Om Harri,
 
Terima kasih atas responsenya. Jadi 183 hari terhadap akumulasi seseorang 
berada/ bekerja di Indonesia dalam satu tahun ya. kalau kurang maka pada tahun 
berikutnya mulai dari nol lagi
 
Kalau yang di maksud dengan time test yang katanya 120 hari itu maksudnya 
gimana pak?
 
Salam,
drb

--- On Sun, 4/19/09, harri priyono <harri3...@yahoo.com> wrote:

From: harri priyono <harri3...@yahoo.com>
Subject: RE: [Keuangan] Komisi untuk perusahaan induk di LN
To: "deribo...@yahoo.com" <deribo...@yahoo.com>
Cc: "AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com" 
<AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com>
Date: Sunday, April 19, 2009, 10:22 AM

coba jawab no 2 ya.. berdasarkan tax treaty, 183 hari dalam setahun, meskipun
subjek pajak tdk bertempat tinggal berturut2 selama 183 hari.artinya apabila
wajib pajak tinggal hanya 180 hari pd tahun 08 maka pada tahun 09 wp dihitung
dari nol lagi. tq


      New Email addresses available on Yahoo!
Get the Email name you&#39;ve always wanted on the new @ymail and
@rocketmail. 
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke