Mas Jeffrey,
Saya mencoba menjawab. Perubahan angsuran ( PPh Pasal 25) dimungkinkan oleh UU 
PPh, salah satunya diatur dalam di Pasal 25 ayat (6) huruf f yaitu wajib pajak 
mengalami perubahan keadaan usaha ( ini yang menjadi konteks PT. X yg Anda 
contohkan ).

Dirjen Pajak memiliki kewenangan mengatur ini, dan melalui KEP-537/PJ./2000 jo. 
PER-10/PJ/2009 diatur bahwa bagi wajib pajak yang mengalami perubahan keadaan 
usaha:
1. Bulan Januari - Juni 2009 diberi pengurangan maksimal 25% tanpa 
memperhatikan besaran perubahan.
2. Mulai masa Juli 2009 wajib pajak yang dapat membuktikan berdasarkan proyeksi 
PPh yang akan terutang tahun 2009 kurang dari 75% PPh terutang yang menjadi 
dasar penghitungan angsuran ( thn 2008). permohonan harus disampaikan paling 
lambat 30 Juni 2009 dengan melampirkan beberapa syarat wajib, misalnya proyeksi 
laba-rugi dan perhitungan PPh-nya.

Sesuai fakta PT X, saya kira syarat material terpenuhi ( jika bisa dibuktikan 
kurang dari 75%), tetapi syarat formalnya tidak terpenuhi, karena disampaikan 
setelah 30 Juni 2009. Implikasinya PT. X harus mengangsur sesuai kondisi awal, 
yaitu Rp 2 juta. Bagaimana jika hanya membayar Rp 1 juta? terhadap selisih yang 
tidak dibayar ( Rp 1 juta ) akan ditagih dengan STP sesuai Pasal 14 ayat (1) UU 
KUP ditambah sanksi bunga 2%/bulan.

Demikian semoga membantu.
salam,


pras



________________________________
Dari: jeffrey sandra <jeff_an...@yahoo.co.id>
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Minggu, 27 September, 2009 20:43:52
Judul: [Keuangan] PPh 25

  
Met pagi menjelang siang rekans,

Rekans yang mengerti pajak, saya mohon pencerahannya. Tentang PPh 25 Angsuran. 
Masalahnya seperti ini:

Laba Fiskal PT. X pada tahun 20X8 sebesar misalnya 24.000.000 (misalya), maka 
PPh 25'nya kan 2.000.000 per dibayar bulan selama tahun pajak 20X9, kan. Sampai 
sini CMIIW.

Pada sekitar bulan Juli 20X9, PT. X merasa bahwa Angsuran PPh 25 itu terlalu 
besar, itu berdasarkan proyeksi Laba sampai dengan 31 Des 20X9. Akhirnya PT. X 
hanya membayar PPh 25 sebrsar 1.000.000 per bulan, rencananya sampai seterusnya.

Pertanyaan saya, apakah cara demikian diperkenankan? ?? Maksud saya bukankah 
seharusnya PPh 25 dihitung dari Laba Fiskal yang aktual (dalam kasus PT. X, 
Laba tahun 20X8), dan tidak boleh dirubah2, apalagi hanya berdasarkan proyeksi 
sepihak PT. X, semata.

Jika ini adalah pelanggaran, apakah ini termasuk pelanggaran berat???

Mohoooon penjelasannya.

Terima Kasih.

Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke 
Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! 
http://downloads. yahoo.com/ id/internetexplo rer

[Non-text portions of this message have been removed]





      Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari 
Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! 
http://id.messenger.yahoo.com/invite/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke