Bagus banget kang penjelasannya.. Sbenernya ini tdk hanya berkaitan dgn 
penerimaan tp jg berkaitan dgn ekonomi secara mikro n makro..

Lanjutkan kang...
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: "Rachmad M" <rachm...@yahoo.com>
Date: Fri, 02 Oct 2009 23:38:21 
To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com>
Subject: [Keuangan] Re: Praktek Transfer Pricing di Indonesia

Selama suatu negara masih punya mata uang sendiri-sendiri, maka nilai mata uang 
itu menjadi tanggungan bersama seluruh pengguna mata uang tersebut khususnya 
penduduk negeri dimana mata uang tersebut diterbitkan.

Suatu negeri bisa memenuhi kebutuhan rakyatnya akan barang-barang import hanya 
jika ada salah satu penduduk negeri tersebut melakukan eksport sejumlah 
kebutuhan import  (tidak perlu semua).

Karena eksportir tersebut membutuhkan rupiah buat bayar seluruh kebutuhan 
operasionalnya di Indonesia misalkan (bayar karyawan, bayar listrik, bayar 
transport, beli bahan baku etc), maka mata uang asing yang diperoleh ditukarkan 
rupiah pada si penerbit rupiah jadilah ia cadangan devisa.

Kalau eksportirnya saya dan menjual barang ke luar negeri senilai 1 juta US $ 
kena pajak 30 % misalnya maka 300.000 US $ bukan lagi punya saya.

Jika saya eksport ke anak perusahaan saya di Singapore senilai 1 juta US $ tapi 
hanya saya akui kalau itu harganya cuma 500.000 US $, maka pajak saya cuma 
150.000 US $ . Saya re eksport ke nagara tujuan dengan harga 1 Juta US $ dengan 
pajak sangat rendah atau bahkan nol.

Maka negeri ini hanya kebagian 500.000 US $ sementara yang 500.000 US $ lagi 
parkir di Singapore,

Kalau hal itu dianggap tidak bahaya tentu pertanyaanya bagi siapa ? Bagi 
pengusaha jelas gak rugi karena uangnya tetap bahkan beragam mata uang. Bagi 
negara ? Harusnya dapat 1 Juta cuma dapat 500.000. Bagi rakyat yang gak ikutan 
eksport.... ya uangnya nilainya melorot terus....... itulah bahayanya.

Dan ketika kita butuh mata uang asing, bangsa ini pergi ke Singapore cari 
pinjaman dengan bunga yang mana itu sebenarnya milik bangsa ini juga. Atau 
lebih parah lagi uang itu dibelikan alat produksi di Indonesia oleh Singapore 
seperti Telkomsel atau lainnya.... bangsa ini tambah kere :-(


Salam

RM


Dari Singapore s






--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, winarto sugondo 
<sugondo.wina...@...> wrote:
>
> Tullll sekaliiiii, ngga perlu heboh, sebenernya transfer pricing dari dulu
> juga sudah bisa dideteksi koq, cuman kan sisa budget harus dihabiskan.
> 
> Tidak perlu APA atau apa, tapi bagaimana cara kita nerapin harga wajar atas
> transaksi hubungan istimewa aja. Rasio menjadi hal penting dalam penentuan
> nilai wajarnya, mungkin nilai pasar dapat dimanfaatkan. Ya selisih
> kurang/lebih dalam batas toleransi seharusnya dapat dipertanggungjawabkan.
> Hanya saja, hal yang paling disesalkan, apabila petugas melihat adanya
> transaksi hubungan istimewa dengan besaran angka tertentu yang menurut kita
> wajar, menurut mereka dapat menjadi tidak wajar.
> 
> Semoga ngga tambah pusing.
> 
> Salam,
> 
> 
> Winarto Sugondo
> 
> 2009/10/3 <a_harisa2...@...>
> 
> > Sedikit tambahan aja...
> > Buat antisipasi transaksi bisa dilakukan APA (advance pricing agreement)
> > dgn dirjen pajak..
> >
> > CMIIW..
> >
> > Haris
> > Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
> > Teruuusss...!
> >
> > -----Original Message-----
> > From: "eko purnama" <eck...@...>
> > Date: Fri, 02 Oct 2009 15:26:15
> > To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com>
> > Subject: [Keuangan] Re: Praktek Transfer Pricing di Indonesia
> >
> > Mungkin not that bad mbak dyah, tapi hawa2 hangat dari Dirjen Pajak udah
> > mulai terasa. Mungkin temen2 yang kerja dan ngurusin tax di MNC juga udah
> > mulai ancang2. Saya sendiri udah mulai liat kanan kiri, tax consultant juga
> > udah ngasih preview dikit2. Implementasinya (dalam rangka pengawasan oleh
> > tax authority) di Indonesia memang belum cukup kedengeran, tapi akan bener2
> > terjadi nggak lama lagi
> >
> > Terakhir sy ngobrol dgn salah satu sumber DJP, memang mereka lg siap2
> > implement tax audit khususnya masalah transfer pricing. Top performers-nya
> > lg disekolahin di Aussie dan sebentar lg bakalan balik dengan view yg lebih
> > luas ttg transfer picing. Yang jelas, perusahaan yg punya banyak bisnis dan
> > MNC mesti lebih well equipped karena counterpartnya akan jauh lebih canggih
> > dari sebelumnya. Kalo denger2 gosipnya, MNCs yang bakalan jadi sasaran
> > tembak di awal2 test case-nya.
> >
> > Transfer pricing sendiri bahasa santainya adalah pemberian harga khusus
> > atas suatu aset atau produk atau jasa dari anak perusahaan atau cabang atau
> > divisi ke divisi lainnya dalam satu organisasi. Agak2 ribet sih kalo nggak
> > pake contoh.
> >
> > Contohnya sederhananya adalah kalo saya punya 2 perusahaan: PT.A (di
> > Indonesia) yg produksi kancing dan PT.B (domisili di Vietnam) yg produksi
> > kemeja. Saya bisa jual kancing dari PT.A ke perusahaan saya yg lain (PT.B)
> > dibawah harga pasar. Dengan jual dibawah harga pasar, sales PT.A akan lebih
> > kecil,  net income lebih kecil dan pajak dari PT.A tentu akan lebih kecil,
> > dirjen pajak akan dirugikan. Sementara itu, PT.B beli kancing lebih mahal
> > dari harga pasar di vietnam. Dengan menjual kemeja pada harga pasar
> > sementara beli kancingnya diatas harga pasar, tentunya margin PT.B akan
> > lebih kecil. Kalo margin lebih kecil, income kecil, setoran pajak
> > penghasilannya  kecil, dirjen pajaknya vietnam juga dirugikan.
> >
> > Karena itu dirjen pajak nggak seneng sama transfer pricing ini. Mereka
> > maunya perusahaan2 nerapin arm's length principle. Jadi seolah-olah
> > perusahaan2 itu walaupun masih satu induk, mereka tetep jualan  dan beli
> > barang dengan harga pasar atau wajar (alias nggak pake harga sodara atau
> > arm's length distance). Nantinya orang2 pajak akan meng-assess kewajaran
> > harga tersebut dengan berbagai metode setelah sebelumnya merequest data2,
> > keterangan dan dokumentasi ke perusahaan2 tsb.
> >
> > Salah satu referensi yang OK untuk diexplore misalnya di [
> > http://www.oecd.org/department/0,3355,en_2649_33753_1_1_1_1_1,00.html].
> > Kemungkinan nanti dirjen pajak akan berkiblat pada model yang dikembangkan
> > OECD ini. Kalo peraturan pajak buat pegangan dalam rangka nemuin tax auditor
> > bisa dilihat di KEP-01/PJ.7/1993 ttg pedoman pemeriksaan pajak thd WP yang
> > punya hubungan istimewa dan Surat edaran dirjen pajak no SE-04/PJ.7/1993
> > tentang petunjuk penanganan transfer pricing.
> >
> > Kira2 segitu dulu mbak dyah, temen2 lain yang lebih ahli mungkin mau
> > nambahin or CMIIW.
> >
> > Regards,
> > Eko Purnama
> >
> >
> >
> > --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "dyahanggitasari"
> > <dyahanggitasari@> wrote:
> > >
> > > Dari tadi ada disebut tentang Transfer Pricing di Indonesia dan
> > sepertinya I smell bad. Mohon penjelasannya tentang Transfer Pricing dan
> > bagaimana implementasinya di Indonesia.
> > >
> >
> >
> >
> >
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
> >
> >
> > ------------------------------------
> >
> > =========================
> > Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com
> > -------------------------
> > Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join
> > http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
> > -------------------------
> > Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
> > http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
> > =========================
> > Perhatian :
> > - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor
> > posting sebelumnya
> > - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota
> > yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
> > - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan
> > ahlikeuangan-indonesia-ow...@...! Groups Links
> >
> >
> >
> >
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>





[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=========================
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-------------------------
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-------------------------
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=========================
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke