Rangkaian Acara “Indonesia Menyongsong 2011 : Tantangan dan Peluang” Menapaki akhir tahun 2010 ini, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya memiliki tiga rangkaian acara dengan tema besar “Indonesia Menyongsong 2011 : Tantangan dan Peluang”. Acara meliputi diskusi aktual dengan tajuk “Arsitektur Finansial Indonesia Menyongsong Perekonomian 2011”, pada bulan September. Diikuti dengan launching buku pada bulan Oktober dan diakhiri dengan seminar besar “Indonesia Outlook 2011”, dengan fokus “Social Investment and Competitiveness: Indonesia 2011”.
Kegiatan I : Diskusi Aktual Krisis finansial yang mendera perekonomian Amerika Serikat (AS) dan negara-negara maju lainnya pada 2007/2008 lalu menjadi momentum penting bagi reformasi sistem finansial secara global. Di AS, Presiden Barrack Obama berhasil mengesahkan UU Reformasi Keuangan (Financial Reform Bill). Di dalam negeri, kita juga sedang menghadapi persoalan reformasi kelembagaan sistem keuangan, khususnya terkait dengan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebenarnya, gagasan pembentukan otoritas ini memiliki konteks yang lebih panjang, terkait dengan krisis 1997/1998 lalu. Pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan merupakan amanat UU 3/2004 Bank Indonesia (BI), khususnya pasal 34 ayat (1), yang mengatakan bahwa selambat-lambatnya 31 Desember 2010, “tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang”. Tentu saja, amanat UU tersebut memiliki konteks sejarah, yaitu krisis 1997/1998 di mana dunia perbankan mengalami persoalan sangat serius. Pada waktu itu, ketika UUNo. 23 Tahun1999 yang mengatur independensi Bank Indonesia (BI) disusun, terdapat klausul mengenai pembentukan otoritas jasa keuangan di luar BI. Setelah lebih dari 10 tahun krisis, hingga kini lembaga itu belum juga terbentuk. Diskusi akan fokus pada beberapa pertanyaan berikut ini: 1. Mendesakkah pembentukan OJK setelah lebih dari 10 tahun mengalami krisis? Apakah konteksnya masih sama atau sebenarnya sudah berubah, sehingga justru kurang relevan? Dan apakah ada UU lain yang sebenarnya lebih mendesak, seperti RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK)? 2. Jika memang kita sepakat untuk memenuhi amanat UU tersebut, bagaimanakah format yang ideal? Benarkah struktur kelembagaan yang diusulkan pemerintah sudah relevan, atau ada alternatif lain yang perlu digali? 3. Bagaimana tanggapan dunia perbankan sendiri, sebagai pihak yang akan menanggung “biaya” finansial dan non-finansial (koordinasi) dari penerapan OJK? Pembicara 1. Dr. Rofikoh Rokhim, Pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE-UI) dan Ekonom Harian Bisnis Indonesia. 2. Ryan Kiryanto, Ekonom Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk 3. Yanuar Rizky, Pengamat Pasar Modal 4. Dr. Ir. Arief Budimanta, MSc.,anggota DPR Fraksi PDIP Host: Dr. A. Prasetyantoko, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Unika Atma Jaya Diselenggarakan oleh LPPM bekerja sama dengan Banking and Finance Working Group – Fakultas Ekonomi Unika Atma Jaya Waktu : Rabu, 01 September 2010, Pukul 15.30 – 18.00 (Ditutup dengan Buka Puasa Bersama) Tempat : Gedung Yustinus Lantai 14, Unika Atma Jaya, Jakarta (Bagi yang menggunakan kendaraan pribadi disarankan untuk parkir di parkir Gedung Yustinus, masuk lewat pintu belakang, Jl.Garnisun). Pendaftaran: menghubungi Yunti/Siwi/Tarno di Telp/Fax 021 – 5727461, Telp.021-5703306, 5727615 psw 427/139 (Segera mendaftar, tempat Terbatas!!!) [Non-text portions of this message have been removed]