At 12:58 PM 10/12/2009, you wrote:

>Pada dasarnya rakyat Indonesia memang bukan "homo ekonomikus" 
>melainkan lebih bersifat "homo societas", lebih mementingkan 
>hubungan antar manusia ketimbang kepentingan materi/ekonomi (Jawa: 
>Tuna sathak bathi sanak), contoh : membangun rumah penduduk dengan 
>sistim gotong-royong (sambatan). Akibatnya di dalam sistem ekonomi 
>liberal orang asli Indonesia menjadi termarginalkan tidak ikut dalam 
>gerak operasional mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai 
>sumber kesejahteraan ekonomi sehingga sampai kapanpun rakyat 
>Indonesia tidak akan mengenyam kesejahteraan.


Pendapat ini jelas omong kosong.


Ekonomi liberal sangat bergantung pada keberadaan pasar.
Pasar barang dan jasa.  Pasar tenaga kerja.  Pasar modal.

Dan pasar mustahil berdiri sendiri.
Pasar adalah kegiatan manusia yang paling sosialistis.

Mengapa?  Hanya di pasar lah latar belakang ideologi dan etnis 
menjadi tidak relevan.

Saya tidak akan beli barang dari  orang Batak sekalipun kalau 
ternyata orang Papua (atau Padang, Jawa, Sunda, Ambon, dll) bisa 
jualan barang yang sama dengan harga lebih murah.   Di pasar saya 
tidak memperhatikan apakah yang jualan (atau yang beli) adalah orang 
yang agamanya Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, atau tidak 
beragama sekalipun.

Di pasar, orang dinilai berdasarkan tingkah laku dan janji / komitmen.
Bukan berdasarkan religi, ideologi, etnis, atau apapun.
Dan pasar akan gagal berfungsi sempurna kalau terjadi diskriminasi.

Atas logika tersebut, hanya ekonomi liberal lah yang memungkinkan 
homo societas, mengingat ketergantungannya pada pasar dan pasar yang 
non-diskriminatif.

Ekonomi lainnya, apalagi sejauh masih menyangkut ideologi - hanya 
akan semakin diskriminatif.



>Oleh karena itu sistem ekonomi yang cocok bagi masyarakat Indonesia 
>adalah sistem ekonomi tertutup yang bersifat kekeluargaan atau 
>ekonomi rumah tangga, yaitu bangun koperasi yang menguasai seluruh 
>proses ekonomi dari hulu hingga hilir, dari anggota, oleh anggota 
>dan untuk anggota, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 ayat (1) UUD 
>1945 beserta penjelasannya.
>
>Dengan demikian maka koperasi betul-betul menguasai sumber 
>kesejahteraan/rejeki dari sistem ekonomi itu dan dapat 
>mendistribusikannya secara adil dan merata kepada seluruh anggotanya 
>tanpa kecuali, tetapi sangat dipersyaratkan bahwa sistem 
>pengeloaannya haruslah benar dan tertib tanpa kecurangan.


Bisa anda beri contoh negara yang ekonominya dikuasai oleh 
koperasi?  Pasti mustahil ketemu.
Kenapa?  Karena negara dengan jumlah koperasi terbesar di dunia, 
sudah bangkrut sejak tahun 1991.

Negara itu bernama Uni Soviet.


Kirim email ke