Saya tidak memandang pak Heri orang Muhammadiyah atau tidak perokok, karena saya hanya menilai dr sudut pandang lain yg kita sama2 independen, tdk memandang anggota muhammadiyah atau Jamaah islamiyah atau lainn pak oka,tq Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message----- From: "oka" <oka.wid...@indosat.net.id> Date: Tue, 09 Mar 2010 14:44:55 To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com> Subject: [Millis AKI- stop smoking] Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah. Seperti sdr Palamu salah mengartikan postingan rekan Heri. Sepanjang pengetahuan saya, rekan Heri ini malah anggota Muhhamadyah dan tentu bukan perokok ::) Terlepas dari analisis rekan Poltak, yang seperti biasa sangat brilyan (saya senang dengan perbandingan penghematan stop merokok terhadap harga kapal perang), saya optimis dengan fatwa Muhammadyah ini. Saya tidak bermaksud mengecilkan pengaruh organisasi yang cukup tua ini, tapi bagi saya paling tidak fatwa Muhammadyah, akan mendorong organisasi lain (bahkan dari kalangan Iman lain) untuk sama2 membuat pernyataan serupa. Pengaruhnya mungkin tidak serta merta. Tapi ini adalah milestone...dan terus akan berproses. Dengan Fatwa Muhammadyah, brangkali cuma 500 rb orang akan berhenti merokok, ditambah nanti fatwa dari KWI, dari DGI, Parisadha Hindu dan Walubi, jika masing2 dapat mendorong 500 rb ummat yang taat berhenti merokok, tentu menjadi significant perubahan yang dapat dibentuk. Oka Widana --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, palam...@... wrote: > > Jika anda memandang dari sudut bisnis, sekalian saja disahkan bisnis JUDI, > karena pemasukan pajak dari judi bisa sampai 50%(australia),bisnis protitusi > (48%) harus setor ke negara tanpa memandang mudharatnya,dan berapa banyak > lahan pekerjaan bagi wanita (prostitusi) yg merupakan pemasukan bagi negara > tanpa memandang efek negatifnya ke depan, > Warm regrds > Abren > Powered by Telkomsel BlackBerry® > > -----Original Message----- > From: "herisetiono004" <herisetiono...@...> > Date: Tue, 09 Mar 2010 05:28:21 > To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com> > Subject: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP > Muhammadiyah. > > Maaf, postingan ini tidak membahas fatwa dari segi agama tetapi dari dampak > ekonomi dari fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah. Fatwa > ini tergolong sangat berani dan boleh dibilang pertama kali dikeluarkan oleh > organisasi besar. Keputusan fatwa ini mengikat bagi seluruh anggota > Muhammadiyah. Sebagai organisasi massa raksasa dengan jumlah anggota resmi > maupun tidak resmi yang berjumlah puluhan juta, bergerak pada berbagai > fasilitas umum di pendidikan/kesehatan dan tersebar di seluruh Indonesia, > jelas keputusan ini akan memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap > industri rokok di tanah air seperti bola salju yang menggelinding. Hanya saja > kali ini bola saljunya sudah berbentuk bongkahan raksasa. > > Barangkali rekan rekan bisa share akan nasib industri rokok di Indonesia yang > selama ini diklaim sebagai pembayar pajak yang sangat besar dan mampu > menyerap tenaga kerja hingga puluhan juta orang. Begitu juga pada > perekonomian di Indonesia. > > > Informasi selengkapnya berita di atas adalah sebagai berikut: > JAKARTA, KOMPAS.com Pimpinan Pusat Muhammadiyah, melalui Majlis Tarjih dan > Tajdid, mengeluarkan fatwa baru terhadap hukum merokok. Setelah menelaah > manfaat dan mudarat rokok, Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah > berkesimpulan bahwa merokok secara syariah Islam masuk dalam kategori haram. > Keputusan ini diambil dalam halaqoh tentang Pengendalian Dampak Tembakau yang > diselenggarakan Majlis Tarjih dan Tajdid pada 7 Maret lalu di Yogyakarta. > > > Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa tahun 2005 yang menyatakan > merokok mubah dinyatakan tidak berlaku lagi. > > "Fatwa ini diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak tentang > bahaya rokok bagi kesehatan dan ekonomi. Di samping itu, kami juga melakukan > tinjauan hukum merokok. Berdasarkan masukan dari halaqoh itu, kemudian > dirapatkan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid dan mengeluarkan amar keputusan > bahwa merokok adalah haram hukumnya," kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang > Tarjih Dr Yunahar Ilyas dalam jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta > Pusat, Selasa (9/3/2010). > > Fatwa baru ini sekaligus merevisi fatwa sebelumnya yang menyatakan bahwa > hukum rokok mubah. "Fatwa bahwa merokok mubah selama ini terjadi karena > berbagai dampak negatif merokok bagi kesehatan, sosial, dan ekonomi, semakin > dirasakan oleh masyarakat," ungkap Yunahar. > > Fatwa bahwa merokok mubah masih dipertahankan oleh PP Muhammadiyah hingga > 2007. Artinya, boleh dikerjakan, tetapi lebih baik jika ditinggalkan. > Perubahan fatwa menjadi haram dinilai sebagai keputusan yang akan membawa > manfaat. Mengingat, banyaknya efek negatif akibat terpapar asap rokok. > > Melalui fatwa ini, Yunahar mengatakan, PP Muhammadiyah ingin mengingatkan > seluruh lapisan masyarakat akan bahaya mengisap lintingan tembakau ini. > "Karena dampak negatifnya, maka pembelanjaan uang untuk merokok adalah > perbuatan mubazir," ujarnya. > > Dalam salah satu amar keputusannya, diimbau kepada yang belum merokok, wajib > menghindarkan diri dari merokok. Bagi yang sudah merokok, wajib berupaya > untuk menghentikan dari kebiasaan merokok. "Dengan dikeluarkannya fatwa ini, > maka fatwa tahun 2005 yang menyatakan merokok mubah dinyatakan tidak berlaku > lagi," kata Yunahar lagi. > > Pelaksanaan Fatwa Haram Merokok yang dikeluarkan Majlis Tarjih dan Tajdid PP > Muhammadiyah ini akan dibawa dan dikukuhkan dalam Rapat Pleno PP Muhammadiyah > dan ditindaklanjuti dengan surat keputusan resmi. Dijelaskan Yunahar, surat > keputusan tersebut berisi instruksi mengikat kepada seluruh jajaran > organisasi, lembaga-lembaga amal usaha, seperti sekolah, universitas, rumah > sakit, masjid, dan berbagai fasilitas Muhammadiyah di seluruh Indonesia > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ========================= Millis AKI mendukung kampanye "Stop Smoking" ========================= Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com ------------------------- Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 ------------------------- Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com ========================= Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/