Pak Affan Yth. Bolehkah saya dapatkan draft RUU tersebut ? Mudah2an berupa softcopy. Tapi kalau bukan berupa softcopy, kemana saya ambilnya Pak ?
Terima kasih. Ari AMS On 3/30/07, Muhammad Affan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > saya punya draft RUU tersebut. Hubungi via japri saja. Thanks > > Affan Banong > > > > ari ams <[EMAIL PROTECTED] <ari.ams%40gmail.com>> wrote: > FYI > maaf, apakah ada yang punya draft RUU PM ini ? saya kok penasaran sebab > kalau ternyata RUU ini cuma bicara soal "bagaimana" suatu pihak bisa > berinvestasi di Indonesia (WNI ataupun bukan) artinya bagi saya ia baru > bicara soal prosedur. kalau kita bicara soal perlindungan/proteksi ekonomi > bisa dilakukan dengan cara lain seperti pajak, misalnya. > mohon maaf, komentar saya ini sebelum membaca draft RUU PM, bisa jadi > dugaan > saya yang salah total. > > salam, ari ams > > http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=16422&cl=Berita > > Rabu, 28 Maret 2007 > *Begitu Lahir, Terancam Judicial Review > RUU Penanaman Modal* > [28/3/07] > > *Berbagai kalangan siap menghadang RUU Penanaman Modal jika diundangkan > dengan judicial review. Alasannya, RUU ini terlalu liberal alias terlalu > pro > asing ketimbang UU sebelumnya.* > > Belum lahir, sudah menjadi kontroversi dimana-mana. Itulah RUU Penanaman > Modal yang pekan lalu sudah dirampungkan draf terakhirnya oleh Komisi VI > DPR > RI bersama Menteri Perdagangan. Kontroversi berbau penolakan ini semakin > meluas menjelang disahkannya RUU ini menjadi UU pada Sidang Paripurna DPR > RI > yang akan digelar Kamis (29/3). > > Penolakan yang cukup kuat salah satunya berasal dari kalangan akademisi, > serta LSM yang bergerak pada bidang agraria dan pengembangan masyarakat. > Aksi penolakan itu pun digelar di DPR. "RUU Investasi harus kita tolak," > seru akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Revrisond Baswir dalam > acara Uji Publik RUU Penanaman Modal yang diselenggarakan oleh Fraksi > FPDIP, > Rabu (28/3). > > Menurut Sonny, panggilan akrab Revrisond, RUU ini lebih liberal daripada > UU > Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UU PMA). "RUU ini sangat > membuka lebar pintu masuk investor asing, sedangkan UU PMA masih membatasi > cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup rakyat banyak diserahkan > pada negara," tuturnya. > > Meskipun demikian, Sonny menilai UU PMA adalah awal dari liberalisasi > ekonomi. "UU PMA adalah produk pertama Mafia Berkeley. UU yang pertama > kali > mereka buat bukannya tentang ketenagakerjaan atau pajak, melainkan > investasi," ungkapnya. > > Mafia Berkeley adalah sebutan khas bagi para menteri era awal Orde Baru > yang > menimba ilmu dari universitas asal Paman Sam itu. Para menteri tersebut > mengusung kebijakan pasar terbuka di awal kepemimpinan Presiden > Suharto. Beberapa > contoh Mafia Berkeley antara lain Radius Prawiro, Sumitro Djojohadikusumo, > atau Emil Salim. > > Karena terlalu terbuka bagi akses pemodal asing, ekonom Institut Pertanian > Bogor Imam Sugema menilai RUU ini bertentangan dengan demokrasi ekonomi. > "Demokrasi ekonomi sudah tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945. Otomatis RUU > ini > berseberangan dengan UUD," sergahnya. > > Menurut Imam, demokrasi ekonomi tak bisa diartikan sebagai usaha kecil dan > menengah serta koperasi. "Lebih luas lagi, demokrasi ekonomi adalah > ekonomi > kerakyatan itu sendiri. Tak seperti yang disebut dalam RUU ini," > tunjuknya. > > *Hak Atas Tanah* > > Sementara itu, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Usep > Setiawan menilai RUU Investasi terlalu liberal terhadap hak atas tanah. > "Bahkan hak atas tanah itu lebih lama dari Hukum Kolonial Belanda," > ujarnya. > Hukum Kolonial Belanda yang dimaksuda adalah Hukum Agraria (*Agrarische > Wet > *1870). Hukum agraria tersebut mengatur hak pemakaian tanah hanya selama > 75 > tahun. > > Siti Fikria dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (Lapera) > menuding penasihat hukum pihak Pemerintah, Erman Rajagukguk, melakukan > kebohongan publik di muka anggota DPR sewaktu pembahasan RUU ini > berjalan. "Erman > yang seorang profesor hukum telah melontarkan pendapat hukum yang sesat," > tutur Siti. > > Menurut Siti, argumen Erman tentang Hak Guna Usaha (HGU) selama 95 tahun > yang diatur dalam RUU Investasi lemah. Erman menggunakan UU Pokok-Pokok > Agraria (UU PA) yang mengatur HGU selama 35 tahun dan bisa diperpanjang 25 > tahun. Kemudian, menurut Siti, Erman berpijak pada PP Nomor 5 Tahun 1996 > yang mengatur hak atas tanah. PP 5/1996 mengatur masa HGU 35 tahun. "Jadi > menurut Erman, 35 tahun plus 25 tahun dari UU PA ditambah 35 tahun dari PP > 5/1996 menjadi 95 tahun. Saya masih ingat argumennya di depan anggota > DPR," > ujar Siti. > > Argumen Erman lemah karena menurut Siti, sebuah UU tak bisa menggunakan > konsideran dari PP. "Menurut hirarki perundangan UU lebih tinggi dari PP. > Kedua, PP itu tetap mengacu pada UU PA. Jadi sekali lagi, RUU Investasi > cacat hukum," cetus Siti. > > Menurut Usep, Pasal 22 yang mengatur hak atas tanah harus dirombak. > "Sebagai > jalan keluarnya, bunyinya adalah: Hak atas tanah mengacu pada UU PA," > ujarnya. Siti menganggap UU PA adalah pijakan kuat yang harus digunakan. > "Untunglah wacana dari Badan Pertanahan Nasional tentang revisi UU PA tak > berlanjut," ungkapnya. > > Terpisah, Erman berpendapat HGU tak serta-merta diberikan selama 95 tahun. > "Coba dibaca, itu diberikan selama 60 tahun dahulu. Baru dievaluasi apakah > bisa diperpanjang selama 35 tahun," ujarnya dari saluran telepon genggam. > > Menurut Erman, pemberian HGU selama 60 tahun untuk membuat nyaman > investor. > "UU Investasi di negara lain rata-rata memberikan HGU selama 70-90 tahun > kok," sergahnya. > > Erman mengakui panjang HGU ini memang berbeda dengan UU PA. "Perlu kita > lihat, semangat UU PA yang disampaikan Menteri Pertanahan Sajarwo saat > itu, > adalah anti asing karena kita baru saja merdeka dari penjajahan. Nah, RUU > Investasi ini untuk mengundang investor asing. Makanya, UU PA itu sudah > saatnya direvisi," tegas Erman. > > Sonny menilai diundangkannya RUU Investasi ini tak akan menjamin datangnya > investor asing. "Para investor tak memandang apakah rezim Suharto yang > otoriter atau rezim reformasi. Tapi prospek pasar. Jika prospek ekonomi > Indonesia bagus yah mereka akan datang," tukasnya. > > Menurut Sonny, fasilitas yang bisa menarik para investor adalah jaminan > hukum dan pemberantasan korupsi. "Bukannya fasilitas yang bermacam-macam > dalam RUU ini," ujarnya dengan nada tinggi. > > Baik Sonny, Imam, maupun Usep menilai saat ini sudah terlambat menghadang > ketok palu parlemen. "Sebagai langkah kecil yang masih bisa dilakukan, > saya > harap FPDIP menolak RUU Investasi pada Sidang Paripurnayang akan digelar > Kamis (29/3)," tegas Imam. > > Menanggapi tantangan Imam, anggota PDIP -yang juga duduk di Komisi VI > membahas RUU ini, Hasto Kristianto masih menimbang-nimbang. "Masukan > tersebut akan kami pertimbangkan dalam rapat internal fraksi hari ini," > ujarnya. > > Selanjutnya, Sonny, Imam, dan berbagai kalangan LSM akan menyiapkan uji > materi (*judicial review*) ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kita lihat saja, > jika memang diundangkan, akan kita usung ke MK," ancam Imam. > > Baik Sonny dan Imam senada, dasar argumentasi uji materi tersebut adalah > Pasal 33 UUD 1945. "UU ini melenceng dari demokrasi ekonomi yang diatur > Pasal 33 UUD 1945. Akan kita konsultasikan dengan ahli hukum," sambung > Imam. > > *Pro Investor Asing* > > Secara terpisah, Menteri Perindustrian Fahmi Idris menegaskan bahwa RUU > Penanaman Modal ini tidak membedakan investor lokal dan asing. > "Indonesiamemang tidak membedakan investor dari luar dengan dalam > negeri. Jadi, kalau > dibedakan, tidak akan melancarkan masuknya modal dan upaya penanaman modal > dalam negeri," ujarnya. > > Dia mengakui isi RUU Penanaman Modal Asing memang tidak bisa dihindarkan > dari kesan proinvestor asing. "Kalau dulu, pada 1967-1968, kita membedakan > perlakuan untuk penanaman modal asing dan penanaman modal dalam > negeri. Sekarang > dunia sudah tanpa batas, tanpa membedakan modal dalam atau luar negeri," > kata Fahmi. > > Kesan proasing, menurut Fahmi, juga timbul karena RUU Penanaman Modal > tidak > mencantumkan penyelesaian sengketa antara investor asing dan pemerintah. > "Ini yang dikatakan proasing. Padahal penyelesaian konflik ini sudah ada > undang-undangnya," ujarnya. Sehingga penyelesaian sengketa tidak > dimasukkan > dalam rancangan undang-undang. > > Fahmi mengatakan pemerintah akan melakukan proses hukum jika ada investor > asing melakukan pelanggaran. "Tetap bisa diproses dan dituntut sepanjang > ada > undang-undang yang dilanggar," katanya. > > Ditanya tentang kebutuhan investasi dari dalam atau luar negeri yang > paling > diperlukan, Fahmi menilai tidak ada yang diprioritaskan. "Kedua-duanya > diperlukan (modal asing dan dalam negeri). Modal dalam negeri juga cukup > penting di Indonesia," ujarnya. > > Sebab, Fahmi melihat tren perkembangan dunia adalah banyaknya investor > yang > menanamkan investasi di berbagai negara. "Karena itu, mestinya pemodal > dari > dalam negeri juga diberi insentif jika mau mengembangkan usaha di > daerahnya > ketimbang di Jakarta, misalnya," tuturnya. > > Ditanya tentang dampak undang-undang ini terhadap pengembangan industri, > Fahmi menjawab, pengembangan industri tidak semata-mata mengacu pada > undang-undang. Pasalnya, perkembangan industri juga akan dipengaruhi oleh > banyak sektor, misalnya perbankan, infrastruktur, dan kepastian hukum. > "Tapi > RUU Penanaman Modal membuka pintu masuk bagi tumbuhnya industri di > Indonesia," kilahnya. > > *(Ycb/Lut)* > > [Non-text portions of this message have been removed] > > --------------------------------- > Bored stiff? Loosen up... > Download and play hundreds of games for free on Yahoo! Games. > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > -- regards, ari ams [Non-text portions of this message have been removed]