Dear Moderator Ahlikeuangan... Mohon bantuan agar disampaikan ke rekan-rekan milis untuk pencerahan. Appraisal Aktiva Tetap (Tanah) yang telah mengalami kenaikan cukup tinggi dari saat perolehannya apakah benar dibukukan sebagai pendapatan diluar usaha? dan bagaimana dengan perlakuan pajaknya? apakah kena pajak penghasilan?. Terima kasih, Mamik
[Non-text portions of this message have been removed]