Salam, Mohon ijin kepada Moderator. Kawan2 warga milis 'Ahli Keuangan' yang baik. Sebagai sebuah rutinitas, SPT Tahunan 2009 sudah menjelang. Ada beberapa hal baru, sebagian masih lama. Apa yang berubah, bagaimana saya dapat mengisi dengan baik dan benar, agar SPT saya diterima lengkap dan tidak timbul masalah di kemudian hari?
Berikut ini beberapa hal yang perlu kita semua ketahui. Mengingat cukup panjang, akan saya bagi dlm dua bagian (atau lebih). Bagi saya pribadi ini kesempatan berbagi, maka saya sediakan diri jika ada teman2 yg membutuhkan bantuan atau ada kesulitan, silakan hubungi saya via email ke cfts.2...@gmail.com dengan menyebutkan member milis AKI, akan saya jawab sesuai kemampuan saya, dan jika tidak bisa akan saya teruskan ke ahlinya. Termasuk jika Anda sekalian membutuhkan versi excel dari Formulir2 SPT yang dibutuhkan. Terdapat beberapa perubahan mendasar dalam SPT Tahunan 2009 yang perlu diketahui sehingga kita dapat menyampaikan SPT dengan baik dan benar. Berikut ini beberapa informasi mendasar yang perlu diketahui para Wajib Pajak. I. Formulir Pengelompokan SPT untuk PPh Orang Pribadi mengalami perubahan menjadi: No. Formulir Wajib Pajak 1 1770 SS Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,-, dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan lainnya, selain bunga bank dan/atau bunga simpanan koperasi. 2 1770 S Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dalam negeri lainnya, dan penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final. 3 1770 Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan/menghitung dengan norma penghitungan penghasilan neto, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final, dan penghasilan lainnya. Untuk SPT PPh Badan, formulir yang dipakai adalah 1771 dan 1771 (dollar). Perubahan yang mendasar ada pada: - Lampiran 3A,3-A1,3A-2 tentang Pernyataan Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istiwewa - Transkrip Kutipan Elemen-elemen dari Laporan Keuangan sesuai bidang usaha wajib pajak. II. Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh disampaikan paling lambat: - Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 31 Maret 2010; - Untuk SPT Tahunan PPh Badan, paling lambat empat bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 30 April 2010. III. Perpanjangan Penyampaian SPT Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan diberikan paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ( Formulir 1770-Y untuk wajib pajak Orang Pribadi atau 1771-Y untuk wajib pajak badan ). Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dibuat secara tertulis dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, dengan dilampiri: a. Penghitungan sementara pajak terutang dalam satu Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang; b. Laporan keuangan sementara;dan c. Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang. Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak. IV. Hal-hal yang Harus diperhatikan a. Yang diisi terlebih dahulu adalah formulir lampiran, bukan induknya. b. Di setiap lembar jangan lupa mengisi identitas seperti nama, NPWP, dan tahun pajak. c. Jangan lupa membubuhkan tanda tangan, karena jika tidak ditandatangani SPT yang disampaikan dianggap tidak sah. d. Sebelum SPT disampaikan ke kantor pajak, jika menunjukkan kurang bayar kekurangannya harus dibayar paling lambat sebelum SPT disampaikan. Pembayaran dilakukan di bank persepsi atau kantor pos. bersambung ____________________________________________________________________ Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! http://id.yahoo.com/ [Non-text portions of this message have been removed]