Dear,
Mengikuti perkembangan diskusi perbankan syariah di milis ahli keuangan sangat menarik. Tetapi bagi rekan-rekan yang tertarik ingin memahami perbankan syariah bisa berdiskusi lebih lanjut di milis [EMAIL PROTECTED] Sejauh yang saya pelajari sampai saat ini, prinsip dasar mengenai ekonomi syariah adalah semuanya boleh dilakukan, kecuali yang dilarang oleh agama yaitu diantaranya Spekulasi, Ketidakpastian, Judi, Riba dll. Jika kesan bank syariah saat ini lebih memodifikasi produk bank konvensional, itu sah-sah saja menurut saya selama tidak ada larangan agama yang dilarang. Jika kesan bank syariah saat ini kurang fungsi sosialnya dan lebih mengejar keuntungan, itu juga wajar karena bank syariah adalah lembaga laba yang mencari keuntungan. Karena Bank syariah adalah lembaga umum, siapa saja boleh jadi nasabah dan juga boleh jadi pengurusnya. Hanya saja kadang-kadang skema-skema produk pembiayaan dan pendanaan masih banyak menggunakan istilah arab. Tetapi istilah-istilah itu sudah dijelaskan dengan rinci termasuk simulasinya di website masing-masing bank syariah yaitu www.syariahmandiri.co.id dan www.bankmuamalat.com Di Manado, yang mayoritasnya bukan muslim ada 2 bank syariah yang berkembang dan menurut rekan-rekan saya disana, banyak diantara nasabahnya termasuk nasabah prioritas yang bukan muslim. From: <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com> AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto: <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com> [EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Amitz Sekali Sent: Monday, November 26, 2007 10:25 AM To: <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com> AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Perbankan Syariah Rekan2, 1. Apakah kalangan non-muslim boleh menggunakan produk syariah? 2. Apakah ada hal2 yg harus diperhatikan oleh kalangan non-Islam agar diijinkan menggunakan produk syariah? 3. Apakah kalangan non-Islam tidak dianjurkan untuk menggunakan produk syariah? Apakah ada kebijaksanaan khusus untuk kalangan non-Islam yg sebaiknya diketahui? Secara spesifik, pada prakteknya apakah kemungkinan diijinkan menggunakan produks syariah (ijin pemberian kredit misalnya) lebih kecil daripada ijin untuk muslim? Trims sebelumnya. Saya bisa dihubungi via japri di [EMAIL PROTECTED] <mailto:verthandy%40yahoo.com> com. Best Regards, Taufiq Firmansyah [Non-text portions of this message have been removed]