Selamat siang Pak, Saya mohon bapak dapat memberikan atau memecahkan masalah yang sedang saya hadapi dalam masalah PPN. Saat ini perusahaan tempat saya kerja baru dikukuhkan sebagai PKP dan sduah ada Pajak Masukan sedangkan Pajak Keluaran belum ada, apakah Pajak Masukan tersebut dapat diRestitusi dan bukan dikompensasi ke masa berikutnya dan kapan waktunya mengajukan permohonan restitusi , apakah pada akhir tahun atau pada saat melaporkan SPT Masa PPN yang dilaporkan setiap tanggal 20.Mohon pencerahannya dan kalau bisa SE atau UU perpajakannya No berapa ?.Terimakasih kepada teman2 yang mau mebantu saya. Indra
--------------------------------- Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers --------------------------------- Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers [Non-text portions of this message have been removed]