>oka.wid...@indosat.net.id:
".......... bahwa KEBIJAKAN yang telah diambil oleh Pejabat Negara yang syah 
dan berwenang mestinya tak bisa diganggu gugat. Misalnya, bukan saja kasus 
Century, pak Camat yang memperbaiki jalan rusak, yang kebetulan dekat dengan 
rumah tinggalnya, mestinya ngak boleh dipertanyakan, wong itu 
wewenangnya................"

Tambahan lagi pak Oka: seandainya kebijakan pak Camat bikin jalan itu ternyata 
kemudian hari malah menimbulkan banjir (jadi bisa dianggap salah di masa 
depan), maka tetap saja kebijakan itu tidak bisa digugat, karena itu 
wewenangnya yg dijamin UU.

Yg bisa digugat adalah seperti pak Oka bilang, proses pengambilan keputusannya 
(atau ada yg bilang juga: membuktikan adanya niat "jahat").

Salam
Hardi

drivit av Telkomsel Björnbär®

------------------------------------

=========================
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-------------------------
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-------------------------
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=========================
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
    ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke