Quote : "Bank convensional itu kategori riba". Berarti tidak halal. Tidak halal akan menjadi halal apabila dalam kondisi darurat kan. Kondisi darurat adalah konotasi dari ketidaktersediaan sarana prasarana bank syariah. Padahal tujuan kita menggunakan jasa perbankan salah satunya adalah untuk memudahkan transaksi sekaligus nabung. Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa bank convensional lebih unggul. So...pinginnya nabung di bank syariah, apa daya tempatnya jauuuuuhhhh banget. ATMnyapun tak tersedia. Nah loh. Salah siapa kalo begini. Pls correct me if I'm wrong guys. Ira
Taufiq Firmansyah <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Menambahkan, definisi riba bermacam-macam karena memang riba bermacam-macam jenisnya. Bunga Bank adalah salah satu dari jenis Riba yang dimaksud. CMIIW. Ada banyak sumber yang menerangkan tentang riba, dan yang paling mudah dimengerti mungkin di situsnya Tazkia, asuhan pak Syafii Antonio. Yang membedakan bank syariah dan bank konvensional bukan pada niat, tapi pada skim produknya (dan tentunya akad). Misal, untuk produk simpanan. Di Bank Konvensional kita dijanjikan bunga 6%. Bank untung besar ngasih ke nasabah 6%, bank rugi juga ngasih ke nasabah 6%. Di bank syariah, penentuan di awal nya dengan nisbah (porsi pembagian), misal 60:40 artinya untuk satu bulan keuntungan, 40% buat bank 60% buat nasabah. Tentunya 60% ini dibagi ke semua nasabah deposan. Bank Syariah bisa rugi ? Cabangnya bisa aja rugi di awal pembukaan, tetapi secara nasional biasanya untung. Untuk produk pembiayaan (kredit di Bank Konvensional), bank konvensional menggunakan sistem bunga anuitas, efektif yang mengambang (floating) dan atau flat. Di bank syariah, skim produknya menggunakan sistem jual-beli, joint venture dan skim lainnya tapi saya lupa ;-) tapi yang paling sering dipake oleh bank syariah adalah skim jual-beli (murabahah). Saya mau beli mobil harga 100jt. Bank syariah membeli mobil itu, dan menjual lagi kepada saya dengan harga 140jt, dengan cara mengangsur selama tiga tahun. Karena praktiknya seperti ini, makanya Dirjen Pajak mengenakan pajak dua kali dalam transaksi ini (tapi terakhir saya dengar ada dispensasi). Kedengarannya seperti sama dengan bunga flat bank konvensional ya? Perbedaan mendasar adalah pada akad bank syariah. Salah satunya tidak ada pengaturan pelunasan dipercepat. Jadi kalo nasabah mau melunasi hutangnya sebelum jatuh tempo, ya harus bayar sesuai harga akad dalam contoh kasus saya tadi 140jt, karena ini harga jual yang telah dispakati kedua belah pihak. Tapi bank bisa saja memberikan diskon jika bayar dipercepat. Hal ini disebabkan oleh karena jika pelunasan dipercepat sudah disebutkan di akad maka yang terjadi adalah pinjam-meminjam uang dengan pembayaran berlebih (riba) bukan jual beli. Pada praktiknya, orang bank syariah sering menjual produk kepada nasabahnya dengan equivalen rate, untuk memudahkan nasabah dalam menghitung. Tapi dampaknya image di masyarakat bahwa bank syariah sama saja dengan bank konvensional, bahkan lebih mahal. Kepada rekan-rekan praktisi ekonomi syariah silahkan menambahkan, dan mohon dikoreksi jika ada yang salah. L Best Regards, Taufiq Firmansyah <http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/message/32293;_ylc=X3o DMTJybDVubWlpBF9TAzk3MzU5NzE1BGdycElkAzIyNzQ2NDEEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MDQzNjk1BG1 zZ0lkAzMyMjkzBHNlYwNkbXNnBHNsawN2bXNnBHN0aW1lAzExOTY3NjA1MTM-> Re: Perbankan Syariah Posted by: "ice-pack" <mailto:[EMAIL PROTECTED]> [EMAIL PROTECTED] <http://profiles.yahoo.com/icepack_zero> icepack_zero Mon Dec 3, 2007 7:46 pm (PST) Mas Wahyu, thanks penjelasannya, sori baru bisa reply. Mengenai definisi riba, kalo memang definisinya masih beragam seperti itu, jadinya boleh ada ekonomi syariah versi A, ekonomi syariah versi B, dst, dan semuanya berhak make cap "syariah compliant" dong. It is really confusing, and I don't think it will work if it stay that way. Mengenai niat, kalo memang ukurannya niat, berarti praktek bank konvensionalpun kalo bunga nya di berikan utk amal (di niatkan dari awal) sebenernya masih masuk kategori syariah ga ? Kalo iya, kenapa repot2 ngurusin bank syariah ? Pake perbankan konvensional aja, tapi sebelumnya di niatkan bunga nya utk amal...... boleh ga ya ? :D --------------------------------- [Non-text portions of this message have been removed] --------------------------------- Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. [Non-text portions of this message have been removed]