Senin, 04/02/2008 15:53 WIB
Fatwa MUI yang Melarang 'Maulid Hijau' Diprotes Warga

Harry Purwanto - DetikSurabaya

 <http://ad.detik.com/link/detik-sby/sby-dnetjuni.ad> 

Lumajang - Lagi-lagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa. Kali
ini yang mengeluarkan fatwa adalah MUI Kecamatan Klakah, Lumajang. Fatwa itu
melarang kegiatan 'Maulid Hijau' yang akan diadakan warga setempat.

Larangan untuk acara 'Maulid Hijau' akan diselenggarakan di Desa Tegal
Randu, Kecamatan Klakah dalam rangkaian peringatan kelahiran Nabi Muhammad
SAW 1429 H yang digelar bulan April 2008 itu menuai protes warga.

Mereka menganggap fatwa ini tidak prosedural dan berlebihan sehingga telah
menyebabkan keresahan warga setempat. Panitia menuntut MUI mencabut fatwa
ini dan meminta maaf dihadapan warga Desa Tegal Randu.

Koordinator Kehumasan Panitia Maulid Hijau 208, A'ak Abdullah Al Kudus
menegaskan, tudingan sesat MUI Kecamatan Klakah, Lumajang terhadap rangkaian
Maulid Nabi Muhammad SAW yang dikemas dalam 'Maulid Hijau' cacat secara
administrasi. 

"MUI Kecamatan Klakah tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan fatwa," kata
A'ak Abdullah pada detiksurabaya.com, Senin (04/02/08). 

Pimpinan Daerah MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kecamatan Klakah telah
mengeluarkan surat bernomor 073/CI/MUI/I/08 tertanggal 02 Januari 208 yang
ditujukan kepada Panitia Maulid Hijau Ranu Klakah. 

Isi fatwa itu adalah larangan adanya kegiatan 'Maulid Hijau' yang berpusat
di Klakah. "Kegiatan itu dipandang merupakan kegiatan yang masuk kategori
dari 10 kriteria ciri-ciri aliran sesat," jelas Ketua MUI Kecamatan Klakah
KH Umar Farouq.

Sementara, Panitia 'Maulid Hijau' tetap bertekad akan menggelar acara ini
meskipun dengan berbagai rintangan dan kendala yang ada. "Intinya, ada dan
tidaknya fatwa ini acara 'Maulid Hijau' tetap harus terlaksana," tandas A'ak
Abdullah. (bdh/bdh)

Kirim email ke