Insentif PPh 21 Hanya untuk Gaji di Bawah Rp 5 Juta 
     
     
     
     

 

      Ditulis oleh Ali    
     
      Rabu, 25 Pebruari 2009 20:45 
     
      Insentif PPh Pasal 21 hanya akan diberikan pada pegawai atau karyawan 
yang gajinya di bawah Rp 5 juta. Pemerintah pun masih akan membatasi 
sektor-sektor yang akan mendapatkan insentif ini. Hal ini dikatakan oleh Dirjen 
Pajak Darmin Nasution saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 
(25/2/2009).
       
      "Yang jelas sekarang PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan) sedang kita 
rancang, jadi meskipun sektornya sudah ditentukan, tapi tidak semua karyawan di 
sektor tersebut yang mendapatkan insentif PPh, hanya karyawan yang gajinya di 
bawah Rp 5 juta," katanya.
       
      Dijelaskan Darmin alasan pembatasan gaji hanya maksimal Rp 5 juta karena 
pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta itulah yang masih pantas mendapat 
subsidi.
       
      "Kalau yang gajinya di atas Rp 5 juta kan sudah menikmati penurunan tarif 
PPh pada UU PPh yang baru," tuturnya. 

      Darmin mengatakan untuk sektor padat karya akan mendapatkan insentif PPh 
pasal 21 asalkan gajinya di bawah Rp 5 juta dan sektornya mendapatkan insentif 
ini. 
       
      Darmin mengatakan, aturan insentif PPh 21 ini akan berlaku mulai masa 
pajak Februari yang pembayarannya dilakukan Maret.
       
      Di tempat yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu 
mengatakan alokasi anggaran untuk insentif PPh 21 untuk tahun ini jumlahnya 
tetap Rp 6,5 triliun.
       
      "Anggarannya Rp 6,5 triliun, kita masih meng-exercise sektor-sektornya, 
pada waktunya akan kita sampaikan," ujarnya. 

      Sumber : Detik Finance
     

 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke