Andai sebuah bank dilikuidasi, dan misanya saya meng-agun-kan sertifikat 
rumah saya di bank tersebut, apakah:

1. Saya pasti bisa mengambil kembali sertifikat tersebut?

2. Apakah pengambilan kembali sertifikat tersebut mungkin tertunda dikarenakan 
sertifikat itu dijadikan semacam jaminan?

3. Sertifikat itu mungkin bisa mendadak dijual/diberikan ke pihak lain?



Lalu kalau saya meninggal dunia:

1. apakah sertifikat tersebut tetap menjadi hak milik ahli waris saya meskipun 
ia tidak lagi melanjutkan cicilan?

2. Khusus untuk "KPR bijak" dari bank permata, kalau saya mati apakah
saldo tabungan khusus (yg bunganya bisa dipakai untuk membayar bunga
KPR) tetap menjadi milik ahli waris saya? Bisa ditarikkah dananya?
Kapan?



Khusus mengenai KPR bijak sengaja saya tanyakan di forum umum agar ada
jawaban dari pihak Permata yg bisa dipertanggungkanjaw abkan dan ada
saksi2nya. Mohon maklum.



Trims sebelumnya!

---------------------------------------------------

Pertanyaan Bapak akan coba saya jawab, sebelumnya saya pernah bekerja di KPR 
Bank Permata
jadi saya mengetahui tentang KPR BIjak. Saya jawab berdasarkan
pertanyaan. Perlu juga diketahui jawaban saya sekedar untuk membagi
informasi, jika ingin tahu lebih detail mungkin bisa ditanyakan ke
pihak bank lebih lanjut.
1. Sertifikat Bapak pasti akan dikembalikan
jika bapak sudah melunasi angsuran KPR, baik itu program yang reguler
maupun yang bijak. Jika Bank dilikuidasi, maka sertifikat bisa diambil
ke Bank hasil merger atau pun Bank yang mengakuisisi Bank yang Bapak
melakukan KPR.
2. Syarat sertifikat bisa dikembalikan jika bapak
telah melunasi KPR, jika Bapak ada penghasilan bisa dengan melunasi
sebagian atau keseluruhan atau pun dengan menunggu masa angsuran
selesai khusus yang bijak tabungan Bapak diperhitungkan untuk
mengurangi bunga KPR. Jika KPR Bapak sudah benar-benar lunas maka pihak
Bank akan memberikan surat Roya dalam sertifikat Bapak yang isinya
Bapak sudah tidak punya tanggunggan lagi.
3.Bank
Tidak mungkin Bank menjual atau memberikan ke pihak lain karena Bank
pun terikat kerja sama dengan Bapak yang namanya APHT (Akta Pemasangan
Hak Tanggungan. Selama Bapak tidak kesulitan untuk membayar angusuran
maka Bank tidak punya hak untuk menjual sertifikat Bapak. 
Kalau Bapak meninggal dunia:
1.
Dalam biaya KPR terdapat biaya Auransi Jiwa, isinya jika debitur
meninggal dunia maka semua sisa cicilan ditanggung oleh pihak asuransi
100%. Jadi pihak ahli waris tidak dibebani oleh sisa cicilan. Sehingga
Angsuran Bapak otomatis lunas dan sertifikat bisa diberikan.
2.Setelah
Bapak lunas, tabungan bapak yang digunakan untuk mengurangi bunga KPR,
apabila selesai masa angsurannya ya 100% milik bapak dan bisa ditarik
oleh ahli waris karena sudah selesai KPR-nya.

Semoga Jawaban Saya bisa bermanfaat bagi Bapak. Apabila ada
 pertanyaan lebih lanjut, Bapak bisa menghubungi saya dan semoga saya bisa 
membantu.

Kuswati.
0817303774.


=========================

Join Facebook
AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games atau
just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045

=========================

Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang
ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi
tegas.

=========================

Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua

http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com

-------------------------

Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting 
sebelumnya          


              



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to