Saya mohon bantuan bpk2 dan ibu2 sekalian..

Mau nanya, ada aturan terkait pembayaran deviden oleh perusahaan anak dan 
perusahaan afiliasi ga ya? Maksud saya, setelah suatu perusahaan mengumumkan 
adanya pembagian deviden, ada aturan ga yang mewajibkan perusahaan membayar 
dalam waktu sekian hari setelah pengumuman besaran deviden yang dibagikan 
tersebut.

Makasih atas bantuannya.

Kirim email ke