Bapak/ Ibu, Saya mau tanya lagi beberapa hal sbb: 1. Berapa persen batas maksimum atau yang di bolehkan bagi perusahaan induk di LN untuk mengambil/ menagih ; a. Biaya Marketing fee dari revenue/ bln, b. Biaya Technical fee dan c. biaya untuk royalti (seorang teman mengatakan max. 8% dari revenue /bln utk royalty ini) 2. Untuk orang asing yang bekerja di indonesia harus menjadi WP dalam negeri kalau bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun. Apakah yang di maksud setahun ini adalah dalam hitungan tahun (misalnya 2008, maka pada 2009 argo kembali nol, dst) atau setahun dalam hitungan 12 bulan (misal: Maret 2008 s/d Februari 2009, dst)? Terima kasih, Salam, drb
[Non-text portions of this message have been removed]