Mang masih di bawah 5 juta mas? Heheheh.... Kalo saya masuk nie... Sayang 
industri tempat saya bekerja kayaknya gak masuk kategori yang 3 itu, padahal 
laporan keuangannya bisa langsung tercapture dari ihsg :p

Salam oot

Ryan
*lagi tergeletak bedrest

Sent from my BlackBerry®

-----Original Message-----
From: anton ms wardhana <ari.am...@gmail.com>

Date: Fri, 6 Mar 2009 17:05:48 
To: ahlikeuangan-indonesia<AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com>
Cc: <er...@supraco.com>; <ke...@supraco.com>; 
Amalia<lama...@kdktechnologies.com>; <reiny...@yahoo.com>; 
<medho_...@yahoo.com>; Harry Imanuel<harry.iman...@gmail.com>; 
<darma...@tirtamahakam.com>; kendy kusumo<kusumo....@gmail.com>
Subject: [Keuangan] Setoran Bebas PPh, Hak Pegawai!


quoting:

> tiga kategori usaha, yakni pertanian, perikanan, dan industri pengolahan.
> Total ada 26 sektor yang terdiri dari 471 jenis usaha.  Usaha 
> *pertanian*termasuk
> *perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan* sebanyak 73
> subsektor. Selain itu, usaha *perikanan* sebanyak 19 subsektor.Sementara
> untuk usaha *industri pengolahan* sebanyak 372 subsektor. Antara lain
> adalah* gula, pakan ternak, minuman keras, tembakau, tekstil dari mulai
> penenunan sampai akhir, produk akhir tekstil kecuali bahan berbulu, industri
> kulit dan alas kaki, bahan bangunan, kertas, industri penerbitan,
> percetakan, reproduksi media rekaman termasuk di dalamnya adalah media
> cetak, jurnal buku dan majalah, industri batu bara, pengilangan minyak bumi
> dan pengelolaan gas bumi dan barang-barang hasilnya.*
>

 apakah perusahaan tempat kerja Anda adalah salah satunya ?

*BR, ari.ams
*
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/03/06/11061167/Setoran.Bebas.PPh..Hak.Pegawai

*Setoran Bebas PPh, Hak Pegawai!*
Jumat, 6 Maret 2009 | 11:06 WIB

*JAKARTA, JUMAT *- Para pengusaha, bacalah baik-baik berita ini. Pemerintah
sangat tegas mengatur pembebasan pajak penghasilan untuk karyawan yang
bergaji hingga Rp 5 juta sebulan. Pelaku usaha yang jenis usahanya termasuk
dalam bidang yang mendapat insentif, harus benar-benar memberikan potongan
pajak itu kepada karyawannya.

Perusahaan juga wajib menyampaikan laporan realisasi insentif pajak itu ke
kantor pajak. Inilah inti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian PPh 21 Ditanggung Pemerintah
atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori
Usaha Tertentu. Peraturan ini resminya sudah terbit Rabu (4/3) lalu.

Dan sebaiknya jangan berpikiran buruk untuk melanggar ketentuan ini. Ada
ancaman hukuman pidana untuk pelanggarnya. Sebab, "Itu sama saja dengan
tindakan kriminal," kata Direktur Peraturan Perpajakan II Djonifar Abdul
Fatah.

Pemerintah memberikan fasilitas ini memang untuk mendongkrak daya beli
masyarakat kelompok bawah. Jadi, jika perusahaan yang malah menikmatinya,
itu termasuk penggelapan uang. Djonifar bilang, ancaman hukuman pidananya
mengacu pada ketentuan di KUHP. Dan, yang bisa melaporkan kejahatan ini
adalah para pekerja. Jadi, "Karyawan harus ikut mengawasi," ujarnya.

Pemerintah memberikan pembebasan pajak penghasilan kepada karyawan yang
bekerja di tiga kategori usaha, yakni pertanian, perikanan, dan industri
pengolahan. Total ada 26 sektor yang terdiri dari 471 jenis usaha.  Usaha
pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan
sebanyak 73 subsektor. Selain itu, usaha perikanan sebanyak 19 subsektor.

Sementara untuk usaha industri pengolahan sebanyak 372 subsektor. Antara
lain adalah gula, pakan ternak, minuman keras, tembakau, tekstil dari mulai
penenunan sampai akhir, produk akhir tekstil kecuali bahan berbulu, industri
kulit dan alas kaki, bahan bangunan, kertas, industri penerbitan,
percetakan, reproduksi media rekaman termasuk di dalamnya adalah media
cetak, jurnal buku dan majalah, industri batu bara, pengilangan minyak bumi
dan pengelolaan gas bumi dan barang-barang hasilnya.

Insentif ini hanya berlaku bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 5 juta per
bulan. Masa berlakunya antara Februari hingga November 2009. *(Martina
Prianti/ Kontan)*


-- 

-----
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=========================
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games 
atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=========================
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. 
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=========================
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-------------------------
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting 
sebelumnyaYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke