Dear Moderator Ahlikeuangan...
 
Mohon bantuan agar disampaikan ke rekan-rekan milis untuk pencerahan.
 
Appraisal Aktiva Tetap (Tanah) yang telah mengalami kenaikan cukup tinggi dari 
saat perolehannya apakah benar dibukukan sebagai pendapatan diluar usaha? dan 
bagaimana dengan perlakuan pajaknya? apakah kena pajak penghasilan?.
 
Terima kasih,
Mamik
 


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke