http://www.detikfinance.com/read/2008/09/05/130635/1000955/4/pemeriksa-pajak-wajib-lapor-harta-paling-telat-28-september
*
*Jumat, 05/09/2008 13:06 WIB
*Pemeriksa Pajak Wajib Lapor Harta Paling Telat 28 September
* *Dadan Kuswaraharja* - detikFinance
*
Jakarta* - Pemeriksa pajak wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada
28 September 2008.

Aturan ini termuat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ/2008 yang
dikutip *detikFinance*, Jumat (5/9/2008).

Surat edaran ini diteken Dirjen Pajak Darmin Nasution pada 28 Agustus 2008.
Dalam surat ini ditegaskan bahwa seluruh Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak
diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.

Berdasarkan catatan
KPK<http://www.detikfinance.com/read/2008/08/20/173051/991679/4/1379-pejabat-pemeriksa-pajak-belum-laporkan-kekayaan>dari
sekitar 1.918 pemeriksa pajak, baru 539 pemeriksa yang menyerahkan
LHKPN.

Pejabat di lingkungan pajak yang tidak menyampaikan LHKPN sesuai dengan
ketentuan yang berlaku akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil.*(ddn/ir)*




-- 

-----
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke