Bedanya dg PSAK yang lama apa ya dik Ari...atau ada member lain bisa bantu....saya banker sih, tapi bukan urusan akunting.
Oka Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: anton ms wardhana <ari.am...@gmail.com> Date: Wed, 21 Oct 2009 19:04:38 To: ahlikeuangan-indonesia<AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com> Subject: [Keuangan] BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010 artikel asli: http://economy.okezone.com/read/2009/10/21/20/267858/bi-tetap-terapkan-psak-baru-awal-2010 Economy - Fiskal & Moneter BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010Rabu, 21 Oktober 2009 - 15:07 wib *JAKARTA *- Bank Indonesia (BI) tidak akan menunda penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 50 dan 55 (revisi 2006) yang ditargetkan dapat diimplementasikan pada 1 Januari 2010. Meskipun baru 30 persen industri perbankan nasional telah menerapkan aturan tersebut. "Selama dua bulan 10 hari menuju awal 2010, BI telah memberikan surat edaran kepada perbankan nasional untuk menyiapkan PSAK tersebut. Saat ini kami terus menyosialisasikannya baik untuk bank besar maupun bank kecil," ungkap Kabiro Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Narni Purwati dalam Seminar Nasional Tantangan Implementasi PSAK 50 dan 55 (Revisi 2006) di Perbankan Indonesia, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (21/10/2009). PSAK 50 dan 55 (revisi 2006) merupakan laporan keuangan yang mencerminkan standar akuntansi yang diterima dan berlaku untuk umum, di mana mengatur instrumen keuangan dengan standar internasional hasil dari adopsi International Financial Reporting Standar (IFRS). Meski baru akan diberlakukan pada awal tahun depan, BI sebagai regulator pun tidak dapat mengenakan sanksi tegas bagi yang belum menerapkan. Maklum, bank-bank ini tentu akan mengalami transisi dari sistem akuntansi lama menjadi sistem PSAK ini. Narni mengaku sanksi akan dapat diberikan dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yakni dengan memberikan opini yang tidak wajar atau *disclaimer*. "Sementara BI sendiri akan berpegang kepada laporan keuangan dan opini dari akuntan tersebut. Sanksinya pun akan dilakukan bertahap berupa sanksi administrasi, teguran dan pembinaan," katanya. Nantinya, laporan keuangan dan opini akuntan tersebut akan mengacu kepada penilaian pasar atas laporan keuangan yang tidak menerapkan PSAK 50 dan 55. Ke depan, PSAK ini tidak hanya diterapkan pada perbankan saja. Namun akan dilakukan pula bagi BI selaku regulator dan industri di sektor keuangan. Masalahnya banyak hal-hal yang harus disesuaikan oleh BI. Penerapan PSAK ini dirasa penting untuk laporan keuangan berkualitas. Sehingga pemegang keputusan dapat mengambil keputusan secara tepat setelah melihat laporan keuangannya. "Namun PSAK baru ini akan diterapkan penuh mulai 2012. Selama dua tahun ke depan, BI akan mendorong terus hingga perbankan nasional mengimplementasikan penuh," pungkasnya. *(Didik Purwanto/Koran SI/ade)* -- ----- save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ========================= Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com ------------------------- Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 ------------------------- Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com ========================= Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/