Terima kasih atas response nya pak Anton, KSO itu kepanjangannya apa ya pak? Balasan saya untuk 3 pertanyaan pak Anton: 1. Secara dokumen yang ada sekarang iya pak, Karyawan PT A bekerja full untuk PT B. Seluruh biaya untuk karyawan ini (termasuk jamsostek) akan di bayarkan kembali ke PT A setelah PT A melakukan penagihan ke PT B. Tetapi PT A tidak mendapat fee tambahan untuk ini pak Anton. Nantinya kalau PT B ini sudah punya perusahaan local, maka karyawan tersebut akan di transfer ke perusahaan local tsb.
2. Betul pa Anton, tetapi hanya sebatas porsi PT B saja. Maksudnya hanya untuk pendapatan dari pekerjaan yang dilakukan oleh PT B yang ditagih melalui invoice PT A. Sementara untuk pekerjaan oleh PT A sendiri tidak akan di bagi ke PT B 3. Perjanjian jual beli ataupun bagi hasil tidak di sebutkan pak.Yang jelas dua perusahaan ini punya ke ahlian masing masing. Dan dari kedua keahlian mereka ini kebetulan ada di dalam satu kontrak dengan PT C. Jadi mereka sepakat bekerja sama untuk mengambil kontrak tersebut. Apakah perlu di jelaskan dalam perjanjian kedua belah pihak? Adakah ini berpengaruh terhadap kewajiban pajak? Untuk lebih jelas, di bawah saya keetik ulang isi kesepakatan mereka pa Anton: Konsep Kerjasama: - The first party will be the primary servicing body for the delivery of services and accounting for contract - All Invoices submitted to PT C under this agreement will be submitted under the first party. - Contract administration, work orders, job management, job reports will be handled by the respective company local management (PT A) Kewajiban PT A - PT A will provide the necessary equipment, man power and technical support to service PT B portion of the agreement - PT A will establish the necessary performance bond and insurance for which each party will pay for their respective share on a relative agreement value percentage basis. - PT A agrees to support PT B by hiring local employees to represent the PT B portion of agreement. At a later date, if when PT B establishes a local PT Company, these employee would be transferred to this new PT company Kewajiban PT B PT B will provide the necessary equipment, man power and technical support to support PT B portion on the agreement. - PT B equipment purchased outside of Indonesia will be imported into Indonesia under PT A ownership. At a later date, the equipment ownership will be reverted back to PT B - All capital equipment purchased made inside Indonesia will be purchased by PT A on behalf of PT B with PT A being reimburshed for the purchased by PT B ahhh.. jadi kepanjangna email saya pak Terima kasih Salam, drb --- On Tue, 3/31/09, anton ms wardhana <ari.am...@gmail.com> wrote: From: anton ms wardhana <ari.am...@gmail.com> Subject: Re: [Keuangan] Pembukuan dan perpajak untuk 2 perusahaan To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Tuesday, March 31, 2009, 3:24 AM Pak Deriboy, ini jadi seperti KSO antara PT A dan B dimana PT A menjadi leader untuk pekerjaan yang diberikan oleh PT C tetapi sebelumnya mohon maaf, 1. apakah yang bapak maksud pada poin 1 berarti ada karyawan PT A yang bekerja di PT B dan atas jasa tersebut PT A menagihkan sejumlah fee kepada PT B ? 2. apakah seluruh pendapatan dari C akan dibayarkan dari PT A ke B setelah dikurangi sejumlah tagihan pada poin 1 dan 2 ? 3. kalau boleh tahu, apakah ada perjanjian antara PT A dan B yang menyebutkan transaksi2 pada poin 3 yang bapak sebutkan (atau angka 2 di atas) ini sebagai jual-beli atau bagi hasil ? BR, ams Pada 31 Maret 2009 15:10, deriboy deriboy <deribo...@yahoo. com> menulis: > Dear all, > > Di tempat saya ada 2 (PT A dan PT B) perusahaan yang memakai satu nama > dalam mendapatkan satu kontrak di PT C yaitu memakai nama PT A). PT C adalah > customer mereka dan customer in mengetahui kerja sama antara PT A dan PT B > tersebut. > > Dalam perjanjian PT A dan PT B ini di sebutkan antara lain: > 1. Karyawan adalah atas nama PT A, dan untuk karyawan yang bekerja pada PT > B akan di bayar oleh PT B setelah PT A menerbitkan invoice ke PT B. > 2. Untuk biaya umum (sewa gedung, gaji security dll) akan di bagi menjadi > 50:50 > 3. Pembayaran dari customer akan masuk ke rekening PT A dan akan di > bayarkan lagi ke PT B setelah dikurangi biaya biaya yang menjadi kewajiban > PT B seperti point 1 dan 2 diatas. > > PT B adalah perusahaan asing. > > Mohon pencerahan rekan bagai mana perlakuan terhadap; > 1. Pembukuan accountingnya dan > 2. Kewajiban perpajakan yang harus di penuhi > > Terima kasih, > > Salam, > drb > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > -- ----- save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]