bertanggung jawab? MIME-Version: 1.0 Content-Type: text/plain; charset=UTF-8 Content-Transfer-Encoding: 7bit
Saya coba luruskan dulu beberapa kesalahkaprahan masyarakat dalam memahami pemeriksaan keuangan negara. Pertama, sebenarnya, yang namanya audit itu jenisnya banyak. Yaitu : 1. Audit keuangan. Inilah satu-satunya jenis audit yang umumnya dikenali masyarakat awam. Audit ini bertujuan untuk memberikan atestasi apakah laporan keuangan yang disusun oleh manajemen (dalam hal ini pemerintah) telah sesuai dengan standar tertentu. (dalam pemerintah kita, standarnya adalah Standar Akuntansi Pemerintah, tapi saya lupa PP nomor berapa). Audit keuangan ini menjadi domain BPK. 2. Audit operasional. Audit ini bertujuan untuk menilai 3E, efektifitas, efisiensi dan ekonomis pada suatu program atau organisasi. Fungsi ini dijalankan terutama oleh APIP (BPKP, inspektorat) dan BPK. Namun sebenarnya, dari sudut pandang teori, audit operasional lebih tepat dilakukan oleh audit internal (APIP). 3. Audit dengan tujuan tertentu. Audit ini adalah audit yang dilakukan dengan tujuan khusus, misalnya audit investigasi, audit kepatuhan, audit klaim, audit eskalasi harga dan lain-lain. Jadi, sesungguhnya, ada banyak sekali jenis audit. Namun, hanya ada dua yang cukup terkenal, yaitu audit keuangan dan audit investigasi. Itupun, masyarakat awam banyak yang tidak memahami bahwa audit keuangan berbeda dari investigasi, karena masyarakat hanya tahu bahwa audit itu ya audit. Kedua, ada dua jenis auditor. 1. Auditor eksternal. Inilah jenis auditor yang umumnya diketahui masyarakat. Kalau disebut kata auditor, masyarakat selalu mengasosiakan auditor sebagai auditor eksternal. Auditor jenis ini, umumnya hanya melakukan audit keuangan. Mereka bertanggungjawab menyampaikan laporan hasil auditnya ke stakeholder (dalam hal ini DPR dan masyarakat). Dalam pemerintahan, fungsi ini dilaksanakan oleh BPK. 2. Auditor internal. Auditor jenis ini berfungsi untuk membantu manajemen untuk mengoptimalkan kinerjanya. Sehingga, audit yang dilakukan yaitu audit operasional dan audit dengan tujuan tertentu. Di pemerintahan disebut sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang terdiri atas BPKP, inspektorat dan bawasda. Auditor jenis ini bertanggung jawab kepada manajemen (BPKP kepada presiden, inspektorat kepada menteri, bawasda kepada gubernur/bupati), sehingga laporan hasil pemeriksaan hanya diberikan kepada manajemen. Auditor intenal dilarang menyampaikan laporannya ke publik, karena hal itu melanggar kode etik profesi. Salam Habibie Nugroho Wicaksono ----------------------------------------------------------------------------