http://www.kanwilpajakkhusus.depkeu.go.id/content.asp?contentid=392
Artikel Pajak 10/31/2006 2:26:58 PM oleh Republika Ketika Pajak Merambah ATM Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) makin dekat dengan kehidupan sehari-hari. Dalam waktu tidak lama lagi, ATM tidak akan hanya bisa digunakan untuk menarik dan menyetor uang tunai, membayar tagihan telepon, listrik, air, televisi kabel, dan kartu kredit. Para pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik perorangan maupun badan bakal bisa membayar berbagai macam pajak di mesin ATM. Depkeu, lewat Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah mengikat kerja sama dengan 11 bank untuk mempermudah pelayanan setoran pajak dari wajib pajak. Sistem yang mempermudah pembayaran itu diberi nama Modul Penerimaan Negara (MPN). Bertepatan dengan Hari Keuangan Nasional ke-30, MPN ini diluncurkan di Depkeu. MPN adalah sistem penerimaan negara yang terintegrasi dengan sistem perbankan yang mengakses database di Depkeu. Melalui sistem ini, seluruh penerimaan negara melalui bank persepsi atau devisa persepsi dan pos persepsi bisa diakomodir. Setoran itu meliputi setoran pajak, setoran bukan pajak (pajak jual beli tanah), setoran PBB dan BPHTB, setoran bea masuk dan cukai, setoran pungutan ekspor, pengembalian belanja (sisa dana Taspen dan Polri) serta potongan SPM dapat diakses oleh wajib pajak selama 24 jam. Media aksesnya bisa lewat mesin ATM, internet banking, SMS banking, dan e-banking. Wajib pajak dapat membayar pajak setelah memperoleh nomor registrasi dari Depkeu. Nomor ini berfungsi sebagai nomor referensi untuk melakukan pembayaran di semua sistem elektronik banking. Data penerimaan yang diinput adalah Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP), dan NTPN dan Nomor Penerimaan Potongan (NPP). Selain mempermudah wajib pajak membayar pajak, MPN juga mempermudah pemerintah memonitoring secara langsung terhadap penerimaan pajak yang sebelumnya hanya dapat dimonitor secara per pekan. Selain itu, pemerintah juga bisa melakukan rekonsiliasi keuangan negara dengan mudah. `' Ini merupakan kabar baik bagi kita semua pembayar pajak tidak terhalangi dalam melakukan kewajibannya,'' kata Menkeu Sri Mulyani dalam sambutannya di peluncuran MPN. Menkeu menilai, MPN adalah suatu paket dirancang untuk memberikan kemudahan untuk melakukan pelaporan, dan penyampaian laporan perpajakan. Dengan modul ini wajib pajak dapat membayar pajak dengan berbagai fasilitas seperti e-banking yang praktis selama 24 jam tanpa terkendala bukaan loket di bank atau kantor pos. Menurut dia, sebelum MPN hadir, setoran yang dicatat di bank dan di kantor pusat maupun pajak seringkali berbeda. MPN juga diharapkan mengintegrasikan sistem pengelolaan dan penerimaan negara secara lebih baik lagi. Mantan direktur eksekutif IMF ini mengatakan, kehadiran MPN tidak terlepas dari usaha pemerintah untuk mengelola APBN. Di mana setiap tahunnya APBN makin besar, bahkan untuk 2007 akan menembus hampir Rp 700 triliun. Dirjen Perbendaharaan Depkeu, Mulia P Nasution, menambahkan, MPN akan mulai digunakan oleh bank persepsi yang telah siap dan KPPN per 1 November besok. Ia akan berjalan secara pararel dengan sistem yang lama hingga 31 Desember 2006. Sebelum akhirnya lepas dan bisa diterapkan secara penuh di awal 2007. `'MPN juga meningkatkan validitas transaksi penerimaan negara. Mudah dicek kapan dan di mana diterima sehingga memudahkan untuk mengetahui kemungkinan adanya penyimpangan,'' kata Mulia. Dengan demikian, MPN pada akhirnya akan meningkatkan akuntabilitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Seperti diketahui, sudah dua tahun terakhir LKPP selalu tidak mendapat pendapat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Alasan BPK adalah masih banyak ketidakberesan di sistem anggaran negara. Dari sisi penerimaan pajak, Dirjen Pajak Darmin Nasution menilai penerapan MPN tidak berpengaruh terhadap bertambahnya setoran pajak. Namun ia akui dengan sistem ini penerimaan akan lebih cepat dan dimonitor langsung. Dijelaskan Darmin, dahulu wajib pajak biasa menyetor pajak sebelum pukul 11.00. Karena lewat pukul 11.00 maka loket sudah tutup, dan dimasukkan ke penerimaan hari berikutnya. Secara terpisah, Dirut Bank Mandiri Agus Martowardojo, menyatakan MPN akan makin mendukung rencana Ditjen Pajak menerapkan self assesment dalam membayar pajak. Sebagai contoh di Bank Mandiri, papar dia, bila wajib pajak hendak membayar tagihan cukup mendatangi 2.800 ATM Bank Mandiri serta 921 kantor cabang uamg tersebar. `'Sistem ini aman karena sistem pembayaran tersebut dilindungi oleh mekanisme pengamanan elektronik banking yang telah baku,'' ucap Agus. Meski diklaim bakal lebih aman, tentu saja ada ruang-ruang penyimpangan yang bisa terjadi dalam MPN. Mulia Nasution mengakui hal ini. Untuk itu penerapan MPN harus diimbangi dengan kedisiplinan dan kemauan petugas untuk melakukan input secara benar. (stevy m) [Non-text portions of this message have been removed] ========================= Moto: Email Kritik atau dikritiki?!? Hari gini, siapa Takut! ------------------------- FYI: Join Milis AKI di www.Friendster.com, caranya tinggal add email address [EMAIL PROTECTED] di bagian User Search. Anda bisa melihat profile Members, biodata dan komentar2 dari teman2 mereka. ------------------------- Setting Milis AKI : Digest: [EMAIL PROTECTED] Normal: [EMAIL PROTECTED] Untuk meminta bantuan, pertanyaan, perkenalan email kirim ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/