weh ? gaji pokok ente mungkin di bawah 5, yang tunjangan lain-lainnya itu ? ;p
Hehe back to laptop: Sebenernya ini juga berarti perusahaan harus care pada kode KLU (klasifikasi lapangan usaha) dari Ditjen Pajak. Bukan sedikit jumlahnya perusahaan yang mungkin dulunya didirikan ber-KLU trading, eh belakangan ternyata usahanya lain. Kalau sudah diperiksa pajak, mungkin KLU nya akan diubah. Kalau belum, seandainya ternyata pekerjaan riil-nya cocok dengan KLU yang PPh-nya dapat insentif ini kan sayang sekali (buat pegawai, maksud saya :) *BR, ari.ams* 2009/3/6 <fitriya...@gmail.com> > Mang masih di bawah 5 juta mas? Heheheh.... Kalo saya masuk nie... Sayang > industri tempat saya bekerja kayaknya gak masuk kategori yang 3 itu, padahal > laporan keuangannya bisa langsung tercapture dari ihsg :p > > Salam oot > > Ryan > *lagi tergeletak bedrest > > Sent from my BlackBerry® > > -----Original Message----- > From: anton ms wardhana <ari.am...@gmail.com> > > Date: Fri, 6 Mar 2009 17:05:48 > To: ahlikeuangan-indonesia<AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com> > Cc: <er...@supraco.com>; <ke...@supraco.com>; Amalia< > lama...@kdktechnologies.com>; <reiny...@yahoo.com>; <medho_...@yahoo.com>; > Harry Imanuel<harry.iman...@gmail.com>; <darma...@tirtamahakam.com>; kendy > kusumo<kusumo....@gmail.com> > Subject: [Keuangan] Setoran Bebas PPh, Hak Pegawai! > > > quoting: > > > tiga kategori usaha, yakni pertanian, perikanan, dan industri pengolahan. > > Total ada 26 sektor yang terdiri dari 471 jenis usaha. Usaha > *pertanian*termasuk > > *perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan* sebanyak 73 > > subsektor. Selain itu, usaha *perikanan* sebanyak 19 subsektor.Sementara > > untuk usaha *industri pengolahan* sebanyak 372 subsektor. Antara lain > > adalah* gula, pakan ternak, minuman keras, tembakau, tekstil dari mulai > > penenunan sampai akhir, produk akhir tekstil kecuali bahan berbulu, > industri > > kulit dan alas kaki, bahan bangunan, kertas, industri penerbitan, > > percetakan, reproduksi media rekaman termasuk di dalamnya adalah media > > cetak, jurnal buku dan majalah, industri batu bara, pengilangan minyak > bumi > > dan pengelolaan gas bumi dan barang-barang hasilnya.* > > > > apakah perusahaan tempat kerja Anda adalah salah satunya ? > > *BR, ari.ams > * > > http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/03/06/11061167/Setoran.Bebas.PPh..Hak.Pegawai > > *Setoran Bebas PPh, Hak Pegawai!* > Jumat, 6 Maret 2009 | 11:06 WIB > > *JAKARTA, JUMAT *- Para pengusaha, bacalah baik-baik berita ini. Pemerintah > sangat tegas mengatur pembebasan pajak penghasilan untuk karyawan yang > bergaji hingga Rp 5 juta sebulan. Pelaku usaha yang jenis usahanya termasuk > dalam bidang yang mendapat insentif, harus benar-benar memberikan potongan > pajak itu kepada karyawannya. > > Perusahaan juga wajib menyampaikan laporan realisasi insentif pajak itu ke > kantor pajak. Inilah inti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor > PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian PPh 21 Ditanggung Pemerintah > atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori > Usaha Tertentu. Peraturan ini resminya sudah terbit Rabu (4/3) lalu. > > Dan sebaiknya jangan berpikiran buruk untuk melanggar ketentuan ini. Ada > ancaman hukuman pidana untuk pelanggarnya. Sebab, "Itu sama saja dengan > tindakan kriminal," kata Direktur Peraturan Perpajakan II Djonifar Abdul > Fatah. > > Pemerintah memberikan fasilitas ini memang untuk mendongkrak daya beli > masyarakat kelompok bawah. Jadi, jika perusahaan yang malah menikmatinya, > itu termasuk penggelapan uang. Djonifar bilang, ancaman hukuman pidananya > mengacu pada ketentuan di KUHP. Dan, yang bisa melaporkan kejahatan ini > adalah para pekerja. Jadi, "Karyawan harus ikut mengawasi," ujarnya. > > Pemerintah memberikan pembebasan pajak penghasilan kepada karyawan yang > bekerja di tiga kategori usaha, yakni pertanian, perikanan, dan industri > pengolahan. Total ada 26 sektor yang terdiri dari 471 jenis usaha. Usaha > pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan > sebanyak 73 subsektor. Selain itu, usaha perikanan sebanyak 19 subsektor. > > Sementara untuk usaha industri pengolahan sebanyak 372 subsektor. Antara > lain adalah gula, pakan ternak, minuman keras, tembakau, tekstil dari mulai > penenunan sampai akhir, produk akhir tekstil kecuali bahan berbulu, > industri > kulit dan alas kaki, bahan bangunan, kertas, industri penerbitan, > percetakan, reproduksi media rekaman termasuk di dalamnya adalah media > cetak, jurnal buku dan majalah, industri batu bara, pengilangan minyak bumi > dan pengelolaan gas bumi dan barang-barang hasilnya. > > Insentif ini hanya berlaku bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 5 juta per > bulan. Masa berlakunya antara Februari hingga November 2009. *(Martina > Prianti/ Kontan)* > > > -- > > ----- > save a tree.. please don't print this email unless you really need to > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > ------------------------------------ > > ========================= > Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain > games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan > 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 > ========================= > Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang > ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas. > ========================= > Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua > http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com > ------------------------- > Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor > posting sebelumnyaYahoo! Groups Links > > > > -- ----- save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]