Quote : "Bank convensional itu kategori riba". Berarti tidak halal.
  Tidak halal akan menjadi halal apabila dalam kondisi darurat kan.
  Kondisi darurat adalah konotasi dari ketidaktersediaan sarana prasarana bank 
syariah. Padahal tujuan kita menggunakan jasa perbankan salah satunya adalah 
untuk memudahkan transaksi sekaligus nabung. Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa 
bank convensional lebih unggul.
  So...pinginnya nabung di bank syariah, apa daya tempatnya jauuuuuhhhh banget. 
ATMnyapun tak tersedia. Nah loh. Salah siapa kalo begini.
  Pls correct me if I'm wrong guys.
   
  Ira
      
  

Taufiq Firmansyah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:           Menambahkan, definisi 
riba bermacam-macam karena memang riba bermacam-macam
jenisnya. Bunga Bank adalah salah satu dari jenis Riba yang dimaksud. CMIIW.
Ada banyak sumber yang menerangkan tentang riba, dan yang paling mudah
dimengerti mungkin di situsnya Tazkia, asuhan pak Syafii Antonio. 

Yang membedakan bank syariah dan bank konvensional bukan pada niat, tapi
pada skim produknya (dan tentunya akad). Misal, untuk produk simpanan. Di
Bank Konvensional kita dijanjikan bunga 6%. Bank untung besar ngasih ke
nasabah 6%, bank rugi juga ngasih ke nasabah 6%. Di bank syariah, penentuan
di awal nya dengan nisbah (porsi pembagian), misal 60:40 artinya untuk satu
bulan keuntungan, 40% buat bank 60% buat nasabah. Tentunya 60% ini dibagi ke
semua nasabah deposan. Bank Syariah bisa rugi ? Cabangnya bisa aja rugi di
awal pembukaan, tetapi secara nasional biasanya untung. 

Untuk produk pembiayaan (kredit di Bank Konvensional), bank konvensional
menggunakan sistem bunga anuitas, efektif yang mengambang (floating) dan
atau flat. Di bank syariah, skim produknya menggunakan sistem jual-beli,
joint venture dan skim lainnya tapi saya lupa ;-) tapi yang paling sering
dipake oleh bank syariah adalah skim jual-beli (murabahah). Saya mau beli
mobil harga 100jt. Bank syariah membeli mobil itu, dan menjual lagi kepada
saya dengan harga 140jt, dengan cara mengangsur selama tiga tahun. Karena
praktiknya seperti ini, makanya Dirjen Pajak mengenakan pajak dua kali dalam
transaksi ini (tapi terakhir saya dengar ada dispensasi). 

Kedengarannya seperti sama dengan bunga flat bank konvensional ya? Perbedaan
mendasar adalah pada akad bank syariah. Salah satunya tidak ada pengaturan
pelunasan dipercepat. Jadi kalo nasabah mau melunasi hutangnya sebelum jatuh
tempo, ya harus bayar sesuai harga akad dalam contoh kasus saya tadi 140jt,
karena ini harga jual yang telah dispakati kedua belah pihak. Tapi bank bisa
saja memberikan diskon jika bayar dipercepat. Hal ini disebabkan oleh karena
jika pelunasan dipercepat sudah disebutkan di akad maka yang terjadi adalah
pinjam-meminjam uang dengan pembayaran berlebih (riba) bukan jual beli. 

Pada praktiknya, orang bank syariah sering menjual produk kepada nasabahnya
dengan equivalen rate, untuk memudahkan nasabah dalam menghitung. Tapi
dampaknya image di masyarakat bahwa bank syariah sama saja dengan bank
konvensional, bahkan lebih mahal.

Kepada rekan-rekan praktisi ekonomi syariah silahkan menambahkan, dan mohon
dikoreksi jika ada yang salah.

L

Best Regards,

Taufiq Firmansyah

<http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/message/32293;_ylc=X3o
DMTJybDVubWlpBF9TAzk3MzU5NzE1BGdycElkAzIyNzQ2NDEEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MDQzNjk1BG1
zZ0lkAzMyMjkzBHNlYwNkbXNnBHNsawN2bXNnBHN0aW1lAzExOTY3NjA1MTM-> Re: Perbankan
Syariah 

Posted by: "ice-pack"
<mailto:[EMAIL PROTECTED]>
[EMAIL PROTECTED] <http://profiles.yahoo.com/icepack_zero>
icepack_zero 

Mon Dec 3, 2007 7:46 pm (PST) 

Mas Wahyu, thanks penjelasannya, sori baru bisa reply.

Mengenai definisi riba, kalo memang definisinya masih beragam seperti itu,
jadinya boleh ada ekonomi syariah versi A, ekonomi syariah versi B, dst, dan
semuanya berhak make cap "syariah compliant" dong. It is really confusing,
and I don't think it will work if it stay that way.

Mengenai niat, kalo memang ukurannya niat, berarti praktek bank
konvensionalpun kalo bunga nya di berikan utk amal (di niatkan dari awal)
sebenernya masih masuk kategori syariah ga ?

Kalo iya, kenapa repot2 ngurusin bank syariah ? Pake perbankan konvensional
aja, tapi sebelumnya di niatkan bunga nya utk amal......

boleh ga ya ? :D

---------------------------------

[Non-text portions of this message have been removed]



                         

       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke