Gur2,
My comment below:
GG:
Sebuah harian nasional menulis "merebut air, merampas hidup". Dalam berita itu, 
dijelaskan bahwa warga Cicurug dan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, 
diberkahi kelimpahan air, tetapi kini rakyat kesulitan air untuk konsumsi dan 
irigasi. Penduduk setempat mengatakan bahwa sawah mereka 10 tahun terakhir 
kekeringan. Mereka terganggu menanam padi dan beternak ikan, bahkan untuk 
kebutuhan konsumsi, mereka membeli air. Hal ini ditengarai akibat kehadiran 17 
perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK). Dan, jalan raya rusak parah akibat 
truk yang membawa AMDK, tanpa jelas siapa yang bertanggung jawab.
IMT:
Untuk mengaturnya, Para truk AMDK perlu dikenakan retribusi yang lumayan oke 
nilainya i.e. sekali lewat Rp 250,000/per truk, sebagai biaya (i) perbaikan 
jalan, (ii) PAD untuk kompensasi bagi rakyat setempat, yang kekurangan air.

GG:
Ketika fakta di Cicurug, Cidahu, dan di berbagai daerah menunjukkan bahwa air 
dalam kemasan langka dan kalaupun ditemukan di pasar eceran harganya meroket, 
seperti, di Jakarta, Kota Tangerang, dan Bekasi, di mana peran pemerintah?. 
Instrumen hukum apa yang digunakan pemerintah ketika harga air mineral per 
galon Rp.17.000? 
IMT:
You are right GG, pemerintah bukannya tidak punya peran menurut UU, tapi 
pemerintah bingung tatkala mau berperan, karena gak ada duit. sehingga, 
pemerintah terlihat diam saja. kesimpulan sementara: UjungUjungnya Duit. Gak 
ada duit pemerintah gak bisa/mampu/mau jalan, walaupun punya otoritas BESAR 
menurut UU.

GG:
UU Nomor 7 Tahun 2004 yang mengizinkan privatisasi air yang ditengarai digagas 
oleh kaum neoliberal yang kini terbukti mengguncang perekonomian dunia 
sejatinya harus ditinjau kembali. Sebab, telah terbukti setelah 4 tahun UU SDA 
menunjukkan bahwa rakyat semakin kesulitan air. 
IMT:
Pembuktian 4 tahun UU SDA berlaku dan rakyat semakin sulit dapet air, MEMILIKI 
ANALOGI : 1o tahun kita reformasi demokrasi hidup semakin susah, marilah kita 
semua kembali ke jaman orde baru dimana Pak Harto bisa hantem kiri kanan dan 
sumber daya alam dikelola oleh keluarganya dan konconya, tapi YANG PENTING 
perut kita kenyang dan gak apa-apa otak kosong.

ISTILAH NEO LIBERAL adalah istilah yang perseptif, dapat membingungkan 
mengacaukan masyarakat sederhana. ISTILAH NEO LIBERAL mirip dengan keadaan 
tahun 1965 - 1995 dimana masyarakat diindoktrinasi dengan istilah bahaya laten 
KOMUNISME. Istilah perseptif politis seperti itu dijadikan sebagai landasan 
untuk mencari musuh bersama, tapi nyata-nyata melecehkan kualitas intelektual 
kita.

GG:
Argumentasi bahwa UU SDA bertujuan untuk menghadapi ketidakseimbangan antara 
ketersediaan air menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat tidak 
terbukti. Sebaliknya, UU SDA menjadikan rakyat tidak mampu menjangkau harga air 
yang acap kali mencekik leher. 
IMT:
Demikian pula, demokrasi yang kita alami ini, demokrasi TERLIHAT tidak terbukti 
menjadikan rakyat mampu berpikir cerdas dan kenyang. kesimpulan sementara: (a) 
kita kebanyakan mau melihat hasil akhir dengan cepat dan lupa dengan proses 
yang melelahkan dan mencerdaskan kita bersama, (b) kita semua seperti anak 
kecil, yang tidak mau berpikir tentang investasi jangka panjang, tapi harus 
mendapat permen yang dimauinya segera.

GG:
Ketika privatisasi air terbukti hanya mengeruk keuntungan dan merusak ekologi, 
yang akibatnya merugikan rakyat dan bumi, di manakah peran negara? Bukankah 
negara menjamin kebutuhan air bagi setiap warga negara? UUD 1945 Pasal 33 
secara jelas mengatakan bahwa bumi dan air dan yang terkandung di dalamnya 
dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
IMT:
Bagaimana konsepsi privatisasi bisa dibuktikan merugikan kita ? Bagaimana cara 
negara menjalankan fungsi jaminan air bagi setiap warga ? Bukankah negara hanya 
bangunan hukum, dimana di dalamnya ada pengurus negara yang menurut UU berperan 
menjalankan fungsi kepengurusan, tapi karena (i) kurang visi, (ii) orientasi 
jangkapendek untuk terpilih lagi, (iii) kurang "gizi", maka pengurus negara ini 
menjalankan kepengurusan dengan "sekenanya', sekedar supaya aman dulu periuk 
nasi didapur rumahnya.

GG:
Mengingat air adalah sumber kehidupan dan mutlak dibutuhkan setiap warga 
negara, maka pengelolaan air harus dikembalikan kepada negara. Lagi pula, 
konstitusi kita secara jelas mengamanatkan bahwa air dikuasai oleh negara dan 
dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kepada swasta dapat 
diberikan hak untuk mengoperasikan pelayanan penyediaan air dengan catatan, 
pengawasan kuat dari negara.
IMT:
Jika mengikuti alur pikir bahwa pengelolaan air harus dikembalikan ke negara, 
tapi pengurus negaranya mengurus negara dengan "sekenanya", maka sebetulnya 
sami mawon pak gurgur. You do not shoot the right animal.
Problem saat ini bukan tarik menarik antara kekuasaan negara dengan kekuasaan 
swasta, tapi fungsi kepengurusan dari para pengurus negara i.e. fungsi 
pembinaan, fungsi pengawasan dan fungsi penindakan pengurus negara terhadap 
para pelaku usaha swasta TIDAK BERJALAN EFEKTIF.

GG:
Jika negara gagal menyediakan air untuk kebutuhan warga negara, maka negara itu 
disebut gagal. Sebab tidak mungkin ada pertumbuhan ekonomi, kestabilan politik, 
dan kualitas hidup rakyat tanpa terpenuhinya kebutuhan air. IMT:
Bukan negara gagal, tapi kepengurusan negara yang gagal.

GG:
Ketergantungan rakyat akan air pada pihak swasta memiliki risiko yang amat 
tinggi. Risiko itu adalah rakyat pemilik hak atas air tidak memiliki daya tawar 
terhadap harga. Dan, seandainya perusahaan swasta itu bangkrut atau pindah 
keluar negeri maka rakyat akan merana.
IMT:
Pernyataan di atas adalah pernyataan politis, perseptif, dan populis, tapi 
tidak ilmiah. once again, masalah kita bukanlah kontroversi negara vs swasta, 
tapi pengurus negara yang baik dan buruk (buruk kualitas intelektual dan 
kualitas integritas). Jadi bukan perusahaan swasta yang secara perseptif 
politis yang harus dimusuhi, tapi birokrasi tempe tahu serta sikap masak bodoh 
kita semua terhadap kesejahteraan birokrat.

GG: Penulis adalah mahasiswa doktor manajemen lingkungan, analis di Indonesia 
Democracy Watch
IMT: Komentator adalah advokat yang melihat birokrat memiliki kekuasaan yang 
sangat besar, tanpa dilandasi kompetensi, penghasilan, integritas yang besar.



      
___________________________________________________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Milis ini dikelola dan dimoderasi oleh Graduate Center Perkantas yang merupakan 
wadah pelayanan alumni Kristen di Indonesia. Telepon : (021)352-2145, 
(021)344-2463.

Bila ingin berhenti dari keanggotaan silakan unsubscribe dengan cara kirim 
email ke [EMAIL PROTECTED] Groups Links




      

Kirim email ke