Bang Poltak, Ada beberapa kemungkinan untuk jawaban no. 4: 1. Ada di no. 1 tulisan abang. 2. Kepentingan politik bisnis. 3. Belum tau betapa besar nilai ekonomi dari berhenti merokok.
Padahal perokok miskin akan mewariskan kemiskinannya sampai tujuh turunan. Dody ________________________________ From: Poltak Hotradero <hotrad...@gmail.com> To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Tue, March 9, 2010 2:53:42 PM Subject: Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah. At 12:47 PM 3/9/2010, you wrote: >Secara praktis, jika ditinjau secara logika, dengan keluarnya fatwa >tersebut akan mengurangi jumlah perokok di Indonesia, yang akan >mengurangi pendapatan produksi perusahaan rokok sehingga dapat pula >mengakibatkan perusahaan rokok untuk mengurangi pekerja mereka >(multiplier effect). 1. Fatwa bisa mengurangi jumlah perokok? Belum tentu. Perokok itu mahluk paling ndableg di seluruh jagat. Udah tahu bakal penyakitan dan bisa terancam mati, impoten atau keguguran -- tapi tetap saja meneruskan merokok. Apalah artinya kata-kata.... 2. Namun begitu, KALAUPUN jumlah perokok berkurang dan jumlah rokok yang terjual berkurang -- belum tentu efeknya negatif terhadap ekonomi. Mengapa? Karena dengan berkurangnya kegiatan merokok - maka terdapat penurunan tajam terhadap biaya kesehatan. Dari kalkulasi sederhana, di mana seseorang berhenti merokok sebungkus sehari (Rp. 15 ribu) -- maka dalam satu tahun bisa dikumpulkan sekitar Rp. 5,5 Juta. Bila ini dilakukan 10 Juta orang saja -- berarti dalam setahun sudah terkumpul daya beli sebesar Rp. 55 Trilyun, yang bila diinjeksikan dalam sistem keuangan (lewat jalan menabung) -- akan menghasilkan daya bangun setidaknya 7-10x lipat angka itu (sesuai dengan leverage sistem perbankan). Itu kalau masuk ke sistem perbankan. Kalaupun tidak, maka duit Rp. 55 Trilyun itu akan cukup buat bikin jalan tol ratusan kilometer. Kalau buat bikin pembangkit listrik -- yang kelas PLTN pun sanggup kita bikin. Kalaupun mau buat pertahanan (supaya Indonesia nggak kecolongan ikan melulu) cukup untuk membeli 57 kapal perang kelas paling top yaitu Aegis (dengan harga masing-masing 100 Juta Dollar - berikut maintenance) Kalau buat disalurkan sebagai beasiswa -- cukup untuk mencetak 40 RIBU PhD (ex Inggris sebagai standar biaya)... (ini berarti lebih banyak daripada total jumlah PhD yang sekarang dimiliki Indonesia). Dan bila dilakukan secara konsisten dalam 3-4 tahun -- kita akan dapat memilki PhD lebih banyak daripada seluruh sisa ASEAN dijadikan satu. 3. Kalau ikut menghitung biaya kesehatan yang dihemat ditambah dengan usia yang lebih panjang (dan berarti kegiatan produktif yang lebih besar lagi) -- maka keuntungan yang bisa diperoleh akan mencapai ukuran Ratusan Trilyun per tahun. Dan ini berarti terdapat sumber modal yang memungkinkan ekonomi Indonesia bertumbuh lebih cepat 2-3% daripada keadaan sekarang. Itu cuma karena 10 Juta orang berhenti merokok dan uang yang dihemat dimanfaatkan untuk hal lain... Coba kalau 20 Juta orang? 30 Juta orang? Soal pengangguran karena pabrik rokok atau kebun tembakau bangkrut -- rasanya masih jauh lebih ringan dan murah daripada potensi yang bisa dicapai -- karena toh hanya dengan 10 Juta yang berhenti merokok 1 bungkus sehari -- sudah tercipta daya bangun yang luar biasa seperti saya sebut di atas... 4. Pertanyaannya: kalau tahu potensi ekonominya sedemikian besar - lantas kenapa cuman fatwa Muhammadyah saja???? Kenapa nggak sekalian dimasukin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ataupun sekalian di Undang-Undang Dasar....? :) [Non-text portions of this message have been removed]