Bang Poltak, Apakah Anda sudah membaca UU itu sampai Pasal 103 dan penjelasannya? Pasal 81 ayat (2) Kekayaan LPS merupakan aset negara yang dipisahkan. Pasal 87 Dewan Komisioner menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang telah disetujui, serta evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dan ayat (2) kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 89 (1) LPS wajib menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. Dan masih banyak pasal dan penjelasan lain yg entah eksplisit atau implisit memang mengandaikan akuntabilitas publik. Soalnya bukan percaya atau tidak percaya Bang, secara kelembagaan kita harus percaya karena inilah tata hukum kita, meski secara individual dan praktik kita meragukan kinerja mereka. Maksud saya, parlemen di sini lebih ke simbolisasi ini urusan publik, bukan privat yg kebal hukum. salam
________________________________ Dari: Poltak Hotradero <hotrad...@gmail.com> Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Rab, 25 November, 2009 19:22:46 Judul: Re: Bls: [Keuangan] Dana LPS At 08:25 AM 11/26/2009, you wrote: Dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang LPS di pasal 2 ayat 3 disebut bahwa LPS adalah lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Sementara di ayat 4 disebut bahwa LPS bertanggung jawab kepada presiden. Jelas di sini bahwa LPS tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Dan pada bagian penjelasan UU LPS disebut ini: Yang dimaksud dengan independensi bagi LPS mengandung arti bahwa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, LPS tidak bisa dicampurtangani oleh pihak manapun termasuk oleh pemerintah kecuali atas hal-hal yang dinyatakan secara jelas dalam Undang-Undang ini. Jadi, saudara Prastowo, interpretasi anda tentang dana publik dan posisi parlemen sangat jelas BERTENTANGAN dengan Undang-Undang tentang LPS, sebagaimana tertulis di atas. Posisi Dana LPS sebagai hasil dari pungutan dari tabungan dan deposito (dan bahwa Dana tersebut tidak ada dalam Anggaran Negara) juga semakin menegaskan bahwa ini Dana LPS bukanlah dana publik. Ngomong-ngomong, anda sendiri percaya sama anggota parlemen Indonesia? >Atau kita luruskan saja, itu dana publik, maka perlu >pertanggungjawaban publik. Maka parlemen sebagai representasi dari >suara publik itu meminta LPS mempertanggungjawab kan penggunaan uang >publik. Keputusan LPS, KSSK, dan KK dengan demikian sangat terkait >dengan publik, dan proses politik menjadi relevan untuk mengurai >pertanggungjawaban kebijakan bailout ini. Yang kita hindari adalah >privatisasi kekuasaan dg berlindung di balik cara kerja teknokratis >melalui SOP. Ini saya kira jauh di atas seluruh formalitas, di sini >nalar publik sedang bergerak menguji praktik kekuasaan. > >salam __________________________________________________________ Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru. Kini dengan update real-time, panggilan video, dan banyak lagi! Kunjungi http://id.messenger.yahoo.com/ [Non-text portions of this message have been removed]