Kalau setau saya, CMIIW, PSAK tidak mengatur secara specific harus berapa tahun. Itu semua kembali ke policy masing2 perusahaan dengan menimbang bahwa masa manfaat IT hardware yang bersangkutan. Jadi 3, 4 atau 5 tahun sah-sah saja. Pertimbangan lainnya mungkin bisa mengikuti ketentuan pajak biar gak repot menghitung koreksi fiskal.
Cheers, Yoel To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com From: [EMAIL PROTECTED] Date: Wed, 19 Nov 2008 17:55:55 +0700 Subject: [Keuangan] Depresiasi utk IT Hardware Rekans mohon pencerahan. Bagaimana perlakuan depresiasi (PSAK) untuk alat-alat utama (backbone) IT Hardware, seperti servers, data storage, dan sejumlah peralatan IT yang biasanya nongkrong di IT / Data Center? Tiga, empat, atau lima tahun? Sebelumnya terima kasih. Salam Hardi _________________________________________________________________ Easily publish your photos to your Spaces with Photo Gallery. http://get.live.com/photogallery/overview [Non-text portions of this message have been removed]