Mas Indri,
Sedikit koreksi, sekarang Kepala KPP paling lama 15 hari harus sudah memberikan 
keputusan ( vide Pasal 6 ayat 4 PER-10/PJ/2009). Apabila 3 hari setelah jangka 
waktu itu tdk ada keputusan, dianggap dikabulkan.
Hanya saja, kembali ke PER-10/PJ/2009, sekarang ada pembatasan yang berbeda, 
yakni tanggal 30 Juni 2009.
Untuk itu diperlukan strategi lain jika ternyata pembayaran PPh pasal 25 akan 
mengakibatkan SPT Lebih Bayar ( mengandaikan WP tidak mau menghadapi 
pemeriksaan pajak ).

salam,


pras




________________________________
Dari: Indriyanto Widhi Nugroho <widhinugr...@gmail.com>
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Minggu, 27 September, 2009 20:56:37
Judul: Re: [Keuangan] PPh 25

  
Mas Jeffrey,

Untuk PPh pasal 25 tidak bisa serta merta kita ubah sendiri besarnya
angsuran. Kalau memang kita memproyeksikan pajaknya akan lebih bayar, kita
bisa mengajukan permohonan ke KPP terdaftar, dengan dilengkapi proyeksi P&L,
yang biasanya disertai proyeksi penjualan & HPP yang lebih rinci. Dari data
yang ada, KPP akan mempertimbangkan apakah permohonan penurunan angsuran PPh
25 kita akan dikabulkan sebagian atau seluruhnya. Karena bisa jadi dari
angsuran awal 2 juta, kita minta turun jadi 1 juta, yang dikabulkan hanya
turun ke 1,5 juta. Atau bisa jadi juga kita minta angsuran nihil (0 rupiah)
dan dikabulkan juga, jadi rasanya untuk yang ini masih tergantung judgement
dari pihak KPP.

Setelah keputusan itu keluar, baru kita bisa mengangsur sebesar yang
diputuskan KPP. Pihak KPP sendiri punya deadline untuk memutuskan ini, yaitu
apabila dalam 1 bulan sejak kita submit permohonan,tidak ada juga jawaban
dari pihak KPP, maka otomatis permohonan kita secara hukum dianggap
dikabulkan.

regards,

Indriyanto

2009/9/28 jeffrey sandra <jeff_an...@yahoo. co.id>

>
>
> Met pagi menjelang siang rekans,
>
> Rekans yang mengerti pajak, saya mohon pencerahannya. Tentang PPh 25
> Angsuran. Masalahnya seperti ini:
>
> Laba Fiskal PT. X pada tahun 20X8 sebesar misalnya 24.000.000 (misalya),
> maka PPh 25'nya kan 2.000.000 per dibayar bulan selama tahun pajak 20X9,
> kan. Sampai sini CMIIW.
>
> Pada sekitar bulan Juli 20X9, PT. X merasa bahwa Angsuran PPh 25 itu
> terlalu besar, itu berdasarkan proyeksi Laba sampai dengan 31 Des 20X9.
> Akhirnya PT. X hanya membayar PPh 25 sebrsar 1.000.000 per bulan, rencananya
> sampai seterusnya.
>
> Pertanyaan saya, apakah cara demikian diperkenankan? ?? Maksud saya bukankah
> seharusnya PPh 25 dihitung dari Laba Fiskal yang aktual (dalam kasus PT. X,
> Laba tahun 20X8), dan tidak boleh dirubah2, apalagi hanya berdasarkan
> proyeksi sepihak PT. X, semata.
>
> Jika ini adalah pelanggaran, apakah ini termasuk pelanggaran berat???
>
> Mohoooon penjelasannya.
>
> Terima Kasih.
>
> Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke
> Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini!
> http://downloads. yahoo.com/ id/internetexplo rer
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> 
>

[Non-text portions of this message have been removed]





      Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih 
cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. 
Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke