Mohon maaf,, saya anggota pasif di milis ini dan cuma mengamati dan mengambil banyak informasi dari milis ini.
Mengenai OJK, nampaknya telah terjadi perang syaraf antara para penguasa yaitu BI dan Depkeu dan sepertinya sang penengahnya nanti adalah DPR. Sekilas saya baca kajian bapak, ada beberapa pertanyaan dan pendapat pribadi : 1. Dalam kajian tersebut, kegagalan FSA sepertinya akibat kurangnya koordinasi antara Bank Sentral dan FSA serta adanya egoisentric dimana tiap lembaga fokus pada kerjaannya. Sedangkan informasi yang saya baca di internet sepertinya dalam FSA tedapat kepentingan politik antara partai berkuasa dengan oposisi, karena ketika partai oposisi berkuasa, FSA bentukan partai sebelumnya langsung dibubarkan. Betul tidak ?? Berarti masalah di FSA adalah kepentingan politik dan koordinasi ?? dan apakah di FSA diatur mengenai koordinasi antara FSA dan Bank Sentral ? Mohon informasinyaa,,,,,,, 2. Terkait dengan macroprudential dan microprudential dalam kajian bapak,, mohon dijelaskan apakah ini dalam secara luas atau hanya untuk perbankan saja ?? apakah dalam lembaga keuangan non bank ada macroprudential dan microprudential. andaikata ada, apakah perlakuannya harus sama dengan perlakuan di perbankan ?? andaikata dibedakan, kira2 sebabnya apa yah ?? Mohon informasinya,,,,, 2. Berdasarkan informasi di Internet, struktur OJK yang di DPR sudah di modifikasi dengan karakteristik di Indonesia dan tidak mengikuti FSA secara murni. apakah itu benar ?? mohon dijelaskan struktur OJK dalam RUU OJK dan FSA ?? 3. Kalau saya baca mengenai komentar depkeu dan dpr di internet, tampaknya OJK nantinya hanya perpindahan bagian pengawasan di BI dan Bapepam menjadi OJK, nantinya BI hanya menangani moneter dan bapepam pun akan hilang dari depkeu. Benar ga yah ?? Mohon informasinya,,,, 4. Terkait dengan point 3, logika saya terkait biaya tampaknya biaya pengawasan di BI akan hilang dan biaya operasional di bapepam pun menjadi tidak ada. Biaya tersebut akan beralih ke OJK, intinya cuma perpindahan biaya saja, contohnya dalam kajian bapak mengenai biaya pengawasan BPR yang banyak itu kalau logika saya nanti biaya dari BI untuk pengawasan BPR pindah ke OJK, BI nantinya tidak punya biaya untuk pengawasan. Betul tidak logika saya ?? Mohon informasinya,,,, 5. Informasi di internet, biaya OJK akan ditanggung oleh industri, berarti ini bukannya lebih menguntungkan rakyat dimana biaya pengawasan BI dan Bapepam yang notebene yang berasal dari APBN dapat dialokasikan ke sektor lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat ?? Jadi menurut saya OJK itu nantinya dapat menguntungkan rakyat terkait peralihan kegunaan dana APBN. Mohon informasinya,,,, 6. Terkait biaya pula tampaknya perhitungan bapak belum ke arah konservatif (maaf cuma pendapat), beberapa hal antara lain : a. mengenai pendirian gedung, bukannya ada mekanisme sewa yang jauh lebih murah dibandingkan gedung ?? atau untuk sementara pinjam ruangan di gedung BI di daerah. b. lembaga keuangan mikro, dari data bapak dari bank sebesar 14.330 dan pegadaian 3.100, kalau ga salah itu menjadi salah satu pengawasan BI dan Bapepam saat ini sehingga terjadi double counting terhadap biaya. 7. Lembaga keuangan mikro lainnya, mohon informasinya apakah dalam lembaga ini merupakan salah satu pengawasan dari OJK, menurut logika saya OJK itu adalah gabungan bapepam dan BI dan tampaknya lembaga keuangan mikro lainnya belum diatur pengawasannya oleh salah satu institusi tersebut. Andaikata diatur, berarti DPR atau pemerintah harus buat Peraturan mengenai pengawasan lembaga keuangan mikro, karena saat ini setahu saya bahwa tiap sektor lembaga keuangan dibuat suatu aturan tersendiri seperti UU Perbankan, UU Dana Pensiun, UU Asuransi, UU pergadaian, UU Pembiayaan dll Mohon maaf kalau ada pendapat atau pertanyaan saya diatas yang tidak berkenan,, saya cukup mengamati karena rencananya mau saya jadikan bahan tesis saya di Universitas Pancasila. Mohon bantuaannya,,,,, Terima Kasih --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Rofikoh ROKHIM <rofikohrok...@...> wrote: > > Kepada Yth Ibu/Bapak: > > Berikut saya kirimkan hasil kajian akademik tentang Otoritas Jasa Keuangan > (OJK) > yang saat ini sedang dalam pembahasan antara pemerintah, DPR dan pemangku > kepentingan. > Kajian ini adalah draft 3 versi 23 Agustus 2010 sebanyak 202 dan masih akan > mengalami perbaikan. > > Kami berharap akan mendapatkan kritik, saran dan masukannya dari ibu/bapak > baik > praktisi dalam bidang keuangan (bank, pasar modal, pembiayaan, ventura, > asuransi, dll), peneliti, media dan lsm sehingga kajian ini menjadi lebih > komplit dalam berbagai segi dan sudut pandang setelah pengurangan atau > penambahan dari ide dan saran ibu/bapak sekalian. > > Selanjutnya versi draft 4 akan kami kirimkan lagi kepada bapak ibu. > > Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. > > > Rofikoh Rokhim (Opiek) > Faculty Member, FEUI > Head of Bisnis Indonesia Intelligence Unit > Mobile: 0811141155 > Email: rofikohrok...@... > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] >