Pendapat saya , mungkin juga salah mgkn ada praktisi hukum yg bisa koreksi , 
sejauh ini iklan promosi launching dengan istilah " Speed Up to XXX Kbps" 
apakah menyalahi UU Perlindungan Konsumen? sebab mereka bisa bermain di 
penggunaan kata " Up To"




--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Dody Dharma Hutabarat 
<dodyd...@...> wrote:
>
> Ada satu kisah nyata yang menarik yang mungkin dapat memberikan gambaran 
> tentang rasa keadilan bagi konsumen.
> Sayangnya, kisah ini tidak terjadi di Indonesia.
> 
> Kisah ini tentang tuntutan seorang nenek (konsumen) kepada Kmart, salah satu 
> jaringan supermarket.
> Dan ini terjadi di negara penghasil paham kapitalis: Amerika Serikat.
> Siapakah pemenangnya? Sang nenek (konsumen).
> 
> Beritanya dapat di lihat di sini, di sini dan di sini.
> 
> Videonya dapat dilihat di sini.
> 
> Dody
> 
> 
> 
> 
> 
> ________________________________
> From: dyahanggitasari <dyahanggitas...@...>
> To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
> Sent: Friday, October 2, 2009 1:39:15 PM
> Subject: Re: [Keuangan] Sunat Kuota Bandwidth Flash, Telkomsel Diancam 
> Dilaporkan ke Polisi
> 
> Simpel saja. Di dalam ekonomi Pancasila terkandung falsafah Keadilan Sosial 
> Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Artinya otomatis terdapat rasa keadilan bagi 
> konsumen. Kalau sampai ada yang mengancam melaporkan polisi kan berarti 
> konsumennya merasa tidak diperlakukan secara adil. Jadi itulah perlunya 
> ekonomi Pancasila ditelaah, dikembangkan dan diamalkan dalam sendi sendi 
> ekonomi bangsa Indonesia. 
> 
> 
> 
>       
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke