Yth. Sdr. Jerry,

Terimakasih sebelumnya atas tanggapannya yg sangat berharga bagi saya.
Mungkin saya bisa sedikit memberi keterangan.
Perusahaan tersebut bergerak dalam bidang mining exploration dan
pendanaannya dari induknya di LN.
Dan berbentuk Intercompany Loan & Advance dan kucuran dananya akan bertambah
terus.
Dan HQ di LN tidak mengharapkan fixed return ataupun deviden (mungkin
seperti yg bapak sebutkan yaitu Donated/Contributed).

Salam,

Yudhia
2008/2/21 Jerry Matanari <[EMAIL PROTECTED]>:

>   Bapak Yudhia Kusuma Yth,
>
> Contributed surplus adalah 'the amount of money that a company earns
> from sources other than its profits'. The contributed surplus helps
> both investors and the company to distinguish between non-
> operational and operational income. It is found within the balance
> sheet.
>
> Dalam IAS 1/PSAK 1 mengenai kerangka dasar disebutkan bahwa
> substansi harus mengungguli bentuk.
>
> Harus dipertanyakan lagi substansi transaksi yang Bapak sebutkan tsb
> apa. Kalau memang substansinya pinjaman, ya harus dicatat sebagai
> hutang. Otherwise kalau substansinya modal ya dicatat sebagai
> penambah ekuitas. Ini pun harus diperjelas lagi substansi kucurannya
> apa. Misalnya common stock, preferred stock, atau
> donated/contributed capital.
>
> Kalau boleh saya menyarankan, berikut ini merupakan pertanyaan-
> pertanyaan guideline yang mampu menjawab sendiri pertanyaan Bapak:
>
> 1.Apakah voting right (hak suara) dari pemberi kucuran akan
> bertambah?
> 2.Apakah corporate chain (LN) mengharapkan dividen? fixed
> return/interest? Atau tidak sama sekali (donated/contributed)?
>
> Untuk lebih jelasnya Bapak boleh japri ke saya.
>
> Warm regards,
> S Jerry M
>
> --- In 
> AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com<AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com>,
> "Yudhia Kusuma"
>  <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > Dear rekan2,
> >
> >
> > Saya ada pertanyaan dari kolega saya yang di Kanada yaitu mengenai
> funding
> > Perusahaan di Indonesia.
> > Ketika modal dikucurkan dari the corporate chain (LN) ke dalam
> Perusahaan di
> > Indonesia, biasanya kita akan men-set sebagai Debt atau Share
> Capita atau yg
> > sejenisnya.
> > Apakah di Indonesia ada suatu konsep yang mengijinkan penggunaan
> dari
> > term"Contributed Surplus" untuk digunakan sebagai ganti debt atau
> share
> > capital ?
> > Mohon bantuan pencerahannya.
> >
> >
> > Salam,
> > Yudhia Kusuma
> >
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
>
> 
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke