Hi,

Saya pernah berbincang2 dengan salah satu teman yang seorang praktisi pajak. 
Menurutnya, model pendanaan seperti yang disebut oleh Yudhia marak dilakukan 
oleh PMA-PMA di Indonesia dengan alasan bahwa pajak atas pembayaran bunga ke 
luar negeri lebih kecil ketimbang pajak atas dividen, plus biaya bunganya juga 
deductable - PPh Badan bisa berkurang, kalau dividen kan kena 2x (di PPh Badan 
dan PPh Potput).

Makanya obrolan kami waktu itu sampai pada kesimpulan "Oh, pantes ya, banyak 
PMA rugi di Indonesia, tapi tetep survive" hehehehe....

Jangan terlalu serius ah jumat2... ;p

Salam frydry

ryan

________________________________
From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On 
Behalf Of Yudhia Kusuma



Yth. Sdr. Jerry,

Terimakasih sebelumnya atas tanggapannya yg sangat berharga bagi saya.
Mungkin saya bisa sedikit memberi keterangan.
Perusahaan tersebut bergerak dalam bidang mining exploration dan
pendanaannya dari induknya di LN.
Dan berbentuk Intercompany Loan & Advance dan kucuran dananya akan bertambah
terus.
Dan HQ di LN tidak mengharapkan fixed return ataupun deviden (mungkin
seperti yg bapak sebutkan yaitu Donated/Contributed).

Salam,

Yudhia
2008/2/21 Jerry Matanari <[EMAIL PROTECTED]<mailto:jerr_feui%40yahoo.com>>:




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke