Tullll sekaliiiii, ngga perlu heboh, sebenernya transfer pricing dari dulu
juga sudah bisa dideteksi koq, cuman kan sisa budget harus dihabiskan.

Tidak perlu APA atau apa, tapi bagaimana cara kita nerapin harga wajar atas
transaksi hubungan istimewa aja. Rasio menjadi hal penting dalam penentuan
nilai wajarnya, mungkin nilai pasar dapat dimanfaatkan. Ya selisih
kurang/lebih dalam batas toleransi seharusnya dapat dipertanggungjawabkan.
Hanya saja, hal yang paling disesalkan, apabila petugas melihat adanya
transaksi hubungan istimewa dengan besaran angka tertentu yang menurut kita
wajar, menurut mereka dapat menjadi tidak wajar.

Semoga ngga tambah pusing.

Salam,


Winarto Sugondo

2009/10/3 <a_harisa2...@yahoo.com>

> Sedikit tambahan aja...
> Buat antisipasi transaksi bisa dilakukan APA (advance pricing agreement)
> dgn dirjen pajak..
>
> CMIIW..
>
> Haris
> Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
> Teruuusss...!
>
> -----Original Message-----
> From: "eko purnama" <eck...@yahoo.co.uk>
> Date: Fri, 02 Oct 2009 15:26:15
> To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com>
> Subject: [Keuangan] Re: Praktek Transfer Pricing di Indonesia
>
> Mungkin not that bad mbak dyah, tapi hawa2 hangat dari Dirjen Pajak udah
> mulai terasa. Mungkin temen2 yang kerja dan ngurusin tax di MNC juga udah
> mulai ancang2. Saya sendiri udah mulai liat kanan kiri, tax consultant juga
> udah ngasih preview dikit2. Implementasinya (dalam rangka pengawasan oleh
> tax authority) di Indonesia memang belum cukup kedengeran, tapi akan bener2
> terjadi nggak lama lagi
>
> Terakhir sy ngobrol dgn salah satu sumber DJP, memang mereka lg siap2
> implement tax audit khususnya masalah transfer pricing. Top performers-nya
> lg disekolahin di Aussie dan sebentar lg bakalan balik dengan view yg lebih
> luas ttg transfer picing. Yang jelas, perusahaan yg punya banyak bisnis dan
> MNC mesti lebih well equipped karena counterpartnya akan jauh lebih canggih
> dari sebelumnya. Kalo denger2 gosipnya, MNCs yang bakalan jadi sasaran
> tembak di awal2 test case-nya.
>
> Transfer pricing sendiri bahasa santainya adalah pemberian harga khusus
> atas suatu aset atau produk atau jasa dari anak perusahaan atau cabang atau
> divisi ke divisi lainnya dalam satu organisasi. Agak2 ribet sih kalo nggak
> pake contoh.
>
> Contohnya sederhananya adalah kalo saya punya 2 perusahaan: PT.A (di
> Indonesia) yg produksi kancing dan PT.B (domisili di Vietnam) yg produksi
> kemeja. Saya bisa jual kancing dari PT.A ke perusahaan saya yg lain (PT.B)
> dibawah harga pasar. Dengan jual dibawah harga pasar, sales PT.A akan lebih
> kecil,  net income lebih kecil dan pajak dari PT.A tentu akan lebih kecil,
> dirjen pajak akan dirugikan. Sementara itu, PT.B beli kancing lebih mahal
> dari harga pasar di vietnam. Dengan menjual kemeja pada harga pasar
> sementara beli kancingnya diatas harga pasar, tentunya margin PT.B akan
> lebih kecil. Kalo margin lebih kecil, income kecil, setoran pajak
> penghasilannya  kecil, dirjen pajaknya vietnam juga dirugikan.
>
> Karena itu dirjen pajak nggak seneng sama transfer pricing ini. Mereka
> maunya perusahaan2 nerapin arm's length principle. Jadi seolah-olah
> perusahaan2 itu walaupun masih satu induk, mereka tetep jualan  dan beli
> barang dengan harga pasar atau wajar (alias nggak pake harga sodara atau
> arm's length distance). Nantinya orang2 pajak akan meng-assess kewajaran
> harga tersebut dengan berbagai metode setelah sebelumnya merequest data2,
> keterangan dan dokumentasi ke perusahaan2 tsb.
>
> Salah satu referensi yang OK untuk diexplore misalnya di [
> http://www.oecd.org/department/0,3355,en_2649_33753_1_1_1_1_1,00.html].
> Kemungkinan nanti dirjen pajak akan berkiblat pada model yang dikembangkan
> OECD ini. Kalo peraturan pajak buat pegangan dalam rangka nemuin tax auditor
> bisa dilihat di KEP-01/PJ.7/1993 ttg pedoman pemeriksaan pajak thd WP yang
> punya hubungan istimewa dan Surat edaran dirjen pajak no SE-04/PJ.7/1993
> tentang petunjuk penanganan transfer pricing.
>
> Kira2 segitu dulu mbak dyah, temen2 lain yang lebih ahli mungkin mau
> nambahin or CMIIW.
>
> Regards,
> Eko Purnama
>
>
>
> --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "dyahanggitasari"
> <dyahanggitas...@...> wrote:
> >
> > Dari tadi ada disebut tentang Transfer Pricing di Indonesia dan
> sepertinya I smell bad. Mohon penjelasannya tentang Transfer Pricing dan
> bagaimana implementasinya di Indonesia.
> >
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
> ------------------------------------
>
> =========================
> Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com
> -------------------------
> Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join
> http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
> -------------------------
> Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
> http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
> =========================
> Perhatian :
> - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor
> posting sebelumnya
> - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota
> yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
> - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan
> ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links
>
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke