Bang Poltak,

Apakah Anda sudah membaca UU itu sampai Pasal 103 dan penjelasannya?
 
Pasal 81 ayat (2) Kekayaan LPS merupakan aset negara yang dipisahkan.
 
Pasal 87
Dewan Komisioner menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang telah 
disetujui, serta
evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
86 ayat (1) dan ayat (2)
kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. 
Pasal 89
(1) LPS wajib menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 
kepada Presiden dan
Dewan Perwakilan Rakyat, paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
Dan masih banyak pasal dan penjelasan lain yg entah eksplisit atau implisit 
memang mengandaikan akuntabilitas publik.
Soalnya bukan percaya atau tidak percaya Bang, secara kelembagaan kita harus 
percaya karena inilah tata hukum kita, meski secara individual dan praktik kita 
meragukan kinerja mereka. Maksud saya, parlemen di sini lebih ke simbolisasi 
ini urusan publik, bukan privat yg kebal hukum.
 
salam



________________________________
Dari: Poltak Hotradero <hotrad...@gmail.com>
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 19:22:46
Judul: Re: Bls: [Keuangan] Dana LPS

  
At 08:25 AM 11/26/2009, you wrote:

Dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang LPS di pasal 2 ayat 3 
disebut bahwa LPS adalah lembaga yang independen, transparan, dan 
akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Sementara di 
ayat 4 disebut bahwa LPS bertanggung jawab kepada presiden.

Jelas di sini bahwa LPS tidak bertanggung jawab kepada parlemen.

Dan pada bagian penjelasan UU LPS disebut ini: Yang dimaksud dengan 
independensi bagi LPS mengandung arti bahwa dalam pelaksanaan tugas 
dan wewenangnya, LPS tidak bisa dicampurtangani oleh pihak manapun 
termasuk oleh pemerintah kecuali atas hal-hal yang dinyatakan secara 
jelas dalam Undang-Undang ini.

Jadi, saudara Prastowo, interpretasi anda tentang dana publik dan 
posisi parlemen sangat jelas BERTENTANGAN dengan Undang-Undang 
tentang LPS, sebagaimana tertulis di atas. Posisi Dana LPS sebagai 
hasil dari pungutan dari tabungan dan deposito (dan bahwa Dana 
tersebut tidak ada dalam Anggaran Negara) juga semakin menegaskan 
bahwa ini Dana LPS bukanlah dana publik.

Ngomong-ngomong, anda sendiri percaya sama anggota parlemen Indonesia?

>Atau kita luruskan saja, itu dana publik, maka perlu 
>pertanggungjawaban publik. Maka parlemen sebagai representasi dari 
>suara publik itu meminta LPS mempertanggungjawab kan penggunaan uang 
>publik. Keputusan LPS, KSSK, dan KK dengan demikian sangat terkait 
>dengan publik, dan proses politik menjadi relevan untuk mengurai 
>pertanggungjawaban kebijakan bailout ini. Yang kita hindari adalah 
>privatisasi kekuasaan dg berlindung di balik cara kerja teknokratis 
>melalui SOP. Ini saya kira jauh di atas seluruh formalitas, di sini 
>nalar publik sedang bergerak menguji praktik kekuasaan.
>
>salam





      __________________________________________________________
Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru. Kini dengan update real-time, 
panggilan video, dan banyak lagi! Kunjungi http://id.messenger.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke