Dear,

 

Mengikuti perkembangan diskusi perbankan syariah di milis ahli keuangan
sangat menarik. Tetapi bagi rekan-rekan yang tertarik ingin memahami
perbankan syariah bisa berdiskusi lebih lanjut di milis
[EMAIL PROTECTED] 

 

Sejauh yang saya pelajari sampai saat ini, prinsip dasar mengenai ekonomi
syariah adalah semuanya boleh dilakukan, kecuali yang dilarang oleh agama
yaitu diantaranya Spekulasi, Ketidakpastian, Judi, Riba dll. Jika kesan bank
syariah saat ini lebih memodifikasi produk bank konvensional, itu sah-sah
saja menurut saya selama tidak ada larangan agama yang dilarang. Jika kesan
bank syariah saat ini kurang fungsi sosialnya dan lebih mengejar keuntungan,
itu juga wajar karena bank syariah adalah lembaga laba yang mencari
keuntungan.

 

Karena Bank syariah adalah lembaga umum, siapa saja boleh jadi nasabah dan
juga boleh jadi pengurusnya. Hanya saja kadang-kadang skema-skema produk
pembiayaan dan pendanaan masih banyak menggunakan istilah arab. Tetapi
istilah-istilah itu sudah dijelaskan dengan rinci termasuk simulasinya di
website masing-masing bank syariah yaitu www.syariahmandiri.co.id dan
www.bankmuamalat.com 

 

Di Manado, yang mayoritasnya bukan muslim ada 2 bank syariah yang berkembang
dan menurut rekan-rekan saya disana, banyak diantara nasabahnya termasuk
nasabah prioritas yang bukan muslim.   

 

 

From:  <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com>
AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto: <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com>
[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Amitz Sekali
Sent: Monday, November 26, 2007 10:25 AM
To:  <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com>
AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Perbankan Syariah

Rekan2,

1. Apakah kalangan non-muslim boleh menggunakan produk syariah? 
2. Apakah ada hal2 yg harus diperhatikan oleh kalangan non-Islam agar
diijinkan menggunakan produk syariah?
3. Apakah kalangan non-Islam tidak dianjurkan untuk menggunakan produk
syariah? Apakah ada kebijaksanaan khusus untuk kalangan non-Islam yg
sebaiknya diketahui? Secara spesifik, pada prakteknya apakah
kemungkinan diijinkan menggunakan produks syariah (ijin pemberian
kredit misalnya) lebih kecil daripada ijin untuk muslim?

Trims sebelumnya. Saya bisa dihubungi via japri di [EMAIL PROTECTED]
<mailto:verthandy%40yahoo.com> com. 



 

Best Regards,

 

Taufiq Firmansyah



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke