weh ? gaji pokok ente mungkin di bawah 5, yang tunjangan lain-lainnya itu ?
;p

Hehe back to laptop: Sebenernya ini juga berarti perusahaan harus care pada
kode KLU (klasifikasi lapangan usaha) dari Ditjen Pajak.
Bukan sedikit jumlahnya perusahaan yang mungkin dulunya didirikan ber-KLU
trading, eh belakangan ternyata usahanya lain.  Kalau sudah diperiksa pajak,
mungkin KLU nya akan diubah. Kalau belum, seandainya ternyata pekerjaan
riil-nya cocok dengan KLU yang PPh-nya dapat insentif ini kan sayang sekali
(buat pegawai, maksud saya :)

*BR, ari.ams*


2009/3/6 <fitriya...@gmail.com>

> Mang masih di bawah 5 juta mas? Heheheh.... Kalo saya masuk nie... Sayang
> industri tempat saya bekerja kayaknya gak masuk kategori yang 3 itu, padahal
> laporan keuangannya bisa langsung tercapture dari ihsg :p
>
> Salam oot
>
> Ryan
> *lagi tergeletak bedrest
>
> Sent from my BlackBerry®
>
> -----Original Message-----
> From: anton ms wardhana <ari.am...@gmail.com>
>
> Date: Fri, 6 Mar 2009 17:05:48
> To: ahlikeuangan-indonesia<AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com>
> Cc: <er...@supraco.com>; <ke...@supraco.com>; Amalia<
> lama...@kdktechnologies.com>; <reiny...@yahoo.com>; <medho_...@yahoo.com>;
> Harry Imanuel<harry.iman...@gmail.com>; <darma...@tirtamahakam.com>; kendy
> kusumo<kusumo....@gmail.com>
> Subject: [Keuangan] Setoran Bebas PPh, Hak Pegawai!
>
>
> quoting:
>
> > tiga kategori usaha, yakni pertanian, perikanan, dan industri pengolahan.
> > Total ada 26 sektor yang terdiri dari 471 jenis usaha.  Usaha
> *pertanian*termasuk
> > *perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan* sebanyak 73
> > subsektor. Selain itu, usaha *perikanan* sebanyak 19 subsektor.Sementara
> > untuk usaha *industri pengolahan* sebanyak 372 subsektor. Antara lain
> > adalah* gula, pakan ternak, minuman keras, tembakau, tekstil dari mulai
> > penenunan sampai akhir, produk akhir tekstil kecuali bahan berbulu,
> industri
> > kulit dan alas kaki, bahan bangunan, kertas, industri penerbitan,
> > percetakan, reproduksi media rekaman termasuk di dalamnya adalah media
> > cetak, jurnal buku dan majalah, industri batu bara, pengilangan minyak
> bumi
> > dan pengelolaan gas bumi dan barang-barang hasilnya.*
> >
>
>  apakah perusahaan tempat kerja Anda adalah salah satunya ?
>
> *BR, ari.ams
> *
>
> http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/03/06/11061167/Setoran.Bebas.PPh..Hak.Pegawai
>
> *Setoran Bebas PPh, Hak Pegawai!*
> Jumat, 6 Maret 2009 | 11:06 WIB
>
> *JAKARTA, JUMAT *- Para pengusaha, bacalah baik-baik berita ini. Pemerintah
> sangat tegas mengatur pembebasan pajak penghasilan untuk karyawan yang
> bergaji hingga Rp 5 juta sebulan. Pelaku usaha yang jenis usahanya termasuk
> dalam bidang yang mendapat insentif, harus benar-benar memberikan potongan
> pajak itu kepada karyawannya.
>
> Perusahaan juga wajib menyampaikan laporan realisasi insentif pajak itu ke
> kantor pajak. Inilah inti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
> PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian PPh 21 Ditanggung Pemerintah
> atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori
> Usaha Tertentu. Peraturan ini resminya sudah terbit Rabu (4/3) lalu.
>
> Dan sebaiknya jangan berpikiran buruk untuk melanggar ketentuan ini. Ada
> ancaman hukuman pidana untuk pelanggarnya. Sebab, "Itu sama saja dengan
> tindakan kriminal," kata Direktur Peraturan Perpajakan II Djonifar Abdul
> Fatah.
>
> Pemerintah memberikan fasilitas ini memang untuk mendongkrak daya beli
> masyarakat kelompok bawah. Jadi, jika perusahaan yang malah menikmatinya,
> itu termasuk penggelapan uang. Djonifar bilang, ancaman hukuman pidananya
> mengacu pada ketentuan di KUHP. Dan, yang bisa melaporkan kejahatan ini
> adalah para pekerja. Jadi, "Karyawan harus ikut mengawasi," ujarnya.
>
> Pemerintah memberikan pembebasan pajak penghasilan kepada karyawan yang
> bekerja di tiga kategori usaha, yakni pertanian, perikanan, dan industri
> pengolahan. Total ada 26 sektor yang terdiri dari 471 jenis usaha.  Usaha
> pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan
> sebanyak 73 subsektor. Selain itu, usaha perikanan sebanyak 19 subsektor.
>
> Sementara untuk usaha industri pengolahan sebanyak 372 subsektor. Antara
> lain adalah gula, pakan ternak, minuman keras, tembakau, tekstil dari mulai
> penenunan sampai akhir, produk akhir tekstil kecuali bahan berbulu,
> industri
> kulit dan alas kaki, bahan bangunan, kertas, industri penerbitan,
> percetakan, reproduksi media rekaman termasuk di dalamnya adalah media
> cetak, jurnal buku dan majalah, industri batu bara, pengilangan minyak bumi
> dan pengelolaan gas bumi dan barang-barang hasilnya.
>
> Insentif ini hanya berlaku bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 5 juta per
> bulan. Masa berlakunya antara Februari hingga November 2009. *(Martina
> Prianti/ Kontan)*
>
>
> --
>
> -----
> save a tree.. please don't print this email unless you really need to
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
> ------------------------------------
>
> =========================
> Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain
> games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan
> 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
> =========================
> Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang
> ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
> =========================
> Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
> http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
> -------------------------
> Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor
> posting sebelumnyaYahoo! Groups Links
>
>
>
>


-- 

-----
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke