At 11:07 AM 11/26/2009, you wrote:

Yang disebut sebagai aset negara yang dipisahkan 
- adalah terkait dengan pendirian modal pendirian LPS (yang tidak terbagi).

Istilah Kekayaan LPS merupakan aset negara yang 
dipisahkan -- posisinya sama seperti yang terjadi 
di bank BUMN, klaim pemerintah (negara) dalam 
modal - bersifat terpisah dari kekayaan yang 
digunakan untuk kegiatan operasional.   Apakah 
negara boleh mengklaim asset yang ada di dalam 
portofolio sebuah Bank BUMN?  Tentu saja 
tidak.  Itu sebabnya disebut bagian terpisah.

(Akan mengerikan sekali konsekuensinya kalau 
pemerintah/negara bisa seenaknya mengklaim isi 
portofolio kredit suatu Bank BUMN sebagai milik pemerintah....)

Kalau kita perhatikan lebih lanjut - bahwa segala 
dana operasional LPS berasal dari posisi surplus 
LPS (pasal 82-85), jadi bukan dari modal.


Mas Prastowo, kita nggak bisa ngomong "secara 
implisit", karena apa yang tertulis di 
Undang-Undang bersifat eksplisit - bahwa LPS 
bersifat dan beroperasi secara independen.


>
>
>Bang Poltak,
>
>Apakah Anda sudah membaca UU itu sampai Pasal 103 dan penjelasannya?
>Â
>Pasal 81 ayat (2) Kekayaan LPS merupakan aset negara yang dipisahkan.
>Â
>Pasal 87
>Dewan Komisioner menyampaikan Rencana Kerja dan 
>Anggaran Tahunan yang telah disetujui, serta
>evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan 
>sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dan ayat (2)
>kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.Â
>Pasal 89
>(1) LPS wajib menyampaikan laporan tahunan 
>sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 kepada Presiden dan
>Dewan Perwakilan Rakyat, paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
>Dan masih banyak pasal dan penjelasan lain yg 
>entah eksplisit atau implisit memang mengandaikan akuntabilitas publik.
>Soalnya bukan percaya atau tidak percaya Bang, 
>secara kelembagaan kita harus percaya karena 
>inilah tata hukum kita, meski secara individual 
>dan praktik kita meragukan kinerja mereka. 
>Maksud saya, parlemen di sini lebih ke 
>simbolisasi ini urusan publik, bukan privat yg kebal hukum.
>Â
>salam
>
>________________________________
>Dari: Poltak Hotradero <<mailto:hotradero%40gmail.com>hotrad...@gmail.com>
>Kepada: 
><mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com>AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
>Terkirim: Rab, 25 November, 2009 19:22:46
>Judul: Re: Bls: [Keuangan] Dana LPS
>
>Â
>At 08:25 AM 11/26/2009, you wrote:
>
>Dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang LPS di pasal 2 ayat 3
>disebut bahwa LPS adalah lembaga yang independen, transparan, dan
>akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Sementara di
>ayat 4 disebut bahwa LPS bertanggung jawab kepada presiden.
>
>Jelas di sini bahwa LPS tidak bertanggung jawab kepada parlemen.
>
>Dan pada bagian penjelasan UU LPS disebut ini: Yang dimaksud dengan
>independensi bagi LPS mengandung arti bahwa dalam pelaksanaan tugas
>dan wewenangnya, LPS tidak bisa dicampurtangani oleh pihak manapun
>termasuk oleh pemerintah kecuali atas hal-hal yang dinyatakan secara
>jelas dalam Undang-Undang ini.
>
>Jadi, saudara Prastowo, interpretasi anda tentang dana publik dan
>posisi parlemen sangat jelas BERTENTANGAN dengan Undang-Undang
>tentang LPS, sebagaimana tertulis di atas. Posisi Dana LPS sebagai
>hasil dari pungutan dari tabungan dan deposito (dan bahwa Dana
>tersebut tidak ada dalam Anggaran Negara) juga semakin menegaskan
>bahwa ini Dana LPS bukanlah dana publik.
>
>Ngomong-ngomong, anda sendiri percaya sama anggota parlemen Indonesia?

Kirim email ke