Selamat siang Pak,
   
   
  Saya mohon bapak dapat memberikan atau memecahkan masalah yang sedang saya 
hadapi dalam masalah PPN.
   
  Saat ini perusahaan tempat saya kerja baru dikukuhkan sebagai PKP dan sduah 
ada Pajak Masukan sedangkan Pajak Keluaran belum ada, apakah Pajak Masukan 
tersebut dapat diRestitusi dan bukan dikompensasi ke masa berikutnya dan kapan 
waktunya mengajukan permohonan restitusi , apakah pada akhir tahun atau pada 
saat melaporkan SPT Masa PPN yang dilaporkan setiap tanggal 20.Mohon 
pencerahannya dan kalau bisa SE atau UU perpajakannya No berapa ?.Terimakasih 
kepada teman2 yang mau mebantu saya.
   
   
  Indra
   
   
   
   
   

       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers
       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke