
Depkeu.

MPN adalah sistem penerimaan negara yang terintegrasi  dengan sistem
perbankan yang mengakses database di Depkeu. Melalui sistem ini,  seluruh
penerimaan negara melalui bank persepsi atau devisa persepsi dan
pos  persepsi bisa diakomodir.

Setoran itu meliputi setoran pajak, setoran bukan  pajak (pajak jual beli
tanah), setoran PBB dan BPHTB, setoran bea masuk dan  cukai, setoran
pungutan ekspor, pengembalian belanja (sisa dana Taspen dan  Polri) serta
potongan SPM dapat diakses oleh wajib pajak selama 24 jam.

Media aksesnya bisa lewat mesin ATM, internet  banking, SMS banking, dan
e-banking. Wajib pajak dapat membayar pajak setelah  memperoleh nomor
registrasi dari Depkeu. Nomor ini berfungsi sebagai nomor  referensi untuk
melakukan pembayaran di semua sistem elektronik banking.

Data penerimaan yang diinput adalah Nomor Transaksi  Penerimaan Negara
(NTPN), Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos  (NTP), dan NTPN
dan Nomor Penerimaan Potongan (NPP).

Selain mempermudah wajib pajak membayar pajak, MPN  juga mempermudah
pemerintah memonitoring secara langsung terhadap penerimaan  pajak yang
sebelumnya hanya dapat dimonitor secara per pekan. Selain itu,  pemerintah
juga bisa melakukan rekonsiliasi keuangan negara dengan mudah.

`' Ini merupakan kabar baik bagi kita semua pembayar  pajak tidak terhalangi
dalam melakukan kewajibannya,'' kata Menkeu Sri Mulyani  dalam sambutannya
di peluncuran MPN. Menkeu menilai, MPN adalah suatu paket  dirancang untuk
memberikan kemudahan untuk melakukan pelaporan, dan penyampaian  laporan
perpajakan. Dengan modul ini wajib pajak dapat membayar pajak
dengan  berbagai fasilitas seperti e-banking yang praktis selama 24 jam
tanpa terkendala  bukaan loket di bank atau kantor pos.

Menurut dia, sebelum MPN hadir, setoran yang dicatat  di bank dan di kantor
pusat maupun pajak seringkali berbeda. MPN juga diharapkan  mengintegrasikan
sistem pengelolaan dan penerimaan negara secara lebih baik lagi.  Mantan
direktur eksekutif IMF ini mengatakan, kehadiran MPN tidak terlepas
dari  usaha pemerintah untuk mengelola APBN. Di mana setiap tahunnya APBN
makin besar,  bahkan untuk 2007 akan menembus hampir Rp 700 triliun.

Dirjen Perbendaharaan Depkeu, Mulia P Nasution,  menambahkan, MPN akan mulai
digunakan oleh bank persepsi yang telah siap dan  KPPN per 1 November besok.
Ia akan berjalan secara pararel dengan sistem yang  lama hingga 31 Desember
2006. Sebelum akhirnya lepas dan bisa diterapkan secara  penuh di awal
2007.

`'MPN juga meningkatkan validitas transaksi  penerimaan negara. Mudah dicek
kapan dan di mana diterima sehingga memudahkan  untuk mengetahui kemungkinan
adanya penyimpangan,'' kata Mulia. Dengan demikian,  MPN pada akhirnya akan
meningkatkan akuntabilitas Laporan Keuangan Pemerintah  Pusat (LKPP).
Seperti diketahui, sudah dua tahun terakhir LKPP selalu tidak  mendapat
pendapat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Alasan BPK adalah
masih  banyak ketidakberesan di sistem anggaran negara.

Dari sisi penerimaan pajak, Dirjen Pajak Darmin  Nasution menilai penerapan
MPN tidak berpengaruh terhadap bertambahnya setoran  pajak. Namun ia akui
dengan sistem ini penerimaan akan lebih cepat dan dimonitor  langsung.
Dijelaskan Darmin, dahulu wajib pajak biasa menyetor pajak sebelum  pukul
11.00. Karena lewat pukul 11.00 maka loket sudah tutup, dan dimasukkan
ke  penerimaan hari berikutnya.

Secara terpisah, Dirut Bank Mandiri Agus  Martowardojo, menyatakan MPN akan
makin mendukung rencana Ditjen Pajak  menerapkan self assesment dalam
membayar pajak. Sebagai contoh di Bank  Mandiri, papar dia, bila wajib pajak
hendak membayar tagihan cukup mendatangi  2.800 ATM Bank Mandiri serta 921
kantor cabang uamg tersebar.

`'Sistem ini aman karena sistem pembayaran tersebut  dilindungi oleh
mekanisme pengamanan elektronik banking yang telah baku,'' ucap  Agus. Meski
diklaim bakal lebih aman, tentu saja ada ruang-ruang penyimpangan  yang bisa
terjadi dalam MPN. Mulia Nasution mengakui hal ini. Untuk itu  penerapan MPN
harus diimbangi dengan kedisiplinan dan kemauan petugas untuk  melakukan
input secara benar. (stevy m)


[Non-text portions of this message have been removed]



=========================
Moto: Email Kritik atau dikritiki?!? Hari gini, siapa Takut! 
-------------------------
FYI: Join Milis AKI di www.Friendster.com, caranya tinggal add email address 
[EMAIL PROTECTED] di bagian User Search. Anda bisa melihat profile Members, 
biodata dan komentar2 dari teman2 mereka.
-------------------------
Setting Milis AKI :

Digest: [EMAIL PROTECTED]
Normal: [EMAIL PROTECTED]

Untuk meminta bantuan, pertanyaan, perkenalan email kirim ke:
[EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke