Terima kasih atas response nya pak Anton,
 
KSO itu kepanjangannya apa ya pak?
 
Balasan saya untuk 3 pertanyaan pak Anton:
1. Secara dokumen yang ada sekarang iya pak, Karyawan PT A bekerja full untuk 
PT B. Seluruh biaya untuk karyawan ini (termasuk jamsostek) akan di bayarkan 
kembali ke PT A setelah PT A melakukan penagihan ke PT B. Tetapi PT A tidak 
mendapat fee tambahan untuk ini pak Anton. Nantinya kalau PT B ini sudah punya 
perusahaan local, maka karyawan tersebut akan di transfer ke perusahaan local 
tsb.

2. Betul pa Anton, tetapi hanya sebatas porsi PT B saja. Maksudnya hanya untuk 
pendapatan dari pekerjaan yang dilakukan oleh PT B yang ditagih melalui invoice 
PT A. Sementara untuk pekerjaan oleh PT A sendiri tidak akan di bagi ke PT B
 
3. Perjanjian jual beli ataupun bagi hasil tidak di sebutkan pak.Yang jelas dua 
perusahaan ini punya ke ahlian masing masing. Dan dari kedua keahlian mereka 
ini kebetulan ada di dalam satu kontrak dengan PT C. Jadi mereka sepakat 
bekerja sama untuk mengambil kontrak tersebut.
Apakah perlu di jelaskan dalam perjanjian kedua belah pihak? Adakah ini 
berpengaruh terhadap kewajiban pajak?

Untuk lebih jelas, di bawah saya keetik ulang isi kesepakatan mereka pa Anton:
Konsep Kerjasama:
-          The first party will be the primary servicing body for the delivery 
of services and accounting for contract
-          All Invoices submitted to PT C under this agreement will be 
submitted under the first party.
-          Contract administration, work orders, job management, job reports 
will be handled by the respective company local management (PT A) 
Kewajiban PT A
-          PT A will  provide the necessary equipment, man power and technical 
support to service PT B portion of the agreement
-          PT A will establish the necessary performance bond and insurance for 
which each party will pay for their respective share on a relative agreement 
value percentage basis.
-          PT A agrees to support PT B by hiring local employees to represent 
the PT B portion of agreement. At a later date, if when PT B establishes a 
local PT Company, these employee would be transferred to this new PT company
Kewajiban PT B
PT B will provide the necessary equipment, man power and technical support to 
support PT B portion on the agreement.
-          PT B equipment purchased outside of Indonesia will be imported into 
Indonesia under PT A ownership. At a later date, the equipment ownership will 
be reverted back to PT B
-          All capital equipment purchased made inside Indonesia will be 
purchased by PT A on behalf of PT B  with PT A being reimburshed for the 
purchased by PT B
ahhh.. jadi kepanjangna email saya pak
 
Terima kasih 
 
Salam,
drb

--- On Tue, 3/31/09, anton ms wardhana <ari.am...@gmail.com> wrote:

From: anton ms wardhana <ari.am...@gmail.com>
Subject: Re: [Keuangan] Pembukuan dan perpajak untuk 2 perusahaan
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Tuesday, March 31, 2009, 3:24 AM






Pak Deriboy, ini jadi seperti KSO antara PT A dan B dimana PT A menjadi
leader untuk pekerjaan yang diberikan oleh PT C

tetapi sebelumnya mohon maaf,
1. apakah yang bapak maksud pada poin 1 berarti ada karyawan PT A yang
bekerja di PT B dan atas jasa tersebut PT A menagihkan sejumlah fee kepada
PT B ?
2. apakah seluruh pendapatan dari C akan dibayarkan dari PT A ke B setelah
dikurangi sejumlah tagihan pada poin 1 dan 2 ?
3. kalau boleh tahu, apakah ada perjanjian antara PT A dan B yang
menyebutkan transaksi2 pada poin 3 yang bapak sebutkan (atau angka 2 di
atas) ini sebagai jual-beli atau bagi hasil ?

BR, ams

Pada 31 Maret 2009 15:10, deriboy deriboy <deribo...@yahoo. com> menulis:

> Dear all,
>
> Di tempat saya ada 2 (PT A dan PT B) perusahaan yang memakai satu nama
> dalam mendapatkan satu kontrak di PT C yaitu memakai nama PT A). PT C adalah
> customer mereka dan customer in mengetahui kerja sama antara PT A dan PT B
> tersebut.
>
> Dalam perjanjian PT A dan PT B ini di sebutkan antara lain:
> 1. Karyawan adalah atas nama PT A, dan untuk karyawan yang bekerja pada PT
> B akan di bayar oleh PT B setelah PT A menerbitkan invoice ke PT B.
> 2. Untuk biaya umum (sewa gedung, gaji security dll) akan di bagi menjadi
> 50:50
> 3. Pembayaran dari customer akan masuk ke rekening PT A dan akan di
> bayarkan lagi ke PT B setelah dikurangi biaya biaya yang menjadi kewajiban
> PT B seperti point 1 dan 2 diatas.
>
> PT B adalah perusahaan asing.
>
> Mohon pencerahan rekan bagai mana perlakuan terhadap;
> 1. Pembukuan accountingnya dan
> 2. Kewajiban perpajakan yang harus di penuhi
>
> Terima kasih,
>
> Salam,
> drb
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> 
>

-- 

-----
save a tree.. please don't print this email unless you really need to

[Non-text portions of this message have been removed]

















      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke