Maaf Bu, ada beberapa pertanyaan lagi yang ingin saya tanyakan di milis. > 2. Syarat sertifikat bisa dikembalikan jika bapak telah melunasi KPR, jika > Bapak ada penghasilan bisa dengan melunasi sebagian atau keseluruhan atau pun > dengan menunggu masa angsuran selesai khusus yang bijak tabungan Bapak > diperhitungkan untuk mengurangi bunga KPR. Jika KPR Bapak sudah benar-benar > lunas maka pihak Bank akan memberikan surat Roya dalam sertifikat Bapak yang > isinya Bapak sudah tidak punya tanggunggan lagi.
Maaf kalau saya masih awam ttg ini. Apakah bank bertanggung jawab untuk mengembalikan sertifikat saat itu juga kalau mendadak saya melunasi seluruh KPR beserta bunga2-nya pada hari itu juga? Bagaimana nanti perhitungan pembayaran yang harus saya lunasi untuk KPR bijak maupun KPR biasa? > 3. Tidak mungkin Bank menjual atau memberikan ke pihak lain karena Bank pun > terikat kerja sama dengan Bapak yang namanya APHT (Akta Pemasangan Hak > Tanggungan. Selama Bapak tidak kesulitan untuk membayar angusuran maka Bank > tidak punya hak untuk menjual sertifikat Bapak. Apa inti dari ikatan itu? Apakah ikatan ini berlaku pada saat di mana KPR belum jatuh tempo? Saya pernah mendengar cerita dari seorang teman (yang ceritanya entah benar atau tidak) yang sudah melunasi KPR sebelum jatuh tempo tapi sertifikatnya masih belum dikembalikan, harus menunggu sampai pada waktu skenario pelunasan awal. Alasannya karena sertifikat itu disimpan di Bank Indonesia. Saya jadi merasa was-was berurusan dengan pihak bank yang notabene yang lebih tahu aturan main dibandingkan saya. > Kalau Bapak meninggal dunia: > 2.Setelah Bapak lunas, tabungan bapak yang digunakan untuk mengurangi bunga > KPR, apabila selesai masa angsurannya ya 100% milik bapak dan bisa ditarik > oleh ahli waris karena sudah selesai KPR-nya. Saya mau konfirmasi, jadi selama KPR belum lunas, tabungan khusus itu dananya boleh diambil selama peminjam masih hidup, tapi tabungan khusus itu tidak boleh diambil ahli waris kalau peminjam sudah meninggal? Paling tidak sampai KPR itu lunas? > Semoga Jawaban Saya bisa bermanfaat bagi Bapak. Apabila ada pertanyaan lebih > lanjut, Bapak bisa menghubungi saya dan semoga saya bisa membantu. Trims atas penawarannya Bu. Ibu sudah banyak membantu, tapi maaf menganggu sedikit lagi. --- NB: Mohon moderator meloloskan file excel yang berisi perhitungan KPR vs. KPR bijak yang saya kirim ke ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.com .