Dear Pak Oka,

Thanx buat penjelasanya.

Fiscal ferry Batam-Singapore biasanya free. Hanya saja sejak Jan 09 menjadi 1 
jt jika tdk pny NPWP.

Kartu NPWP yang saya sendiri peroleh adalah foto copy dari soft card (klu Pak 
Oka menyebutnya spt itu).

Thanks,
Betha


  ----- Original Message ----- 
  From: oka.wid...@indosat.net.id 
  To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, February 18, 2009 7:09 PM
  Subject: Re: [Keuangan] NPWP for free fiscal


  Saya juga dengar "gosip" ini, dan saya juga belum tahu jawaban pastinya. 
Beberapa member disini adalah karyawan Ditjen Pajak, barangkali bisa minta 
tolong dikonfirmasi. 

  Setiap hari tertentu, ada acara talkshow di Radio (yg saya tahu Trijaya). 
Saya usul, kalo ada rekan yg kebetulan sdg mendengarkan acara tsb, bisa 
ditanyakan juga via telpon. 

  Cuma ada hal yg ingin sy pertanyakan perihal email dibawah: 
  - setahu saya fiscal di Batam utk perjalanan pakai ferry adalah 500Rb, bukan 
1jt 
  - setahu saya, kartu NPWP ada dua versi: versi hard card (mirip kartu ATM) 
dan versi soft card (mirip KTP). Ngak ada yg model fotocopy 
  Mudah2-an email dibawah hanya deskripsinya saja yg kurang tepat, bukannya 
hoax. 

  Salam. 
  Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung 
Teruuusss...! 

  -----Original Message----- 
  From: "Betha" <account...@uni-marine.com> 

  Date: Wed, 18 Feb 2009 14:11:26 
  To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com> 
  Subject: [Keuangan] NPWP for free fiscal 





  Kemaren teman kita ada yang ke S'pore, wktu dia booking ferry ticket dia 
diminta menyebutkan nomor NPWP nya, dan saya rasa database nomor NPWP sekarang 
sdh dibuat OL, sehingga disebutkan saja langsung valid sesuai dengan nama di 
passport. 
  Nah pada saat si beliau ini berangkat pak, dia menunjukkan Photo copy NPWP 
yang diterbitkan oleh KPP dia terdftar (dalam hal ini KPP Pratama Batam)- dia 
nunjukin foto copy krn emang dr KPP sendiri tdk bisa memberikan kartu NPWP yang 
hologram (katanya seh kehabisan stok). Dan it's so surprised pak, mereka tdk 
mengakui copy NPWP tsb dan beliau ttp bayar FISKAL Rp 1jt (sedih bgt). 
  Padahal seingat saya pak waktu ada sosialisasi SUNSET POLICY pihak perpajakan 
mengatakan bahwa disebut saja nomor NPWP dan menunjukkan KTP/passport sdh 
dianggap sah, tp sekarang buktinya?? 

  Rekans, pls help me, bagaimana sebenarnya. Saya jd tunda mo ke Singapore krn 
NPWP cm foto copy, syang bht kan pak klu hrs byr 1 jt. 

  PLS penjelasanya, siapa aja yang punya pendapat. 

  TQ, 
  Betha 
  ----- Original Message ----- 

  __________ Information from ESET Smart Security, version of virus signature 
database 3860 (20090217) __________ 

  The message was checked by ESET Smart Security. 

  http://www.eset.com 


  [Non-text portions of this message have been removed] 



  [Non-text portions of this message have been removed]



  


  __________ Information from ESET Smart Security, version of virus signature 
database 3860 (20090217) __________

  The message was checked by ESET Smart Security.

  http://www.eset.com


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke