Pendapat saya , mungkin juga salah mgkn ada praktisi hukum yg bisa koreksi , sejauh ini iklan promosi launching dengan istilah " Speed Up to XXX Kbps" apakah menyalahi UU Perlindungan Konsumen? sebab mereka bisa bermain di penggunaan kata " Up To"
--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Dody Dharma Hutabarat <dodyd...@...> wrote: > > Ada satu kisah nyata yang menarik yang mungkin dapat memberikan gambaran > tentang rasa keadilan bagi konsumen. > Sayangnya, kisah ini tidak terjadi di Indonesia. > > Kisah ini tentang tuntutan seorang nenek (konsumen) kepada Kmart, salah satu > jaringan supermarket. > Dan ini terjadi di negara penghasil paham kapitalis: Amerika Serikat. > Siapakah pemenangnya? Sang nenek (konsumen). > > Beritanya dapat di lihat di sini, di sini dan di sini. > > Videonya dapat dilihat di sini. > > Dody > > > > > > ________________________________ > From: dyahanggitasari <dyahanggitas...@...> > To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com > Sent: Friday, October 2, 2009 1:39:15 PM > Subject: Re: [Keuangan] Sunat Kuota Bandwidth Flash, Telkomsel Diancam > Dilaporkan ke Polisi > > Simpel saja. Di dalam ekonomi Pancasila terkandung falsafah Keadilan Sosial > Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Artinya otomatis terdapat rasa keadilan bagi > konsumen. Kalau sampai ada yang mengancam melaporkan polisi kan berarti > konsumennya merasa tidak diperlakukan secara adil. Jadi itulah perlunya > ekonomi Pancasila ditelaah, dikembangkan dan diamalkan dalam sendi sendi > ekonomi bangsa Indonesia. > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] >