Kalau setau saya, CMIIW, PSAK tidak mengatur secara specific harus berapa 
tahun. Itu semua kembali ke policy masing2 perusahaan dengan menimbang bahwa 
masa manfaat IT hardware yang bersangkutan. Jadi 3, 4 atau 5 tahun sah-sah 
saja. Pertimbangan lainnya mungkin bisa mengikuti ketentuan pajak biar gak 
repot menghitung koreksi fiskal.

Cheers,
Yoel
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
From: [EMAIL PROTECTED]
Date: Wed, 19 Nov 2008 17:55:55 +0700
Subject: [Keuangan] Depresiasi utk IT Hardware



















    
            Rekans mohon pencerahan.



Bagaimana perlakuan depresiasi (PSAK) untuk alat-alat utama (backbone) IT 
Hardware, seperti servers, data storage, dan sejumlah peralatan IT yang 
biasanya nongkrong di IT / Data Center? Tiga, empat, atau lima tahun?



Sebelumnya terima kasih.



Salam



Hardi



 

        


        
        
_________________________________________________________________
Easily publish your photos to your Spaces with Photo Gallery.
http://get.live.com/photogallery/overview

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke