Hi, Saya pernah berbincang2 dengan salah satu teman yang seorang praktisi pajak. Menurutnya, model pendanaan seperti yang disebut oleh Yudhia marak dilakukan oleh PMA-PMA di Indonesia dengan alasan bahwa pajak atas pembayaran bunga ke luar negeri lebih kecil ketimbang pajak atas dividen, plus biaya bunganya juga deductable - PPh Badan bisa berkurang, kalau dividen kan kena 2x (di PPh Badan dan PPh Potput).
Makanya obrolan kami waktu itu sampai pada kesimpulan "Oh, pantes ya, banyak PMA rugi di Indonesia, tapi tetep survive" hehehehe.... Jangan terlalu serius ah jumat2... ;p Salam frydry ryan ________________________________ From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Yudhia Kusuma Yth. Sdr. Jerry, Terimakasih sebelumnya atas tanggapannya yg sangat berharga bagi saya. Mungkin saya bisa sedikit memberi keterangan. Perusahaan tersebut bergerak dalam bidang mining exploration dan pendanaannya dari induknya di LN. Dan berbentuk Intercompany Loan & Advance dan kucuran dananya akan bertambah terus. Dan HQ di LN tidak mengharapkan fixed return ataupun deviden (mungkin seperti yg bapak sebutkan yaitu Donated/Contributed). Salam, Yudhia 2008/2/21 Jerry Matanari <[EMAIL PROTECTED]<mailto:jerr_feui%40yahoo.com>>: [Non-text portions of this message have been removed]