Senin, 04/02/2008 15:53 WIB Fatwa MUI yang Melarang 'Maulid Hijau' Diprotes Warga
Harry Purwanto - DetikSurabaya <http://ad.detik.com/link/detik-sby/sby-dnetjuni.ad> Lumajang - Lagi-lagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa. Kali ini yang mengeluarkan fatwa adalah MUI Kecamatan Klakah, Lumajang. Fatwa itu melarang kegiatan 'Maulid Hijau' yang akan diadakan warga setempat. Larangan untuk acara 'Maulid Hijau' akan diselenggarakan di Desa Tegal Randu, Kecamatan Klakah dalam rangkaian peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW 1429 H yang digelar bulan April 2008 itu menuai protes warga. Mereka menganggap fatwa ini tidak prosedural dan berlebihan sehingga telah menyebabkan keresahan warga setempat. Panitia menuntut MUI mencabut fatwa ini dan meminta maaf dihadapan warga Desa Tegal Randu. Koordinator Kehumasan Panitia Maulid Hijau 208, A'ak Abdullah Al Kudus menegaskan, tudingan sesat MUI Kecamatan Klakah, Lumajang terhadap rangkaian Maulid Nabi Muhammad SAW yang dikemas dalam 'Maulid Hijau' cacat secara administrasi. "MUI Kecamatan Klakah tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan fatwa," kata A'ak Abdullah pada detiksurabaya.com, Senin (04/02/08). Pimpinan Daerah MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kecamatan Klakah telah mengeluarkan surat bernomor 073/CI/MUI/I/08 tertanggal 02 Januari 208 yang ditujukan kepada Panitia Maulid Hijau Ranu Klakah. Isi fatwa itu adalah larangan adanya kegiatan 'Maulid Hijau' yang berpusat di Klakah. "Kegiatan itu dipandang merupakan kegiatan yang masuk kategori dari 10 kriteria ciri-ciri aliran sesat," jelas Ketua MUI Kecamatan Klakah KH Umar Farouq. Sementara, Panitia 'Maulid Hijau' tetap bertekad akan menggelar acara ini meskipun dengan berbagai rintangan dan kendala yang ada. "Intinya, ada dan tidaknya fatwa ini acara 'Maulid Hijau' tetap harus terlaksana," tandas A'ak Abdullah. (bdh/bdh)