Saya mohon bantuan bpk2 dan ibu2 sekalian.. Mau nanya, ada aturan terkait pembayaran deviden oleh perusahaan anak dan perusahaan afiliasi ga ya? Maksud saya, setelah suatu perusahaan mengumumkan adanya pembagian deviden, ada aturan ga yang mewajibkan perusahaan membayar dalam waktu sekian hari setelah pengumuman besaran deviden yang dibagikan tersebut.
Makasih atas bantuannya.