Saya baru saja mengurus NPWP di KPP daerah asal saya di Kediri sesuai alamat 
KTP sedangkan saya sendiri bekerja di Surabaya. Setelah selesai saya 
mendapatkan form keterangan bahwa sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan kartu 
NPWP. Kartu NPWP yang saya terima berupa kertas print out dari sistem aplikasi 
di komputer dengan cetakan tulisan ber-frame (framenya seukuran KTP). Sudah 
ditanyakan kok tidak berupa kartu plastik magnetik seperti di TV atau di 
website namun menurut petugasnya itu adalah kartunya tinggal dipotong dan 
dilaminating sendiri.  

Yang saya ingin tanyakan ke rekan-rekan apa memang ada dua model kartu ? atau 
ada pembedaan menurut wilayah KPPnya ? apa saya bisa menukar dengan kartu 
palstik magnetik ?


Regards
Luqman



      Firefox 3: Lebih Cepat, Lebih Aman, Dapat Disesuaikan dan 
Gratis.http://downloads.yahoo.com/id/firefox

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke