V.                   Lampiran – lampiran yang diwajibkan
No. Wajib Pajak Lampiran yang diwajibkan 
1 Badan Ò  Neraca dan Laporan Laba Rugi beserta rekonsiliasi fiskal.
Ò  Daftar penghitungan penyusutan/amortisasi fiskal.
Ò  Penghitungan kompensasi kerugian.
Ò  SSP PPh Pasal 29 dalam hal terdapat kurang bayar. (maka, SSP “Nihil” tidak 
perlu).
Ò  Surat Kuasa Khusus dalam hal SPT ditandatangani oleh BUKAN wajib pajak, atau 
Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang jika yang ttd Ahli Waris.
Ò  Fotokopi 1721-A1 dan/atau 1721-A2 dalam hal WP menerima penghasilan yang 
sudah dipotong pajaknya dari pemberi kerja.
Ò  Penghitungan PPh terutang masing-masing pihak dalam hal WP kawin dengan 
perjanjian pemisahan harta.
Ò  Bukti Setoran Zakat.
Ò  Lampiran lainnya yang dianggap perlu.
  
2 Wajib Pajak Orang Pribadi menyelenggarakan pembukuan Ò  Jumlah peredaran atau 
penerimaan bruto setiap bulan selama setahun.
Ò  SSP PPh Pasal 29 dalam hal terdapat kurang bayar. (maka, SSP “Nihil” tidak 
perlu).
Ò  Surat Kuasa Khusus dalam hal SPT ditandatangani oleh BUKAN wajib pajak, atau 
Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang jika yang ttd Ahli Waris.
Ò  Fotokopi 1721-A1 dan/atau 1721-A2 dalam hal WP menerima penghasilan yang 
sudah dipotong pajaknya dari pemberi kerja.
Ò  Penghitungan PPh terutang masing-masing pihak dalam hal WP kawin dengan 
perjanjian pemisahan harta.
Ò  Bukti Setoran Zakat.
Ò  Lampiran lainnya yang dianggap perlu.
  
3 Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Ò  
Jumlah peredaran atau penerimaan bruto setiap bulan selama setahun.
Ò  SSP PPh Pasal 29 dalam hal terdapat kurang bayar. (maka, SSP “Nihil” tidak 
perlu).
Ò  Surat Kuasa Khusus dalam hal SPT ditandatangani oleh BUKAN wajib pajak, atau 
Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang jika yang ttd Ahli Waris.
Ò  Fotokopi 1721-A1 dan/atau 1721-A2 dalam hal WP menerima penghasilan yang 
sudah dipotong pajaknya dari pemberi kerja.
Ò  Penghitungan PPh terutang masing-masing pihak dalam hal WP kawin dengan 
perjanjian pemisahan harta.
Ò  Bukti Setoran Zakat.
Ò  Lampiran lainnya yang dianggap perlu.
  
4 Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan/Pekerjaan Bebas Ò  Bukti Potong 
1721-A1/A2
Ò  SSP PPh Pasal 29 dalam hal terdapat kurang bayar.
Ò  Bukti Setoran Zakat.
Ò  Lampiran lainnya yang dianggap perlu. 
 
 
 
VI.                Cara Penyampaian SPT
Penyampaian SPT oleh wajib pajak ke KPP atau tempat lain yang ditetapkan oleh 
Direktur Jenderal Pajak, dengan cara:
a.       Secara langsung;
b.      Melalui pos dengan bukti pengiriman surat;
c.       Cara lain, yaitu melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti 
pengiriman surat atau e-Filling.
 
VII.             Langkah Sederhana Sebelum Mengisi SPT
No. Wajib Pajak Langkah-langkah 
1 Wajib Pajak Badan a.       Susun Neraca dan Laporan Keuangan tahun 2009
b.      Lakukan rekonsiliasi fiskal, yaitu menyesuaikan penghasilan dan biaya 
sesuai dengan ketentuan pajak (dapat dibaca di buku ‘Panduan Lengkap Pajak’).
c.       Hitung Penghasilan Kena Pajak.
d.      Hitung PPh terutang, dan perhitungkan kredit pajak.
e.       Tuangkan data yang telah siap ke dalam formulir SPT.
f.       Jika terdapat kekurangan segera disetor ke bank/kantor pos.
g.      Sampaikan ke kantor pelayanan pajak. Sebelumnya pastikan seluruh 
lampiran telah diisi dan ditandatangani yang berhak. 
2 Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan/Pekerjaan Bebas Menyelenggarakan Pembukuan 
a.       Susun Neraca dan Laporan Keuangan tahun 2009
b.      Buat daftar harta sesuai kondisi sebenarnya mengikuti Buku Petunjuk.
c.       Buat daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan untuk dituangkan 
ke SPT.
d.      Kumpulkan seluruh bukti potong yang dapat dikreditkan selama tahun 2009.
e.       Lakukan rekonsiliasi fiskal, yaitu menyesuaikan penghasilan dan biaya 
sesuai dengan ketentuan pajak (dapat dibaca di buku ‘Panduan Lengkap Pajak’).
f.       Hitung Penghasilan Kena Pajak.
g.      Hitung PPh terutang, dan perhitungkan kredit pajak.
h.      Tuangkan data yang telah siap ke dalam formulir SPT.
i.        Jika terdapat kekurangan segera disetor ke bank/kantor pos.
j.        Sampaikan ke kantor pelayanan pajak. Sebelumnya pastikan seluruh 
lampiran telah diisi dan ditandatangani. 
3 Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan/Pekerjaan Bebas Menggunakan Norma 
Penghitungan Penghasilan Neto a.       Buat daftar penghasilan bruto atau omset 
selama tahun 2009 secara bulanan.
b.      Pastikan Klasifikasi Lapangan Usaha kita sesuai dan tentukan Norma 
Penghitungan Penghasilan Neto yang sesuai (dapat dilihat dalam CD di buku 
‘Panduan Lengkap Pajak’).
c.       Buat daftar harta sesuai kondisi sebenarnya mengikuti Buku Petunjuk.
d.      Buat daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan untuk dituangkan 
ke SPT.
e.       Kumpulkan seluruh bukti potong yang dapat dikreditkan selama tahun 
2009.
f.       Hitung Penghasilan Kena Pajak.
g.      Hitung PPh terutang, dan perhitungkan kredit pajak.
h.      Tuangkan data yang telah siap ke dalam formulir SPT.
i.        Jika terdapat kekurangan segera disetor ke bank/kantor pos.
j.        Jangan lupa sampaikan juga Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma tahun 
2010.
k.      Sampaikan ke kantor pelayanan pajak. Sebelumnya pastikan seluruh 
lampiran telah diisi dan ditandatangani. 
4 Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan (karyawan) a.       Pastikan kita 
telah memiliki Bukti Potong 1721-A1/A2.
b.      Buat catatan seluruh penghasilan lain di luar pekerjaan.
c.       Buat daftar harta sesuai kondisi sebenarnya mengikuti Buku Petunjuk.
d.      Buat daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan untuk dituangkan 
ke SPT.
e.       Kumpulkan seluruh bukti potong yang dapat dikreditkan selama tahun 
2009.
f.       Hitung Penghasilan Kena Pajak.
g.      Hitung PPh terutang, dan perhitungkan kredit pajak.
h.      Tuangkan data yang telah siap ke dalam formulir SPT.
i.        Jika terdapat kekurangan segera disetor ke bank/kantor pos.
j.        Jangan lupa sampaikan juga Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma tahun 
2010.
Sampaikan ke kantor pelayanan pajak. Sebelumnya pastikan seluruh lampiran telah 
diisi dan ditandatangani. 
 
 
SPT harus diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani. Sistem 
perpajakan Indonesia menganut asas self-assessment, di mana wajib pajak 
menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak 
terutangnya. Implikasinya adalah kesalahan menjadi tanggung jawab kita sendiri. 
Untuk menghindari kesalahan dan akibat hukum yang timbul, kita harus memahami 
cara pengisian dengan baik.
 
bersambung......


      Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! 
http://id.mail.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke