bertanggung jawab?
MIME-Version: 1.0
Content-Type: text/plain; charset=UTF-8
Content-Transfer-Encoding: 7bit

Saya coba luruskan dulu beberapa kesalahkaprahan masyarakat dalam memahami 
pemeriksaan keuangan negara.
Pertama, sebenarnya, yang namanya audit itu jenisnya banyak. Yaitu :
1. Audit keuangan. Inilah satu-satunya jenis audit yang umumnya dikenali 
masyarakat awam. Audit ini bertujuan untuk memberikan atestasi apakah laporan 
keuangan yang disusun oleh manajemen (dalam hal ini pemerintah) telah sesuai 
dengan standar tertentu. (dalam pemerintah kita, standarnya adalah Standar 
Akuntansi Pemerintah, tapi saya lupa PP nomor berapa). Audit keuangan ini 
menjadi domain BPK.
2. Audit operasional. Audit ini bertujuan untuk menilai 3E, efektifitas, 
efisiensi dan ekonomis pada suatu program atau organisasi. Fungsi ini 
dijalankan terutama oleh APIP (BPKP, inspektorat) dan BPK. Namun sebenarnya, 
dari sudut pandang teori, audit operasional lebih tepat dilakukan oleh audit 
internal (APIP).
3. Audit dengan tujuan tertentu. Audit ini adalah audit yang dilakukan dengan 
tujuan khusus, misalnya audit investigasi, audit kepatuhan, audit klaim, audit 
eskalasi harga dan lain-lain.

Jadi, sesungguhnya, ada banyak sekali jenis audit. Namun, hanya ada dua yang 
cukup terkenal, yaitu audit keuangan dan audit investigasi. Itupun, masyarakat 
awam banyak yang tidak memahami bahwa audit keuangan berbeda dari investigasi, 
karena masyarakat hanya tahu bahwa audit itu ya audit.

Kedua, ada dua jenis auditor.
1. Auditor eksternal. Inilah jenis auditor yang umumnya diketahui masyarakat. 
Kalau disebut kata auditor, masyarakat selalu mengasosiakan auditor sebagai  
auditor eksternal. Auditor jenis ini, umumnya hanya melakukan audit keuangan. 
Mereka bertanggungjawab menyampaikan laporan hasil auditnya ke stakeholder 
(dalam hal ini DPR dan masyarakat). Dalam pemerintahan, fungsi ini dilaksanakan 
oleh BPK.
2. Auditor internal. Auditor jenis ini berfungsi untuk membantu manajemen untuk 
mengoptimalkan kinerjanya. Sehingga, audit yang dilakukan yaitu audit 
operasional dan audit dengan tujuan tertentu. Di pemerintahan disebut sebagai 
APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang terdiri atas BPKP, inspektorat 
dan bawasda. Auditor jenis ini bertanggung jawab kepada manajemen (BPKP kepada 
presiden, inspektorat kepada menteri, bawasda kepada gubernur/bupati), sehingga 
laporan hasil pemeriksaan hanya diberikan kepada manajemen. Auditor intenal 
dilarang menyampaikan laporannya ke publik, karena hal itu melanggar kode etik 
profesi.

Salam

Habibie Nugroho Wicaksono
----------------------------------------------------------------------------

Kirim email ke