PPN juga ngak bisa diperbandingkan sebab merupakan pajak pertambahan nilai yang 
dibayar oleh konsumen (pemakai/rakyat) yang dipungut oleh perusahaan untuk 
dibayarkan ke kas negara.
 
Demikian juga cukai, sebab cukai adalah  pungutan negara yang dikenakan 
terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu 
yang ditetapkan dalam undang-undang.
 
Artinya Perusahaan Rokok lebih bisa diandalkan dalam menyetor ke kas negara.
 
Mengapa deviden BUMN kecil ? Tanyalah kepada yang mengurusnya.
 
Pendapat saja ya, Jangan dihakimi.
 
Salam damai,
 

--- On Mon, 10/12/09, fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com 
<fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com> wrote:


From: fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com 
<fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com>
Subject: Re: [Keuangan] Re: Menyorot Peran BUMN
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Monday, October 12, 2009, 10:24 PM


Mmhh.. PPN yang dipungut oleh BUMN dihitung gak? Soale gak apple to apple kalo 
bandingin cukai sama dividen.

Yang satu adalah pungutan (oke ditalangin dulu), yang satu lagi adalah 
pembagian keuntungan.

Salam

Ryan

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: devry bonte <devryiskan...@yahoo.com>
Date: Mon, 12 Oct 2009 08:13:28 
To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com>
Subject: Re: [Keuangan] Re: Menyorot Peran BUMN


kalau laba (BUMN) HARUS bayar pajak.
 
Kalau CUKAI, laba atau rugi perusahaannya, tetap harus bayar dulu, baru 
barangnya boleh dijual.
 

--- On Mon, 10/12/09, aulia_rezza <aulia_re...@yahoo.com> wrote:


From: aulia_rezza <aulia_re...@yahoo.com>
Subject: [Keuangan] Re: Menyorot Peran BUMN
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Monday, October 12, 2009, 8:10 PM


  




>Faisal Basri dalam peluncuran bukunya Lanskap Ekonomi Indonesia >menyebutkan 
>bahwa "kontribusi Dividen BUMN Lebih Kecil Dari Cukai 4 >Perusahaan Rokok". 
> 
> Ada yang bisa memberikan pendapat bagaimana seharusnya peran BUMN di negeri 
> ini sehingga kontribusinya makin ditingkatkan? Apakah berarti fungsi 
> sosialnya ditinggalkan?
> 
> 

Pertanyaan terakhir itu yang bikin repot, imho. BUMN, sebagai BADAN USAHA, ya 
harusnya cari untung, segede-gedenya. Urusan sosial kan ada departemen sosial. 

salam,
Alief

















      

[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=========================
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-------------------------
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-------------------------
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=========================
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links






      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke