Dear Pak Oka, Thanx buat penjelasanya.
Fiscal ferry Batam-Singapore biasanya free. Hanya saja sejak Jan 09 menjadi 1 jt jika tdk pny NPWP. Kartu NPWP yang saya sendiri peroleh adalah foto copy dari soft card (klu Pak Oka menyebutnya spt itu). Thanks, Betha ----- Original Message ----- From: oka.wid...@indosat.net.id To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Wednesday, February 18, 2009 7:09 PM Subject: Re: [Keuangan] NPWP for free fiscal Saya juga dengar "gosip" ini, dan saya juga belum tahu jawaban pastinya. Beberapa member disini adalah karyawan Ditjen Pajak, barangkali bisa minta tolong dikonfirmasi. Setiap hari tertentu, ada acara talkshow di Radio (yg saya tahu Trijaya). Saya usul, kalo ada rekan yg kebetulan sdg mendengarkan acara tsb, bisa ditanyakan juga via telpon. Cuma ada hal yg ingin sy pertanyakan perihal email dibawah: - setahu saya fiscal di Batam utk perjalanan pakai ferry adalah 500Rb, bukan 1jt - setahu saya, kartu NPWP ada dua versi: versi hard card (mirip kartu ATM) dan versi soft card (mirip KTP). Ngak ada yg model fotocopy Mudah2-an email dibawah hanya deskripsinya saja yg kurang tepat, bukannya hoax. Salam. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -----Original Message----- From: "Betha" <account...@uni-marine.com> Date: Wed, 18 Feb 2009 14:11:26 To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com> Subject: [Keuangan] NPWP for free fiscal Kemaren teman kita ada yang ke S'pore, wktu dia booking ferry ticket dia diminta menyebutkan nomor NPWP nya, dan saya rasa database nomor NPWP sekarang sdh dibuat OL, sehingga disebutkan saja langsung valid sesuai dengan nama di passport. Nah pada saat si beliau ini berangkat pak, dia menunjukkan Photo copy NPWP yang diterbitkan oleh KPP dia terdftar (dalam hal ini KPP Pratama Batam)- dia nunjukin foto copy krn emang dr KPP sendiri tdk bisa memberikan kartu NPWP yang hologram (katanya seh kehabisan stok). Dan it's so surprised pak, mereka tdk mengakui copy NPWP tsb dan beliau ttp bayar FISKAL Rp 1jt (sedih bgt). Padahal seingat saya pak waktu ada sosialisasi SUNSET POLICY pihak perpajakan mengatakan bahwa disebut saja nomor NPWP dan menunjukkan KTP/passport sdh dianggap sah, tp sekarang buktinya?? Rekans, pls help me, bagaimana sebenarnya. Saya jd tunda mo ke Singapore krn NPWP cm foto copy, syang bht kan pak klu hrs byr 1 jt. PLS penjelasanya, siapa aja yang punya pendapat. TQ, Betha ----- Original Message ----- __________ Information from ESET Smart Security, version of virus signature database 3860 (20090217) __________ The message was checked by ESET Smart Security. http://www.eset.com [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] __________ Information from ESET Smart Security, version of virus signature database 3860 (20090217) __________ The message was checked by ESET Smart Security. http://www.eset.com [Non-text portions of this message have been removed]