Sebaiknya jangan restitusi karena restitusi memerlukan pemeriksaan
   
  Lebih baik di kompensasi saja

wong-solo Januari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Selamat siang Pak,


Saya mohon bapak dapat memberikan atau memecahkan masalah yang sedang saya 
hadapi dalam masalah PPN.

Saat ini perusahaan tempat saya kerja baru dikukuhkan sebagai PKP dan sduah ada 
Pajak Masukan sedangkan Pajak Keluaran belum ada, apakah Pajak Masukan tersebut 
dapat diRestitusi dan bukan dikompensasi ke masa berikutnya dan kapan waktunya 
mengajukan permohonan restitusi , apakah pada akhir tahun atau pada saat 
melaporkan SPT Masa PPN yang dilaporkan setiap tanggal 20.Mohon pencerahannya 
dan kalau bisa SE atau UU perpajakannya No berapa ?.Terimakasih kepada teman2 
yang mau mebantu saya.


Indra






---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

[Non-text portions of this message have been removed]



                           

       
---------------------------------
You rock. That's why Blockbuster's offering you one month of Blockbuster Total 
Access, No Cost.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke