Bedanya dg PSAK yang lama apa ya dik Ari...atau ada member lain bisa 
bantu....saya banker sih, tapi bukan urusan akunting.


Oka
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: anton ms wardhana <ari.am...@gmail.com>
Date: Wed, 21 Oct 2009 19:04:38 
To: ahlikeuangan-indonesia<AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com>
Subject: [Keuangan] BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010

artikel asli:
http://economy.okezone.com/read/2009/10/21/20/267858/bi-tetap-terapkan-psak-baru-awal-2010

Economy - Fiskal & Moneter
BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010Rabu, 21 Oktober 2009 - 15:07 wib

*JAKARTA *- Bank Indonesia (BI) tidak akan menunda penerapan Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 50 dan 55 (revisi 2006) yang ditargetkan
dapat diimplementasikan pada 1 Januari 2010. Meskipun baru 30 persen
industri perbankan nasional telah menerapkan aturan tersebut.

"Selama dua bulan 10 hari menuju awal 2010, BI telah memberikan surat edaran
kepada perbankan nasional untuk menyiapkan PSAK tersebut. Saat ini kami
terus menyosialisasikannya baik untuk bank besar maupun bank kecil," ungkap
Kabiro Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Narni Purwati dalam Seminar
Nasional Tantangan Implementasi PSAK 50 dan 55 (Revisi 2006) di Perbankan
Indonesia, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (21/10/2009).

PSAK 50 dan 55 (revisi 2006) merupakan laporan keuangan yang mencerminkan
standar akuntansi yang diterima dan berlaku untuk umum, di mana mengatur
instrumen keuangan dengan standar internasional hasil dari adopsi
International Financial Reporting Standar (IFRS).

Meski baru akan diberlakukan pada awal tahun depan, BI sebagai regulator pun
tidak dapat mengenakan sanksi tegas bagi yang belum menerapkan. Maklum,
bank-bank ini tentu akan mengalami transisi dari sistem akuntansi lama
menjadi sistem PSAK ini.

Narni mengaku sanksi akan dapat diberikan dari Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) yakni dengan memberikan opini yang tidak wajar atau *disclaimer*.

"Sementara BI sendiri akan berpegang kepada laporan keuangan dan opini dari
akuntan tersebut. Sanksinya pun akan dilakukan bertahap berupa sanksi
administrasi, teguran dan pembinaan," katanya.

Nantinya, laporan keuangan dan opini akuntan tersebut akan mengacu kepada
penilaian pasar atas laporan keuangan yang tidak menerapkan PSAK 50 dan 55.

Ke depan, PSAK ini tidak hanya diterapkan pada perbankan saja. Namun akan
dilakukan pula bagi BI selaku regulator dan industri di sektor keuangan.
Masalahnya banyak hal-hal yang harus disesuaikan oleh BI. Penerapan PSAK ini
dirasa penting untuk laporan keuangan berkualitas. Sehingga pemegang
keputusan dapat mengambil keputusan secara tepat setelah melihat laporan
keuangannya.

"Namun PSAK baru ini akan diterapkan penuh mulai 2012. Selama dua tahun ke
depan, BI akan mendorong terus hingga perbankan nasional mengimplementasikan
penuh," pungkasnya. *(Didik Purwanto/Koran SI/ade)*


-- 

-----
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=========================
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-------------------------
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-------------------------
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=========================
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke