Pak Affan Yth.

Bolehkah saya dapatkan draft RUU tersebut ? Mudah2an berupa softcopy.
Tapi kalau bukan berupa softcopy, kemana saya ambilnya Pak ?

Terima kasih.
Ari AMS

On 3/30/07, Muhammad Affan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   saya punya draft RUU tersebut. Hubungi via japri saja. Thanks
>
> Affan Banong
>
>
>
> ari ams <[EMAIL PROTECTED] <ari.ams%40gmail.com>> wrote:
> FYI
> maaf, apakah ada yang punya draft RUU PM ini ? saya kok penasaran sebab
> kalau ternyata RUU ini cuma bicara soal "bagaimana" suatu pihak bisa
> berinvestasi di Indonesia (WNI ataupun bukan) artinya bagi saya ia baru
> bicara soal prosedur. kalau kita bicara soal perlindungan/proteksi ekonomi
> bisa dilakukan dengan cara lain seperti pajak, misalnya.
> mohon maaf, komentar saya ini sebelum membaca draft RUU PM, bisa jadi
> dugaan
> saya yang salah total.
>
> salam, ari ams
>
> http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=16422&cl=Berita
>
> Rabu, 28 Maret 2007
> *Begitu Lahir, Terancam Judicial Review
> RUU Penanaman Modal*
> [28/3/07]
>
> *Berbagai kalangan siap menghadang RUU Penanaman Modal jika diundangkan
> dengan judicial review. Alasannya, RUU ini terlalu liberal alias terlalu
> pro
> asing ketimbang UU sebelumnya.*
>
> Belum lahir, sudah menjadi kontroversi dimana-mana. Itulah RUU Penanaman
> Modal yang pekan lalu sudah dirampungkan draf terakhirnya oleh Komisi VI
> DPR
> RI bersama Menteri Perdagangan. Kontroversi berbau penolakan ini semakin
> meluas menjelang disahkannya RUU ini menjadi UU pada Sidang Paripurna DPR
> RI
> yang akan digelar Kamis (29/3).
>
> Penolakan yang cukup kuat salah satunya berasal dari kalangan akademisi,
> serta LSM yang bergerak pada bidang agraria dan pengembangan masyarakat.
> Aksi penolakan itu pun digelar di DPR. "RUU Investasi harus kita tolak,"
> seru akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Revrisond Baswir dalam
> acara Uji Publik RUU Penanaman Modal yang diselenggarakan oleh Fraksi
> FPDIP,
> Rabu (28/3).
>
> Menurut Sonny, panggilan akrab Revrisond, RUU ini lebih liberal daripada
> UU
> Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UU PMA). "RUU ini sangat
> membuka lebar pintu masuk investor asing, sedangkan UU PMA masih membatasi
> cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup rakyat banyak diserahkan
> pada negara," tuturnya.
>
> Meskipun demikian, Sonny menilai UU PMA adalah awal dari liberalisasi
> ekonomi. "UU PMA adalah produk pertama Mafia Berkeley. UU yang pertama
> kali
> mereka buat bukannya tentang ketenagakerjaan atau pajak, melainkan
> investasi," ungkapnya.
>
> Mafia Berkeley adalah sebutan khas bagi para menteri era awal Orde Baru
> yang
> menimba ilmu dari universitas asal Paman Sam itu. Para menteri tersebut
> mengusung kebijakan pasar terbuka di awal kepemimpinan Presiden
> Suharto. Beberapa
> contoh Mafia Berkeley antara lain Radius Prawiro, Sumitro Djojohadikusumo,
> atau Emil Salim.
>
> Karena terlalu terbuka bagi akses pemodal asing, ekonom Institut Pertanian
> Bogor Imam Sugema menilai RUU ini bertentangan dengan demokrasi ekonomi.
> "Demokrasi ekonomi sudah tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945. Otomatis RUU
> ini
> berseberangan dengan UUD," sergahnya.
>
> Menurut Imam, demokrasi ekonomi tak bisa diartikan sebagai usaha kecil dan
> menengah serta koperasi. "Lebih luas lagi, demokrasi ekonomi adalah
> ekonomi
> kerakyatan itu sendiri. Tak seperti yang disebut dalam RUU ini,"
> tunjuknya.
>
> *Hak Atas Tanah*
>
> Sementara itu, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Usep
> Setiawan menilai RUU Investasi terlalu liberal terhadap hak atas tanah.
> "Bahkan hak atas tanah itu lebih lama dari Hukum Kolonial Belanda,"
> ujarnya.
> Hukum Kolonial Belanda yang dimaksuda adalah Hukum Agraria (*Agrarische
> Wet
> *1870). Hukum agraria tersebut mengatur hak pemakaian tanah hanya selama
> 75
> tahun.
>
> Siti Fikria dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (Lapera)
> menuding penasihat hukum pihak Pemerintah, Erman Rajagukguk, melakukan
> kebohongan publik di muka anggota DPR sewaktu pembahasan RUU ini
> berjalan. "Erman
> yang seorang profesor hukum telah melontarkan pendapat hukum yang sesat,"
> tutur Siti.
>
> Menurut Siti, argumen Erman tentang Hak Guna Usaha (HGU) selama 95 tahun
> yang diatur dalam RUU Investasi lemah. Erman menggunakan UU Pokok-Pokok
> Agraria (UU PA) yang mengatur HGU selama 35 tahun dan bisa diperpanjang 25
> tahun. Kemudian, menurut Siti, Erman berpijak pada PP Nomor 5 Tahun 1996
> yang mengatur hak atas tanah. PP 5/1996 mengatur masa HGU 35 tahun. "Jadi
> menurut Erman, 35 tahun plus 25 tahun dari UU PA ditambah 35 tahun dari PP
> 5/1996 menjadi 95 tahun. Saya masih ingat argumennya di depan anggota
> DPR,"
> ujar Siti.
>
> Argumen Erman lemah karena menurut Siti, sebuah UU tak bisa menggunakan
> konsideran dari PP. "Menurut hirarki perundangan UU lebih tinggi dari PP.
> Kedua, PP itu tetap mengacu pada UU PA. Jadi sekali lagi, RUU Investasi
> cacat hukum," cetus Siti.
>
> Menurut Usep, Pasal 22 yang mengatur hak atas tanah harus dirombak.
> "Sebagai
> jalan keluarnya, bunyinya adalah: Hak atas tanah mengacu pada UU PA,"
> ujarnya. Siti menganggap UU PA adalah pijakan kuat yang harus digunakan.
> "Untunglah wacana dari Badan Pertanahan Nasional tentang revisi UU PA tak
> berlanjut," ungkapnya.
>
> Terpisah, Erman berpendapat HGU tak serta-merta diberikan selama 95 tahun.
> "Coba dibaca, itu diberikan selama 60 tahun dahulu. Baru dievaluasi apakah
> bisa diperpanjang selama 35 tahun," ujarnya dari saluran telepon genggam.
>
> Menurut Erman, pemberian HGU selama 60 tahun untuk membuat nyaman
> investor.
> "UU Investasi di negara lain rata-rata memberikan HGU selama 70-90 tahun
> kok," sergahnya.
>
> Erman mengakui panjang HGU ini memang berbeda dengan UU PA. "Perlu kita
> lihat, semangat UU PA yang disampaikan Menteri Pertanahan Sajarwo saat
> itu,
> adalah anti asing karena kita baru saja merdeka dari penjajahan. Nah, RUU
> Investasi ini untuk mengundang investor asing. Makanya, UU PA itu sudah
> saatnya direvisi," tegas Erman.
>
> Sonny menilai diundangkannya RUU Investasi ini tak akan menjamin datangnya
> investor asing. "Para investor tak memandang apakah rezim Suharto yang
> otoriter atau rezim reformasi. Tapi prospek pasar. Jika prospek ekonomi
> Indonesia bagus yah mereka akan datang," tukasnya.
>
> Menurut Sonny, fasilitas yang bisa menarik para investor adalah jaminan
> hukum dan pemberantasan korupsi. "Bukannya fasilitas yang bermacam-macam
> dalam RUU ini," ujarnya dengan nada tinggi.
>
> Baik Sonny, Imam, maupun Usep menilai saat ini sudah terlambat menghadang
> ketok palu parlemen. "Sebagai langkah kecil yang masih bisa dilakukan,
> saya
> harap FPDIP menolak RUU Investasi pada Sidang Paripurnayang akan digelar
> Kamis (29/3)," tegas Imam.
>
> Menanggapi tantangan Imam, anggota PDIP -yang juga duduk di Komisi VI
> membahas RUU ini, Hasto Kristianto masih menimbang-nimbang. "Masukan
> tersebut akan kami pertimbangkan dalam rapat internal fraksi hari ini,"
> ujarnya.
>
> Selanjutnya, Sonny, Imam, dan berbagai kalangan LSM akan menyiapkan uji
> materi (*judicial review*) ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kita lihat saja,
> jika memang diundangkan, akan kita usung ke MK," ancam Imam.
>
> Baik Sonny dan Imam senada, dasar argumentasi uji materi tersebut adalah
> Pasal 33 UUD 1945. "UU ini melenceng dari demokrasi ekonomi yang diatur
> Pasal 33 UUD 1945. Akan kita konsultasikan dengan ahli hukum," sambung
> Imam.
>
> *Pro Investor Asing*
>
> Secara terpisah, Menteri Perindustrian Fahmi Idris menegaskan bahwa RUU
> Penanaman Modal ini tidak membedakan investor lokal dan asing.
> "Indonesiamemang tidak membedakan investor dari luar dengan dalam
> negeri. Jadi, kalau
> dibedakan, tidak akan melancarkan masuknya modal dan upaya penanaman modal
> dalam negeri," ujarnya.
>
> Dia mengakui isi RUU Penanaman Modal Asing memang tidak bisa dihindarkan
> dari kesan proinvestor asing. "Kalau dulu, pada 1967-1968, kita membedakan
> perlakuan untuk penanaman modal asing dan penanaman modal dalam
> negeri. Sekarang
> dunia sudah tanpa batas, tanpa membedakan modal dalam atau luar negeri,"
> kata Fahmi.
>
> Kesan proasing, menurut Fahmi, juga timbul karena RUU Penanaman Modal
> tidak
> mencantumkan penyelesaian sengketa antara investor asing dan pemerintah.
> "Ini yang dikatakan proasing. Padahal penyelesaian konflik ini sudah ada
> undang-undangnya," ujarnya. Sehingga penyelesaian sengketa tidak
> dimasukkan
> dalam rancangan undang-undang.
>
> Fahmi mengatakan pemerintah akan melakukan proses hukum jika ada investor
> asing melakukan pelanggaran. "Tetap bisa diproses dan dituntut sepanjang
> ada
> undang-undang yang dilanggar," katanya.
>
> Ditanya tentang kebutuhan investasi dari dalam atau luar negeri yang
> paling
> diperlukan, Fahmi menilai tidak ada yang diprioritaskan. "Kedua-duanya
> diperlukan (modal asing dan dalam negeri). Modal dalam negeri juga cukup
> penting di Indonesia," ujarnya.
>
> Sebab, Fahmi melihat tren perkembangan dunia adalah banyaknya investor
> yang
> menanamkan investasi di berbagai negara. "Karena itu, mestinya pemodal
> dari
> dalam negeri juga diberi insentif jika mau mengembangkan usaha di
> daerahnya
> ketimbang di Jakarta, misalnya," tuturnya.
>
> Ditanya tentang dampak undang-undang ini terhadap pengembangan industri,
> Fahmi menjawab, pengembangan industri tidak semata-mata mengacu pada
> undang-undang. Pasalnya, perkembangan industri juga akan dipengaruhi oleh
> banyak sektor, misalnya perbankan, infrastruktur, dan kepastian hukum.
> "Tapi
> RUU Penanaman Modal membuka pintu masuk bagi tumbuhnya industri di
> Indonesia," kilahnya.
>
> *(Ycb/Lut)*
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> ---------------------------------
> Bored stiff? Loosen up...
> Download and play hundreds of games for free on Yahoo! Games.
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>  
>



-- 
regards, ari ams


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke